Pemkab Pringsewu Lakukan Pengawasan dan Monitoring Minyak Goreng Satu Harga di Mini Market
OTENTIK (PRINGSEWU) –
Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu melakukan pengawasan dan monitoring
minyak goreng satu harga di beberapa gerai Mini Market Se-Kabupaten Pringsewu, Kamis
(3/2/2022).
Berdasarkan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang
Perubahan atas Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021
Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Serta SK Bupati Nomor: B/185/KPTS/D.13/2022 Tentang Tim
Pengawasan dan Monitoring Minyak Goreng Satu harga.
Kebijakan
Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin
ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini,
seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan
dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah
tangga serta usaha mikro dan kecil.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Melalui
OPD terkait melakukan pengawasan dan monitoring pada gerai Mini market (Ritel)
yang ada di kecamatan Sukoharjo, Adiluih, dan kecamatan Banyumas yang di
komandoi Oleh Kabid Perdagangan Diskoperindag, Reka Pahlefi, ST.,MT, Kabag Umum
Setda, Sidik Priyanto, SE, Serta Muspika
setempat.
Sedangkan
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs, Masykur MM., di dampingi kepala Dinas
Koperindag, Bambang Suhermanu, S.Sos, Statistik sektoral Dinas Kominfo,
Firdausi, S.ST, Melakukan Pengawasan dan Monitoring pada gerai Mini Market yang
ada di Kecamatan Ambarawa dan Pardasuka.
Dari pantauan
TIM peliputan Dinas komunikasi dan informatika Kabupaten Pringsewu, Terdapat
Kekosongan Minyak Goreng di Setiap Gerai Mini Market. dikarenakan Keterlambatan
Pengiriman barang dari Suplayer.
Saat di
konfirmasi petugas Mini market (Ritel) menuturkan bahwa Suplayer hanya mengirim
06 sampai 10 Karton BOX setiap kali pengiriman dengan berbagai Merk itupun
tidak bisa di tentukan harinya bisa 2 sampai 3 hari sekali, terkadang sampai
satu minggu. Dan dalam hitungan menit minyak langsung habis di serbu pembeli.
Pada
kesempatan ini, TIM Monitoring memberikan Himbauan kepada petugas / kepala Toko
agar tidak menimbun atau Melakukan hal kecurangan. Apabila himbauan ini di
langgar maka akan di tindak tegas Oleh penegak Hukum dengan peraturan dan
perundangan undangan yang berlaku. (*/ida)
Comments