BUMDES, Desapolitan, dan Digitalisasi Ekonomi Desa
Oleh Dr. Andi Desfiandi, M.A *)
SUDAH sering mendengar nama Umbulponggok, Klaten, atau Panggungharjo, Bantul? Apa yang terbersit di benak kita saat mengeja nama desa unggul ini? Berdecak kagum, geleng kepala, atau berucap salut?
Ya, keduanya adalah model, prototipe desa mandiri, bermartabat, maju-modern dan contoh sukses kekinian penatalaksanaan kelembagaan satuan unit sosial politik, sosial budaya, dan sosial ekonomi lingkup terkecil dalam tata kepemerintahan kita. Desapolitan.
Saat anak-anak muda usia produktif, berlomba-lomba kembali ke desa, menjadi petani milenial, peternak sapi zaman now, mengajak serta buku ilmu dan gawai pintar memacu adrenalin mengembangkan potensi kampung halamannya, maka gelar "ndeso" tersemat bak tengah kehilangan cawan madunya. Desapolitan.
Prosesi kepemimpinan nasional di era rezim Jokowi-JK, melarung kelahiran Undang-Undang (UU) Desa, buah mahal dinamika pergerakan demokratisasi ekonomi-politik pasca-praktik negara korporatis masa lalu, menjadi picu kemajuan desa Indonesia yang teratribusi dalam visualisasi ketiga Nawacita: Membangun Indonesia dari Pinggiran. Desapolitan.
Berbekal payung hukum UU Desa inilah, irisan programatik pembangunan nasional berbasis partisipasi rakyat perdesaan bertemu locus de licti-nya.
Betapa tidak, model pembangunan nasional bertumpu pada top-down pertumbuhan ekonomi di masa lalu notabene gagal melahirkan generasi pemilik masa depan bangsa.
Sehingga euforia sukacita rakyat desa menyambut datangnya otonomi desa sepenuh-penuhnya, sesejati-sejatinya, dalam ruang bumi, air, udara dan seluruh isi terkandung di dalamnya, jadi suatu fakta niscaya yang harus dihela dan dibela.
Mengapa? Euforia tak selalu identik dengan gembira. Ia tegak lurus sebagai gegap gempita. Tujuan mulia UU Desa agar desa memiliki keberdayaan pengakuan dan status hukum sebagai sistem pemerintahan terkecil dalam wilayah hukum NKRI, mendorong gerak maju tumbuh kembang tradisi adat dan kebudayaan berbasis kearifan lokal, mendorong massifikasi proses partisipasi rakyat desa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik/pembangunan berbasis swadaya dan prakarsa rakyat, pantang dipukul mundur untuk sekadar prosesi kuasa dan kapitalisasi semu sumber dayanya.
Dengan demikian, daya dukung instrumentasi yuridis, PP 60/2014 tentang Dana Desa, seolah menyempurnakan langgam kerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang kini jadi ikon baru best practice percepatan perujudan kemandirian ekonomi desa dan kawasan perdesaan, sekaligus benteng cita mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa di 74.910 desa/kampung/pekon/tiyuh/nagari seantero negeri, dan memajukan kesejahteraan umum berdasar Pancasila dan UUD 1945.
BUMDes, laiknya badan usaha, mewadahi segenap upaya kreatif pemajuan ekonomi desa. Ialah "modernitas". Bukan sekadar pilar atanomik, purwa rupanya dalam memfungsikan diri sebagai basis produksi dan infrastruktur inovasi, sekaligus tools komersialisasi desa mutlak mewajibkannya sama sebangun dengan semangat menjadikan inisiasi rakyat desa sebagai panglima.
Bapak/Ibu kepala desa, hindarkan konflik kepentingan dan praktik-praktik ademokratis dalam seluruh proses pendirian/pembentukan, legalisasi, perkuatan struktur kelembagaan dan pemberdayaan, serta mekanisme kontrol BUMDes. Usah konyol, amanatkan kepemimpinan otoritatifnya pada talenta muda pewirausaha desa. Semangati, bangunkan jiwa patriot desa, dan bangun soliditas organik agar keberadaan dan keberdayaan bersegera temui arus utama keberpihakannya pada kepentingan ekonomi desa, sesederhana apapun itu.
