OJK Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan PAYDI dan Fintech Lending
OTENTIK (JAKARTA) –
28 Januari 2022, Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengeluarkan dua ketentuan
di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk
Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink) dan
perubahan
peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi
(fintech peer to peer lending).
“Kedua
peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan
operasional
industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi
dengan
peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif
Pengawas IKNB
OJK Riswinandi.
Menurutnya,
penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi
produk,
persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran,
transparansi
produk dan pengelolaan investasi.
“Upaya
penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran
khususnya
ketidakfahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan
perusahaan
asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan
lebih baik,”
kata Riswinandi.
Sementara
perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur
kepemilikan
platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal
pendirian,
nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali
dan sejumlah
larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.
“Perubahan
ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk
memperkuat
industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan
terhadap
konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” kata Riswinandi.
Riswinandi
juga menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah
melibatkan
pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga
diharapkan
begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera
Penguatan regulasi terkait produk unit link (Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan
Investasi/PAYDI)
Penguatan pengaturan dilakukan dalam beberapa aspek yaitu:
A. Perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI
Perusahaan yang
memasarkan PAYDI harus memiliki
SDM dan insfrastruktur yang
memadai, seperti Aktuaris, Ahli Investasi, system informasi yang mendukung pengelolaan
PAYDI dan
permodalan yang cukup (Rp250M bagi asuransi konvensional dan Rp150M
bagi asuransi syariah). Perusahaan yang tidak memiliki persyaratan tersebut tidak dapat
memasarkan PAYDI.
B. Kriteria
Produk PAYDI
Produk yang dipasarkan harus memiliki beberapa spesifikasi khusus seperti:
a. Cuti premi harus berdasarkan permintaan pemegang polis.
b. Waiting period hanya dapat diterapkan apabila pemegang polis memilih tidak dilakukan
medical check-up serta memahami konsekuensinya.
c. Tidak memberikan garansi atau target hasil investasi.
C. Kewajiban
Perusahaan Dalam Pengelolaan PAYDI
a. menatausahakan aset PAYDI pada bank kustodian.
b. melakukan evaluasi atas keberlangsungan polis secara berkala dan sewaktu-waktu jika
akan menambah rider, cuti premi, menaikkan UP, dan menarik dana.
c.
mengalokasikan premi untuk nilai tunai dengen memenuhi batas minimum.
d. investasi pada seluruh pihak terkait maksimum 10% NAB Subdana, dan pada satu
pihak/grup yang bukan pihak terkait maksimum 25% NAB Subdana.
e. tidak menempatkan investasi ke luar negeri.
f. melakukan evaluasi strategi
dan kinerja investasi secara berkala.
D. Pemasaran
dan Transparansi Produk
Pengaturan signifikan juga dilakukan dalam proses pemasaran PAYDI dan transparansi
informasi kepada konsumen, yaitu
a. Agen
pemasar harus bersertifikat dan memperoleh pelatihan PAYDI.
b. Sebelum
menerbitkan polis, perusahaan:
1) tidak boleh menerima premi sebelum memastikan bahwa pertanggungan dapat
diterima.
2) memastikan pemahaman pemegang polis melalui penjelasan atas ringkasan produk
dan fund factsheet
dan pengisian pernyataan pemahaman pemegang polis, yang
direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa.
3) memastikan
kesesuaian PAYDI melalui penilaian atas kebutuhan, kemampuan, dan
profil risiko calon pemegang polis.
4) memastikan calon pemegang polis valas telah memiliki pemahaman atas risiko valas.
c. Setelah menerbitkan polis, perusahaan harus:
1) melakukan welcoming call kepada pemegang polis, yang direkam sebagai bukti jika
terjadi sengketa;
2)
menyampaikan laporan perkembangan nilai tunai masing-masing pemegang polis
secara berkala;
3)
menyampaikan fundfact sheet atas subdana yang dimiliki pemegang polis;4) menyediakan informasi NAB harian di website perusahaan. (ida/rls)


Comments