Pesawaran Raih Peringkat 2 Penilaian Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan 2021 se-Lampung
OTENTIK (PESAWARAN) –
Kabupaten Pesawaran meraih peringkat dua dalam predikat kepatuhan tinggi
penilaian kepatuhan standar pelayanan 2021 oleh Ombudsman RI Perwakilan
Lampung.
Penghargaan
ini diberikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman
Yusuf kepada Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Dendi
mengatakan, Kabupaten Pesawaran
diberikan predikat zona hijau dengan indikator tertinggi kedua dengan nilai
91.74 dalam kepatuhan standar pelayanan publik se-Provinsi Lampung.
“Kita akan
terus berinovasi dan membenahi kekurangan pelayanan publik terutama sektor
essensial seperti pendidikan, kesehatan, kependudukan dan lainnya,” kata Dendi
usai acara penyerahan predikat yang diselenggarakan di Hotel Horison, Rabu
(9/2/2022).
Tak lupa,
Dendi mengucap syukur atas pencapaian yang berhasil membawa Kabupaten Pesawaran
hingga meriah peringkat kedua setelah Kabupaten Tulang Bawang.
“Alhamdulillah
sudah ada perubahan dalam sisi pelayanan. Ini tidak lepas dari peran semua OPD
yang menjalankan SOP dengan baik dalam hal pelayanan publik,” ujar Dendi.
Menurut
Dendi, sektor pendidikan adalah salah satu pelayanan publik yang harus lebih
ditingkatkan lagi.
“Ada
penilaian cukup sedang dari sektor
pendidikan sehingga perlu ada beberapa hal yang dibenahi agar kriteria lebih
meningkat,” ujar Dendi.
Selain itu,
sektor kesehatan juga harus ditingkat lagi dengan cara menambah fasilitas
pelayanan rawat inap dan terus menyediakan pengobatan gratis berkualitas kepada
masyarakat Kabupaten Pesawaran.
“Kedepan
bagaimana kita terus menjaga eksistensi dalam meningkatkan pelayanan bagi
masyarakat Bumi Anda Jejama yang kita cintai,” pungkasnya.
Diketahui,
berikut 10 predikat kepatuhan tinggi penilaian kepatuhan standar pelayanan 2021
Ombudsman RI Perwakilan Lampung:
1. Kabupaten
Tulang Bawang memperoleh nilai 93,72
2. Kabupaten
Pesawaran memperoleh nilai 91,74
3. Kabupaten
Pringsewu memperoleh nilai 91,67
4. Kabupaten
Lampung memperoleh nilai Utara 91,00
5. Kabupaten
Lampung Barat memperoleh nilai 89,37
6. Kota
Bandar Lampung memperoleh nilai 89,23
7.
Kabupaten Way Kanan memperoleh nilai
88,61
8.
Kabupaten Tanggamus memperoleh
nilai 85,64
9. Kabupaten
Lampung Tengah memperoleh nilai 85,48
10. Kabupaten
Lampung Timur memperoleh nilai 85,12.
(*/ida)
Comments