Bapak/Ibu kepala daerah, mari berlomba-lomba membina desa agar BUMDes-nya aktif berpacu dalam harmoni melipatgandakan pendapatan asli desa, yang legal bin halal. Dorong derap pengelolaan potensi sumber daya ekonomi desa agar seutuhnya berasal dari, berkekuatan penuh dilakukan oleh, dan diabdikan pada sepenuh-penuhnya peningkatan perekonomian rakyat desa. Jadikan ia, backbone tumbuh reratanya ekonomi desa. Sudah barang tentu, sesuai kebutuhan, sesuai kemampuan. Namun tetap visioner.
Menilik sejarah kelahirannya, secara fakultatif BUMDes bak diproyeksikan jadi poros baru kekuatan ekonomi desa. Diketahui, jauh sebelum BUMDes bergelimang prestasi, Indonesia telah lama memiliki sokoguru perekonomian bangsanya (baca: koperasi), yang bersama usaha mikro kecil menengah (UMKM), sukses membentengi rakyat dari badai krisis ekonomi 1998.
Jika menelisik nomenklaturnya dalam PP 72/2005 tentang Desa dan spirit kemandiriannya sebagaimana diatur Permendagri 39/2010, eksistensi BUMDes memang memikul keunggulan komparatif. Bukan bermaksud membandingkan, keanggotaan koperasi yang perikatannya eksklusif, berbanding terbalik dengan inklusivitas BUMDes sebagai simbol bersatunya rakyat dan pemerintahan desa membangun secara khas. BUMDes seperti lahir untuk memparipurnakan mazhab keberpihakan ekonomi setempat. Keduanya akses, alat, ghirah, juga aset.
Sebagai aset, cukup sahih kiranya segenap pemangku kepentingan mengarusutamakan kapitalisasi aktivitas ekonomi desa, terarah terpadu agar kebutuhan analisis risiko sumber daya ekonomi yang paling rigid sekalipun di satu sisi, bersenyawa daya tempurnya dengan indeks kemampuan membangun kapasitas kelembagaan ekonomi desanya secara mutualis.
Biarkan prakarsa warga desa terkoneksi dengan daya kreatif-imajiner dan inovasi produksi ekonomi desanya, sehingga mutualisme yang menjadi "pasar" ide dan festival gagasan tentang bagaimana membangun strukturasi BUMDes yang terkelola baik, dapat tumbuh konsisten.
Langkah maju negara, yang melebarkan buka pintunya agar secara ketahanan ekonomi berbasis teritorial, bahkan otomatis disahuti balutan mujarab, Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMADes).
Sebuah pendekatan pembangunan berbasis kewilayahan, yang bisa memberi "getok tular" replikasi bagi desa sebelah kirinya, menstimulus pekon sebelah kanannya, guna segera melucuti bajunya agar tak lagi terkategori terpencil dan tertinggal.
Sisi lokalisme, menjawab kegentingan memaksa BUMDes/BUMADes ini --yang terminologinya sarat identitas unik ala desa, sebutlah Badan Usaha Milik Kampung/Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMKam/BUMAKam) seperti di Lampung Tengah dan Tulangbawang--, sekaligus sebagai "payung teduh" bagi pemilik bonus demografi negeri ini.
Ambil misal Lampung, dimana dari sekira 9,8 juta jiwa penduduknya (multietnis pula) sebanyak 67,8 persen merupakan populasi usia produktif 15-64 tahun. Sebuah energi maha dahsyat untuk membuncah senjakala Republik dengan bombardir strategi pemberdayaan BUMDes/BUMADes-nya jika terkelola baik, visi kerakyatannya nyata, dan kesanggupan menjalankan business plan rintisan unit usaha perdagangan, pertanian/agraria, dan keuangannya taat asas.
