Pemprov Lampung Gelar Workshop Pengembangan Kompetensi Teknis bagi Jabatan Tinggi Pratama
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Pejabat
Pimpinan Tinggi harus memenuhi persyaratan kompetensi dalam 3 hal, sesuai
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yaitu Kompetensi
Teknis, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Manajerial.
Hal tersebut
disampaikan Kepala BPSDM Provinsi Lampung, Senen Mustakim, pada kegiatan
Workshop Pengembangan Kompetensi Teknis bagi Jabatan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022.
Kegiatan
workshop yang mengambil tema "Peningkatan Kapasitas Penyusunan Laporan
Keuangan Daerah" ini, diselenggarakan di Gedung Pusiban, Senin (31/1).
Kegiatan ini diikuti oleh 58 peserta yang terdiri dari para Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Workshop ini
memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk mengembangkan dan meningkatkan
kompetensi teknis bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dalam menghadapi peluang
pada era revolusi industri 4.0.
Kemudian
mengembangkan dan meningkatkan kompetensi sebagai agen perubahan untuk
menciptakan aparatur dan birokrat yang bersih, inovatif dan profesional.
Selanjutnya, untuk menyamakan persepsi tentang pengelolaan keuangan dan
pertanggungjawaban keuangan yang valid dan akuntabel dalam rangka meningkatkan
kapasitas penyusunan laporan keuangan daerah.
Terakhir,
untuk meningkatkan kemampuan pengguna anggaran dalam pengelolaan keunlangan
daerah, mulai dari perencanaan pelaksanaan, pelaporan sampai dengan
pertanggungjawaban agar selalu mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa
Pengecualian) atas pemeriksaan pelaporan pertanggungjawaban oleh BPK RI yang
dilaksanakan setiap tahun.
Kegiatan
kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi, menghadirkan 2 narasumber
diantaranya Widyaiswara Muda Badiklat PKN BPK RI Jarot Sembodo dan Inspektur
Provinsi Lampung Fredy SM. (ida/kominfotik)


Comments