BPKD Gelar Rakor PBB-P2 Lambar
OTENTIK (LAMBAR)–Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin membuka secara resmi Rapat Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pedesaan Dan Perkantoran (PBB-P2) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018 di Ruang Rapat Keghatun BPKD Lambar, Rabu (21/3/2018).
Dalam sambutanya Wakil Bupati Lambar menyampaikan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah masing-masing. sejalan dengan hal tersebut, saya mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Saat ini pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan sangat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak. peningkatan pendapatan tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya," ujarnya.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah dapat memenuhi kewajiban pajaknya pada tahun 2017. secara khusus rasa terima kasih yang mendalam juga disampaikan kepada aparat ditingkat pekon/ kelurahan, kecamatan, dan kabupaten yang telah bahu membahu sehingga seluruh target yang telah ditetapkan pada tahun 2017 dapat tercapai.
"Hari ini akan kami serahkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPP) PBB P2 tahun 2018 ke kecamatan untuk selanjutnya diserahkan ke aparat pekon/ kelurahan dan wajib pajak di masing-masing wilayah. target PBB P2 tahun 2017 adalah sebesar rp. 3.514.528.451,- (tiga milyar lima ratus empat belas juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) sedangkan untuk tahun 2018 sebesar rp. 3.710.644.006,- (tiga milyar tujuh ratus sepuluh juta enam ratus empat puluh empat ribu enam rupiah). peningkatan ini selain dihasilkan dari penambahan objek pajak baru setelah pemutakhiran data juga disebabkan oleh adanya pengurangan stimulus pbb yang pajak terhutang lebih dari 1.500.001,- (satu juta lima ratus ribu satu rupiah) diberikan stimulus sebesar 5% yang sebelumnya ditahun 2017 sebesar 10%. untuk pbb minimal pada tahun ini tidak ada kenaikan yaitu sebesar rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah)," jelasnya.
Sementara itu dalam Laporan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Sudarto menyampaikan UU NO 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Perda kabupaten Lambar No 1 tahun 2011 tentang pajak daerah Kabupaten Lambar.
Kemudian peserta rakor ini berasal dari Camat selaku penanggung jawab ,tim intensifikasi PAD dan PBB ,kasi trantib kecamatan SE Lambar.
Kemudian maksud dan tujuan di selenggarakan kegiatan ini adalah untuk menyerahkan SPPT ,STTS dan DHKP PBB - P2 tahun 2018, upaya optimalisasi dan langkah-langkah yang efektif dalam pengelolaan PBB untuk mencapai target yang telah di tetapkan dalam tahun 2018.
Selanjutnya sejak Januari 2014 telah melaksanakan pengelolaan pajak mandirin bangunan khusunya sektor pedesaan dan perkotaan secara mandiri. tugas ini merupakan pekerjaan yang cukup kompleks sehingga perlu perhatian serius dari pemerintah kabupaten Lambar khusunya pihak yang terkait. Pendapatan dari sektor PBB pada tahun mendatang akan dapat berperan besar dalam menopang pembiayaan pembangunan kabupaten Lambar.
Terus pada tahun anggaran 2018 pendapatan dari pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan Kabupaten Lambar ditargetkan sebesar Rp 3.712.520.040. Dari tahun 2017 sebesar Rp 3.514.528.451. Terjadi kenaikan sebesar Rp 197.991.589. Atau 5,63%.
Berkaitan dengan akan dibagikannya SPPT ,STTS Dan DHKP, PBB - P2 dimohon kepada aparat pekon /kelurahan agar segera dapat mengintensifkan penagihan PBB sebelum masa jatuh Tempo pada 30 September 2018, sehingga dapat terhindar dari pengenaan denda berupa bunga sebesar 2% Setiap bulannya.
Selanjutnya setelah diserahkan SPPT PBB ke masing-masing masing pekon kelurahan aparat pekon dalam hal ini Peratin dan kelurahan dapat mengajukan pembetukan keberatan pengurangan dan pembatalan.
"SPPT yang di terima masyarakat bukan berati tidak di perbaharui jika ada kesalahan baik nama alamat luas bumi atau bangunan serta besarnya pajak terhutang . BPKD melalui bidang PBB masih menerima pengajuan di maksud sampai dengan batas waktu bulan Juni 2018," jelasnya.
Dan diingatkan point penting yang menjadi objek pemerikasaan BPK Adalah implementasi penerapan laporan keuangan yang berbasis akrual baik dari sisi penerimaan maupun belanja. "Untuk penerimaan PBB P2 2016 lalu Setiap pemungut pajak yang akan menyetor hasil penagihan harus di serta NOP ,Nama subjek pajak ,alamat dan besarnya pajak terhutang yang hasil di tagih dan tidak diperkenankan lagi pembayarannya secara kolektif /gelondongan dan bagi pekon atau kecamatan pada tahun 2018 yang melunasi PBB p2 dengan nilai tertinggi akan diberikan penghargaan untuk memberikan sedikit semangat dan motivasi dalam menjalankan tugas," tutupnya. (pho/ptr)
Comments