Terbayangkah oleh kita, dari hulu ke hilir, unit usaha BUMKam/BUMAKam di Kampung Bumi Dipasena, Rawajitu Utara, Tulangbawang, Lampung, sanggup mengelola aktivitas delapan kampung berbudi daya udang windu yang kapasitas produksinya mampu alokatif memenuhi 52 persen kebutuhan konsumsi udang nasional, dengan omzet per hari 13 miliar rupiah?
Percayakah kita, sejurus tak lama lagi akan mendunia obyek wisata air terjun dan sumber air panas desa di kawasan pegunungan pesisir menghadap laut terhampar di sepanjang pesisir Pesawaran? Api kabakh, Pahawang?
Kece adalah hak segala bangsa, canda Youtuber Ria Ricis. Tak tergerakkah hati kalian, wahai pemuda-pemudi desa, membuat betah mata memandang, sepanjang jalan lorong desa, ditingkahi burung pipit terpana, hiasi pemandangan dengan sentuhan seni mural atau meme desa, sembari berlari egrang, hadirkan viral kampung pelangi di kece badai-nya riuh tawa kalian?
Berangkat dari apa yang ada, yang kita punya, berkreasilah, aktifkan pustaka dan literasi desa, majukan dengan literasi digital, bangun radio komunitas desa, ajak serta muda-mudi kampung tetangga, hadiri panen raya padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu tentunya, abadikan menjadi sinematografik video blogging (V-Log), desaku keren bukan?
Ingat zaman keemasan kelompok pendengar, pembaca, dan pirsawan (kelompencapir) yang legendaris semasa muda kakek-nenek dulu? Itulah potret senyawa biopolitik desa, dan pundak kita memodernisasikannya jadi desa berkemajuan (desapolitan) sesungguhnya. Mari ringan kaki.
Optimalisasi peran BUMDes/BUMADes agar ber-energi sejatinya butuh sinergi. Pemerintah desa/kampung/pekon/tiyuh/nagari, badan permusyawaratan, pengusaha lokal desa, insinyur desa dan penyuluh pertanian, industri olahan makanan ringan, bank desa dan lembaga keuangan mikro, paguyuban peternak, tenaga kependidikan, tokoh agama, Pemda provinsi/kabupaten/kota, lembaga pemberdayaan, Hansip, jumantik, ibu PKK, bidan dan pustakawan desa, atlit dusun, polisi-tentara, investor domestik/mancanegara, terus menggiring arus modal dan perkuatan skala ekonomi potensial desa, agar mampu berproduksi, melipatgandakan agregat valuasi inovasi produk unggulan desa (ProkuDes) dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan (ProkaDes), dan seluruh devidennya terredistribusi bagi upaya perkuatan kesejahteraan sosial-ekonomi desa.
Dengan penuh energi penuh sinergi, tak ayal mimpi esok pagi akan datang menghampiri kita sore ini. Nikmat Tuhan mana lagi yang hendak kau dustakan?
STRATEGI PEMBERDAYAAN
Pengalaman banyak mengajarkan, manajerialisasi terukur, kontinuitas berjenjang santiaji pengelolaan unit usaha mandiri kelolaan BUMDes/BUMADes sesuai peta jalan dan alur program berbasis kinerja sesuai "kode unik" karakteristik desa bersangkutan, pengayaan referensi best practice berbasis sektor prioritas program desa hasil mufakat musyawarah desa, cukup waktu memberangus noktah merah kegenitan psikomotorik rakyat desa demi raihan sukses program BUMDes.
Apalagi jika desa sebagai entitas ekonomi modern, telah mampu melucuti aral keterbatasan pengetahuan produk (product knowledge), aksesibilitas permodalan dan skema pembiayaan terbatas, serta akses kapital.
Picu adrenalin desa sendirinya bergerak rotatif. Jadilah, ekosistem pemberdaya, beroleh portofolio rural economic tracing-nya. Desa pemaju, tanpa disuruh telah dan akan manifes sebagai teladan.
