Berita Hangat

Agus Sartono Berharap Penerapan Retribusi PBG di Lampung Selatan Lebih Transparan dan Cepat

OTENTIK (LAMPUNG SELATAN) – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono, berharap penerapan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Lampung Selatan lebih transparan dan cepat.

Harapan itu disampaikan Agus Sartono usai mengikuti kegiatan rapat bersama empat kementerian membahas Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri tentang percepatan pelaksanaan retribusi PBG.

Pada rapat yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (4/3/2022) Agus Sartono didampingi Sekretaris DPRD, Thomas Amirico.

“Materinya menarik dan update. Ini memang kita tunggu-tunggu. Saya berharap pemkab respon cepat untuk mensingkronkan apa-apa yang menjadi dasar dalam penerapan PBG kedepannya nanti,” ujar Agus Sartono.

Dia menjelaskan, pada akhir Desember 2021 lalu, DPRD Lampung Selatan telah membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi PBG menjadi Peraturan Daerah.

Sementara, dalam rapat yang diikuti oleh kurang lebih 950 peserta terdiri dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD serta organisasi Non Pemerintahan yang berasal dari seluruh Indonesia menghadirkan narasumber dari perwakilan empat kementerian.

Dirjen Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri membahas tentang beberapa poin, diantaranya; Pemerintah kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai PP 16/2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG.

Penyusunan Perda retribusi PBG paling lambat ditetapkan 5 Januari 2024, sesuai dengan amanah pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah daerah yang telah menetapkan peraturan daerah (Perda) retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 347 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, dapat melakukan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Daerah yang telah memiliki perda tentang IMB sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang bangunan gudang, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkanya perda pajak dan retribusi daerah sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada kepala Dinas PMPTSP.

Sementara, Dirjen Keuagan Daerah, Kementerian Keuangan RI, membahas tentang pengaturan retribusi daerah bahwa rasionalisai retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD.Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, memaparkan terkait fitur pengembagan SIMBG.

Dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, membahas tentang pengantar desain desentralisasi fiskal di Indonesia, pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU 1/2022, evaluasi raperda, pelaksanaan perubahan pengaturan DPRD dalam UU 1/2022.  (syamsu)

Comments