100 Hari Kinerja Kepala BPJPH Kementrian Agama RI
OTENTIK (JAKARTA) –
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI,
Dr. Muhammad Aqil Irham, M.Si, mengatakan sejak Tanggal 1 Oktober Tahun 2021
sampai dengan Tanggal 9 Januari 2022 (100 Hari Kerja) pihaknya sudah
mennyelesaikan langkah strategis yang telah dicapai sebannyak 15 program.
"Langkah
strategis tersebut yakni, pertama Transformasi kerja birokrasi ke budaya kerja
korporasi, kedua Konsolidasi Sumber daya Manusia (SDM) PNS dan PPNPN, ketiga
Meningkatkan disiplin PNS dengan menerapkan 75 persen WFO dan 25 persen WFH
sesuai dengan protokol kesehatan dan dengan presensi eajah dan
online,"jelas Aqil Irham Panggilan akrab Dr. Muhammad Aqil Irham, M.Si,
pada Minggu (16/1/2022).
Pencapaian
langkah strategis ke-empat masih kata Aqil Irham yaitu, Memelihara
kesehatan fisik dan mental serta memupuk kekompakan dengan olahraga senam pagi
setiap jum'at, kelima, Digitalisasi dan Intetegrasi layanan antar aktor
sertifikasi halal, enam kebijakan atau peraturan tarif layanan, Tujuh
Implementasi Self Declaration bagi UMK.
"Untuk
langkah strategis kedelapan yajni, Pergantian logo, sembilan Draft
peraturan tarif lebel halal, sepuluh Digital Campaign ( Sosialilasi, publikasi,
promosi dan pelatihan JPH. Sebelas kerjasama, sinergi dan kalaborasi antar
stakeholder, dua belas Optimalisasi pelayanan untuk meningkatkan pendapatan,
tiga belas membentuk Tim Akreditasi LPH, empat belas mendorong tumbuhnya LPH
baru di daerah dan lima belas menjalin pertemuan internal untuk kerja sama
JPH,"tegasnya.
Aqil Irham
juga mengatakan, pihaKnya juga sudah mennyelesaikan 14 Pencapaian
Regulasi JPH, pertama Peraturan Mentri Agama Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Kerjasama Internasional, Kedua KMA Nomor 1360 Tahun 2021 Tentang Bahan yang
terkecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal, ketiga, Peraturan BPJPH Nomor
1 Tahjun 2021 Tentang tata cara pembayaran tarif layanan badan layanan umum
badan pennyelenggara jaminan Produk Halal.
"Untuk
Pencapaian Regulasi JPH keempat yaitu, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 135
Tahun 2021 tentang pedoman pelatihan pendamping proses produk halal, Lima
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 136 Tahun 2021 tentang penetapan tim Akreditasi
Lembaga Pemeriksa Halal. Enam, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 140 tentang
penetapan instrumen Verifikasi dan Validasi pernyataan Kehalalan
Produk,"ujarnya.
Sedangkan
Pencapaian Regulasi JPH ketujuh, masih kata Aqil Irham yaitu, Keputusan
Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang penetapan tarif layanan badan
Layanan Umum Badan Pennyelenggara Jaminan Produk Halal. Delapan, Pedoman Kompe
Assesor LPH, sembilan Pedoman Sertifikasi Produk Makanan dan Minuman, sepuluh
SKKNI Pennyedia Halal.
"Selanjutnya,
sebelas Rencana Peraturan Mentri Agaman tentang pelatihan dan standar
Kompetensi Auditor Halal dan Pennyelia Halal ( Kebutuhan Regulasi). Dua belas,
Keputusan Kepala BPJPH tentang pedoman Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (
Kebutuhan Regulasi), Tiga belas Peraturan BPJPH tentang pennyelenggaraan
pelatihan pengawas JPH ( Kebutuhan regulasi dan empat belas yaitu, peraturan
BPJPH tentang proses pemeriksaan dan/atau pengajian kehalalan produk atau
kebutuhan regulasi,"jelas Aqil Irham.
Aqil Irham
menambahkan, jika pihaknya sudah menerapkan Digitalisasi sistem layanan jaminan
produk halal, memberikan kemudahan dengan biaya murah dan waktu yang lebih
singkat bagi pelaku usaha untuk mewujudkan Indonesia Menjadi produsen halal
nomor satu di Dunia.
"Sesuai
dengan intruksi bapak Mentri Agama supaya terus mendukung kerjasama produk
halal ditingkat global sebab, pemerintah memiliki cita-cita mewujudkan halal
Indonesia untuk masyarakat dunia. Begitu pula sesuai amanah Presiden Republik
Indonesia, Joko Widodo, Indonesia berpotensi sebagai pusat indrustri halal
dunia sekaligus kiblat industri fashion dunia, untuk ditargetkan pada Tahun
2024 mendatang," pungkas Aqil Irham. (ida/nurul)
Comments