Jika preferensi unit usaha jasa keuangan mikro desa berasa mampu mempromosikan diri menjadi lembaga keuangan mikro (LKM) atau LKM Syariah (LKMS) sebagai cikal bakal sumber pembiayaan profetik, mengapa tidak? Akumulasi penyertaan modal miliaran rupiah kini telah lumrah.
Senyampang gebu spirit jejaring membangun oleh faktor percepatan kebutuhan dan kemampuan pengembangan BUMDes/BUMADes yang telah eksis dan memenuhi prasyarat rural economic best practice, maka dirada cukup tepat mendorong maju dinamikanya untuk menjadi trigger pembentukan LKM/LKMS.
Menjamurnya luasan penetrasi keagenan Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) berbasis transaksi non tunai melalui optimalisasi Warung Desa (Wardes) misal, pun jamak di sekeliling kita.
Elan vital UU Inovasi, dalam konvergensinya dengan surplus energi positif UU Desa, fungsi nyata negara melalui jaminan keberlangsungan penataan desa (ingat Permendagri 1/2017), dan kelembagaan ekonomi desa dan/atau masyarakat desa, minimal bisa mengasistensi proses kreatif pengembangan BUMDes beserta unit-unit usahanya.
Proses pendirian/pembentukan BUMDes berdasar musyawarah desa yang disahkan legalitasnya dengan Peraturan Desa (PerDes), dalam rencana bisnisnya kemudian membentuk unit usaha mandiri yang satu sama lain memainkan peran strategis.
Unit usaha BUMDes 1001 bentuk dan jenisnya. Mulai jasa perdagangan umum ecer/grosir segala macam kebutuhan masyarakat desa (BUMDesMart, WarDes), usaha jasa layanan publik (biro jasa, bimbingan teknis, pelatihan vokasional, pelatihan kewirausahaan, pelatihan pendampingan usaha dan perencanaan keuangan, dsb), usaha literasi digital desa, usaha pertanian/agraria (distributor bibit, pupuk, pakan, alsintan, saprodi, saprotan, mekanisasi pertanian), hingga jasa layanan keuangan mikro yang dijamin UU LKM 1/2013.
Lantas, setelah prasyarat material embrionik terujudnya desapolitan, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana perkuatan ekonomi desa maju-modern gemah ripah lohjinawi yang well-institutionalized ini menemukan saat yang tepat untuk naik kelas?
Apakah cukup efektif hanya bermodal apresiasi khalayak ramai dan tetanda hadirnya negara? Jadilah bintang.
Tugas sejarah dimulai. Prosesi apik penyelenggaraan desa yang sejahtera, adil-makmur, bermartabat, dan mandiri secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian secara budaya patut didorong menuju klaster desa tapi kota.
Dengan apa? Digitalisasi ekonomi desa, kini mulai dihadirkan sebagai bagian dari solusi keberdayaan desa. Efek berantai Revolusi Industri 4.0, hakikatnya adalah perburuan purna-desa tanpa sabana.
Bayangkan tetiba hasil panen komoditas tanaman pangan petai asal Desa Bayas Jaya, dan coklat kakao dari Desa Mulyosari Way Ratai, contohnya, gegara teknologi layanan antar tunai berbasis drone dalam tempo tak sampai 3 jam telah tersaji dalam sepinggan meja kafetaria Bandara Raden Inten terdapuk canda bule dan pemandu wisata kuliner desa?
Teknologi, menjadi satu-satunya produk unggulan sistem kapitalisme yang wajib diperas jadi sebesar-besarnya alat produksi. Seiring era digital, pemajuan teknologi pertanian yang mengakrabkan petani pada transfer keilmuan dan terapan mekanisasi pertanian saatnya kini diberi irisan sentuh teknologi digital.
