Lampung Peringkat ke-3 Nasional Pelaporan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,
kembali menorehkan prestasi, kali ini penghargaan dari Menteri Dalam Negeri,
Peringkat III (tiga) Nasional Capaian
Kinerja Pelaporan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial.
Penyerahan
penghargaan tersebut sekaligus dilaksanakan pada Rapat Koordinasi Nasional Tim
Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2022, di Bogor - Jawa Barat, Kamis
(24/3/2022).
Provinsi
Lampung merupakan salah satu Provinsi yang melaksanakan Rencana Aksi Terpadu
Penanganan Konflik Sosial, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42
Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Pelaksanaan Konflik Sosial dan
menduduki peringkat III Nasional.
Penilaian
dilakukan berdasarkan pelaporan secara periodik dan berjenjang dari tingkat
Kabupaten/Kota, Provinsi hingga ke tingkat Pusat, yang selanjutnya dilakukan
evaluasi oleh Sekretariat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat
Nasional.
Plt. Direktur
Kewaspadaan Nasional, Sri Handoko Taruna, S.STP, dalam kesempatan tersebut mengatakan, Tim
Terpadu Penanganan Konflik Sosial, berawal dari penetapan Undang Undang Nomor 7
Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang selanjutnya pasca penetapan
undang-undang tersebut selama tahun 2012 hingga tahun 2014.
"Belum
terbit peraturan operasional berupa Peraturan Pemerintah sebagai peraturan
tindak lanjut yang diamanatkan Undang-undang tersebut, sehingga terjadi
kekosongan hukum, " Kata dia.
Pada tahun
2015 terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
beserta Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 42 Tahun 2015
tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, yang mendasari adanya
pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.
Kegiatan
Rakor bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan koordinasi, keterpaduan,
serta sinergisitas antar seluruh unsur aparatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah yang tergabung dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Tingkat
Nasional.
Masih kata
Plt. Direktur Kewaspadaan Nasional,Sri Handoko Taruna, S.STP, Provinsi dan
Kabupaten/Kota, khususnya dalam melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap
potensi konflik sosial menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, terutama
dalam menghadapi Pendaftaran partai politik tanggal 1-7 Agustus 2022, Penetapan
partai politik peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2022.
Melaksanakan
evaluasi dan memberikan penghargaan kepada Provinsi dan Kab/Kota atas
pencapaian target pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial di
Tingkat Provinsi dan Kab/Kota Tahun 2021, yang telah dilaksanakan selama
periode 1 (satu) tahun.
Hasil yang
diharapkan yakni terbangunnya kesepahaman, kesamaan dan keterpaduan visi, misi,
persepsi dan strategi antar Tim Terpadu Tingkat Nasional, Provinsi dan
Kabupaten/Kota dalam rangka penanganan konflik sosial sebagaimana diamanatkan
dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 dalam lingkup pencegahan, penghentian
dan pemulihan pasca konflik;
Terciptanya
koordinasi, konsolidasi serta hubungan yang sinergis antar Tim Terpadu Tingkat
Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak
2024.
Adapun urutan
10 besar Capaian Kinerja Pelaporan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik
Sosial, yaitu :
1. Jawa Timur
2. Aceh
3. Lampung
4. Kalsel
5. Bengkulu
6. DIY
7. Jawa
Tengah
8. Sumatera
Barat
9. Riau
10. DKI
jakarta .
Kaban
Kesbangpol Provinsi Lampung, M Firsada dan Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Lampung, Kombes
Wahyu Bintono Hari Bawono, menerima penghargaan mewakili Provinsi Lampung. (ida/kominfotik)

Comments