Reserse Narkoba Polres Pringsewu Ringkus Tiga Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Aparat Kepolisian dari Satuan
Reserse Narkoba Polres Pringsewu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP
Khairul Yassin Ariga, S.Kom, kembali meringkus tiga pelaku penyalahguna
narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba
AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil
diringkus terdiri dari seorang bandar berinisial YC (43), pengedar berinisial
AS (47) dan seorang pengguna berinisial SG (40).
"Para
pelaku kami amankan merupakan residivis kambuhan. Ketiganya kami ringkus dari
tiga lokasi berbeda sejak Senin (21/3/22) siang kemarin,"Ujarnya mewakili
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik, pada Selasa (22/3/22) siang
Dijelaskannya,
pada awalnya Polisi meringkus YC saat akan bertransaksi Narkotika, di jalan
umum Pekon Margakaya pada Senin (21/3) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Dari tangan
pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 buah plastik klip
berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.39 gram, 3 buah plastik klip
kosong dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp500 ribu.
Setelah
melakukan proses interogasi, pada Selasa (22/3) dinihari sekira pukul 00.30
Wib, polisi kembali meringkus tersangka AS saat sedang berada dirumahnya di
wilayah Kecamatan Pringsewu.
"Tersangka
AS, merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi diwilayah
kabupaten Pringsewu dan terbiasa menerima pasokan sabu dari YC," jelasnya
Ditambahkannya,
berselang satu jam kemudian, Polisi kembali meringkus SF, saat sedang berada di
kelurahan Pringsewu Barat.
Dalam proses
penggeledahan, dari tangan tersangka SF, Polisi kembali mengamankan BB, berupa
satu buah plastik klip bekas pakai dan perangkat hisap sabu.
"Seluruh
BB diakui milik SF yang didapat dari AS," ungkapnya.
Atas
keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika, ketiga tersangka berikut barang
bukti diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara,
dalam proses penyidikan ketiga tersangka disangkakan telah melanggar UU No 35
tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman
hukuman kurungan hingga 20 tahun penjara," tandasnya. (ida/rls)
Comments