Cara tepat dengan membuat alur cepat jejaring pasar, memutus mata rantai distribusi logistik, dan kemitraan strategis jaringan inovator dan start-up menuju aras financing technology (fintech) melalui skema digitalisasi desa yang real time 1x24 jam, kini tak lagi bisa ditawar.
Rakyat desa, melalui BUMDes/BUMADes-nya patut mengarahkan telunjuknya pada alur produksi terdigitalisasi (pelembagaan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pasca-produksi) untuk meraup sebesar-besarnya deviden, dan mengkonsolidasikan ekosistem ekonomi desa secara sinergis di saat bersamaan.
Sekadar ilustrasi. Andai mayoritas dari 22 ribu BUMDes eksis di Indonesia, atau dari 1.340 BUMDes terbentuk dari 2.435 desa/pekon/kampung/tiyuh se-Lampung yang wilayahnya jadi sentra produksi padi. Unit usaha pertaniannya diarahkan tugasnya sebagai penyedia varietas bibit padi Sertani (untuk monokultur lahan kering) dan MSP (lahan basah) karya inventor pemulia benih padi unggul Surono Danu, maestro nyentrik itu.
Wah, garansinya bagi petani (perseorangan/kelompok/gabungan kelompok), rakyat desa, BUMDes selaku rural umbrella, dan seluruh elemen terintegrasinya boleh jadi bukan lagi bicara bukti ketahanan pangan, lebih dahsyat valuasinya sebagai ujud kedaulatan pangan sekaligus terjaganya kesejahteraan umum.
Dengan deret bukti --bukan sekadar klaim: rerata kemampuan produksi 14-19 ton/hektare (bahkan pernah diujicoba di Filiphina hingga 29 ton!), mampu menghasilkan lebih banyak bulir gabah per malai/tangkai, kemampuan generatif jumlah malai 40-52 per rumpun dengan jumlah bulir 250-300 per malai, bentuk gabah panjang, bobot butir 29 gram per 1000 butir, dan umur panen 95-110 hari.
Guna percontohan, jika diasumsikan terdapat 160 ribu rumpun padi per hektar, dimana tumbuh 52 malai dengan 300 bulir gabah, maka serumpun padi bisa menghasilkan 15.600 bulir. Dengan berat jenis per 1000 bulir setara 3 gram, tiap rumpun menghasilkan 48 gram. Terbayang bukan, serumpun padi bukan saja mengandung janji, tapi pundi!
Deret bukti unggul lainnya, bibit padinya relatif lebih tahan hama, tahan cuaca, cocok dengan segala jenis tanah bahkan yang miskin humus dan miskin hara, kualitas nasi 13 kali lebih pulen dibanding varietas unggulan sejenis, biaya produksinya relatif hemat, jika diaplikasikan di luasan percontohan 3 juta hektare saja, petani/rakyat desa/BUMDes bisa menghitung sendiri akumulasi kapitalnya.
Berbekal skim pembiayaan program/mikro mandiri, dana alokatif Dana Desa, dana program inovasi daerah, penyertaan modal pihak ketiga, dana CSR, dana LKM/LKMS, dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) lembaga jasa keuangan (LJK) perbankan konvensional/syariah baik BUMN/BUMD/swasta, bank tani/bank desa, dana arisan Gapoktan, dan sebagainya, ditambah lagi dengan ketersediaan layanan jasa penjaminan/asuransi masa tanam hingga pasca-panen semisal program Asuransi Usaha Tanam Padi (AUTP) yang ditaja Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN melalui BUMN perasuransian (Jasindo, Askrindo, dsb), bottleneck akses kapital terpecahkan.
Sebagai petugas prima, unit usaha pertanian BUMDes menjamin kecukupan ketersediaan bibit padi, pupuk dan proses distribusinya, melakukan koordinasi-supervisi, pengendalian hingga langkah yang dianggap perlu --semisal terkait force majeur yang butuh penanganan ekstra-- selama masa tanam, masa panen, dan pasca-panen.
