Satreskrim Polres Pesawaran Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan
OTENTIK
(PESAWARAN) – Satreskrim Polres Pesawaran
mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,
sebut saja LA (16) tahun.
”Terlapor EB
(32) berprofesi sebagai mekanik warga Dusun Masgar Desa Kota Agung Kecamatan
Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Terlapor terancam dibui lima (5) tahun sampai
dengan 15 tahun,” ujar
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.IK., M.Si (Han) melalui Kasat Reskrim Polres
Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, SH., MH., dalam rilisnya, Selasa (22/03/2022).
Ia
mengatakan, penangkapan terhadap terlapor dilakukan pada hari Selasa Tanggal 22
Maret 2022 sekira jam 13.00 Wib penyidik mendapatkaninformasi bahwa terlapor
sedang bekerja di sebuah bengkel motor di daerah Kemiling, Bandarlampung,
berbekal informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2022 sekira jam
13.40 Wib anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kbo Reskrim
Ipda Zainal Abidin dan tim langsung menuju ke lokasi keberadaan terlapor.Saat
itu terlapor sedang berada di sana dan tim langsung mengamankan terlapor dan
dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,
menindaklanjuti laporan pelapor dari SK (44) warga Jalan Sisingamangaraja
Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang barat Kota Bandarlampung,
berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B- 853/ XII/ 2021 / POLDA LPG / RES
PESAWARAN tanggal 14 Desember 2021,” jelasnya.Kemudian lanjut AKP Supriyanto,
Tim melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap korban juga melakukan
pemeriksaan interogasi terhadap saksi-saksi serta membawa korban ke RSUD
Pesawaran guna Ver. Visum et Repertum, atas kejadian pada hari dan tanggal lupa
bulan oktober 2021 sekira jam 11.00 wib di rumah terlapor.
” Terjadinya
tindak pidana terhadap korban LA tersebut dilakukan oleh terlapor EB (32)
dengan cara merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan berjanji akan
bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban yang sempat menolak
ajakan pelaku/terlapor tersebut,” ujarnya.Namun sambung Kasatreskrim
pelaku/terlapor terus merayu korban hingga terjadilah perbuatan persetubuhan
itu, dan akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke
Polres Pesawaran untuk di tindak lanjuti.
” Dalam kasus
ini terlapor dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI
Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,”
pungkasnya. (ida/rls)
Comments