Pemkab Pringsewu Mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah
OTENTIK (PRINGSEWU) –
Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah. Kedua
Ranperda ini yakni tentang Penyertaan Modal BUMD dan tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung.
Bupati
Pringsewu Sujadi saat menyampaikan kedua
Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna di DPRD setempat, Selasa (25/01/22)
mengatakan, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor
usaha yang belum diminati swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik,
penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan UKM serta sebagai
salah satu upaya menambah sumber PAD.
BUMD, kata
bupati pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta
dihadiri jajaran pemkab dan forkopimda juga dapat berperan strategis dalam
pembangunan ekonomi daerah dan memberikan multiplier effect yang sangat besar
bagi perekonomian masyarakat, dimana Kabupaten Pringsewu sendiri, memiliki
potensi daerah yang cukup besar untuk dikelola dan dikembangkan. "Oleh
karena itu, Pemkab Pringsewu memandang penting untuk mendirikan BUMD, dan hal
ini terwujud dengan disahkannya Perda No.6 Tahun 2021 tentang Pendirian
Perusahaan Perseroaan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera, dimana untuk mendorong
pelaksanaan teknisnya perlu dilakukan penyertaan modal kepada Perusahaan
Perseroan Daerah tersebut, sesuai amanat UU No.23 Tahun 2014", katanya.
Terkait
Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dikatakan bahwa
perizinan bangunan gedung menjadi salah satu regulasi yang berkaitan dengan
salah satu indikator penentu yang harus dibenahi dalam UU Cipta Kerja dengan
mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Perijinan bangunan gedung dengan momenklatur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
diatur dalam PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksaan UU No.28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung.
Untuk
itu, lanjut bupati, Pemkab Pringsewu
memandang perlu dibuat regulasi yang bersifat mendukung pelaksanaannya, dimana
Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) merupakan salah satu
bentuk pelayanan tertentu yang kewenanganya dimiliki oleh pemkab.
"Ranperda
ini juga memberikan kesempatan bagi pemkab untuk meningkatkan pelayanan
perizinan bangunan gedung serta membuka potensi PAD yang melekat pada
kewenangan pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dimaksud,"
jelasnya. (*/ida)


Comments