Unit usaha penggilingan padi BUMDes dengan teknologi terapan semisal rice mill plant (RMP) bakal "panen" job. BUMDes mesti mewajibkan petani menjual beras, bukan gabah. Ini kontrak mati, untuk nilai tambah.
Bolehkah jika hasil panen maha-surplus, BUMDes/BUMADes mengekspor beras? Resiprokal, tak perlu dijawab.
Seluruh BUMDes wajib kompak mempertahankan struktur harga terkait fluktuasi pasca-panen raya, selain kelayakan pengupahan tenaga kerja selama masa produksi.
Lalu, unit usaha keuangan BUMDes mengkonsentrasikan diri menjamin keadilan plafon anggaran berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai "dapur" pertama, ketepatan prioritas penganggaran proses produksi hingga kalkulasi umpan balik deviden, kecukupan distribusi pembiayaan yang bebas korupsi alih-alih pungli melalui transaksi non tunai, serta menjalankan kebutuhan akuntabilitas keuangan yang sekaligus menjaga kredibilitas ekonomi BUMDes dan desanya.
Secara berkala melakukan pendampingan usaha, pelatihan kewirausahaan pertanian terintegrasi, termasuk pelatihan pelaporan keuangan mengacu UU LKM maupun pranala Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) dengan mekanisme sederhana, dapat dijadikan stamina mendorong kemandirian usahanya.
Unit usaha perdagangan, jasa layanan umum BUMDes hadir melengkapi sinergi. Dengan sistem pengelolaan usaha kolektif, komplementer, dan lentur, selama masa pra-tanam, masa tanam, panen, hingga pasca-panen, pergerakan kebutuhan sumber daya harus dapat di-cover melalui skema hilirisasi produk sehingga adagium "semua serba ada" menjadi niscaya.
Siklus aktivitas trio unit usaha ini dahsyat, Bapak/Ibu! Ketiganya jadi indera juga denyut BUMDes. Pemajuannya, mampu melembaga konsolidasi pembiayaannya, dan mampu mengkapitalisasi arus modal berlipat-lipat gandanya, yang devidennya kelak akan bikin semringah senyum seluruh ekosistem ekonomi desa, termasuk mereka, para kembang desa.
Lantas, dimana ujud digitalisasi ekonominya? Secara inklusif, keberlangsungan ekosistem terintegrasi akan memudahkan alur kerja masing-masing-masing elemen pemangkunya, dalam genggaman jari.
Identifikasi sumber daya, analisis alur fungsi kelembagaan, verifikasi dan validasi basis data aktivitas ekonomi BUMDes, adalah gerbangnya. Berjalannya fungsi unit usaha BUMDes yang terbujur dalam valuasi aset, valuasi produksi, dan valuasi laba, mempermudah pemetaan analisis kaji tindak guna kepentingan penggalangan laba dan profit sharing-nya.
Peningkatan kapasitas layanan BUMDes selaku badan usaha pengelola pasar desa/pasar rakyat, pengelola usaha jasa industri pengolahan air bersih, pengelola usaha pembangkit listrik desa, indukan WarDes, pengelola apotek desa, pengelola biro jasa, keagenan barang/jasa layanan vital termasuk transportasi logistik, pengelola usaha wisata desa (embung desa, ecopark, agrowisata, literasi digital, dll), diintegrasikan tersaji dalam sistem informasi digital.
Apa saja "menu" desa digitalnya? Secara eksisting online, dalam platform aplikasi digital terintegrasi BUMDes Desa Indonesia Jaya misalnya, tersaji profil desa (sejarah pendirian/pembentukan desa, peta wilayah dan peta digital desa, basis data sumber daya desa, potensi desa, unit usaha dimiliki, basis data kelembagaan desa, struktur aparatur Pemerintah Desa/PemDes dan Badan Pernusyawaratan Desa/BPD, dll).
Juga, basis data penatalaksanaan desa mulai dari pra-perencanaan hingga pengendalian. Seperti e-planning desa, yang berkonten basis data Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (e-MusrenbangDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (e-RPJMDes), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan/atau perubahannya (e-RAPBDes), dan e-SisKeuDes.
Selanjutnya, basis data e-Office Desa, mulai dari yang organik hingga bentukannya proyektif. Meliputi basis data kependudukan dan catatan sipil (e-DukcapilDes), administrasi dan kearsipan desa, potensi desa (wisata desa/e-WisDes, literasi digital/e-PerpusDes, kesehatan/e-PolinDes, sistem pengendalian keamanan lingkungan dan keteriban umum/e-Ronda), data investasi desa (e-InvestSIDesa), dsb. Terakhir, basis data e-controlling desa.
Lalu profil BUMDes (sejarah, dasar pendirian/pembentukan, struktur kelembagaan, profil usaha dan unit usaha, hingga aktivitas dan transaksi ekonomi per unit) yang terkoneksi realtime dengan ekosistem ekonomi desa. Jadilah e-BUMDes, yang 1x24 jam bebas diakses, oleh seluruh rakyat perdesaan seluruh dunia yang suka berdekatan dengan kata sukses, dari Denmark hingga Bangladesh.
Bentukan digitalnya adalah Sistem Informasi Desa (SIDesa), yang mengintegrasikan beberapa formasi e-commerce desa dalam rancang bangun market-place sesuai karakteristik desa/BUMDes, analisis kebutuhan program dan kemampuan perimbangan antara kapasitas produksi, dengan implementasi on going process seluruh aktivitas transaksi ekonomi desa/BUMDes termasuk transaksi keuangan berbasis layanan non tunai.
SIDesa adalah "angkatan udara" desa/BUMDes maupun antar desa/BUMADes. Ia bekerja pagi sore, siang malam, lengkap dengan seluruh kebutuhan meta data, basis data, hingga data raksasa desa dan aktivitas ekonominya, by traffic, desapolitan one stop service.
Itulah mengapa, secara persisten akan lahir kebutuhan mengarsipkan data analog ke dalam data digital. Akan ada etalase digital desa, yang ekosistemnya berinteraksi maya secara saling berhati-hati sekaligus saling percaya (prudent but trust), kapan saja dimana saja.
Tata kelola prima BUMDes, akan melahirkan valuasi kapital yang muaranya butuh tools sederhana tapi hebat. Apa itu? Penulis mendefinisikannya sebagai Desa-pay, cukup satu kartu terenkripsi untuk mengakses seluruh kebutuhan layanan transaksi keuangan elektronik rakyat desa.
Dalam konkretisasi penatalaksanaannya kelak, prioritas pemanfaatan mata uang rupiah sebagai ujud kedaulatan negara adalah syarat mutlak. Lalu jumlah volume dan nilai transaksi ekonomi di BUMDes harus memenuhi plafon minimum 100 juta rupiah per bulan sebagai penjaga volatilitas dan kesinambungan valuasi labanya.
Terintegrasinya skema aktivitas transaksi ekonomi BUMDes melalui jejaring pemasar offline, dengan perluasan akses komunitas internasional melalui jejaring pemasar daring, diharapkan derap langkahnya mampu memutus mata rantai kemiskinan struktural desa, kesalahan lampau bangsa raksasa ini.
Digitalisasi ekonomi desa, akan berselancar dengan lahirnya para kombatan, yang tak akan lagi berkehendak membanjiri megahnya kota.
Lebih ranum, ia akan merangsang lahirnya generasi baru post-milenial, yang cukup ia ciptakan dari kelindan gemericik air pematang.
Lebih membahagiakan, sebab digitalisasi ekonomi desa menuju massalnya kehadiran purna-desa, desapolitan, dengan BUMDes selaku agen rakyat desa melatih alur demokratisasi ekonomi-politik desa dan selaku alat perkuatan keberdayaannya, pelan namun pasti, telah, tengah dan akan terus mengurai jawabnya. Wallahu alam bish-shawwabb. Salam Merdesa!
Comments