Polres Pesawaran Gelar Konfeensi Pers Amankan Pelaku Diduga Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu
OTENTIK
(PESAWARAN) – Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo
Widodo didampingi pejabatnya menggelar konfrensi pers di Mapolres Pesawaran,
Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 10.00.WIB.
Dalam
konfeensi pers selain mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis
sabu, jajarannya dalam pelaksanaan operasi Penyakit masyarakat (Pekat) berhasil
mengungkap pelaku curat yang diketahui residivis kambuhan.
“Tentang
kegiatan Satreskrim dalam rangka, operasi penyakit masyarakat (Pekat), kurang
lebih operasi Pekat ini kita lakukan satu bulan ini, kata Kapolres.
” Satu bulan
kita berhasil mengungkap sebanyak dua belas perkara, kita berhasil menangkap
dengan sepuluh tersangka, ada pula beberapa kasus, tersangkanya dilakukan upaya
tindakan tegas, karna tersangka ini, selain melawan juga sangat membahayakan
petugas sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas, kata Kapolres.
” Pelaku ini
juga diketahui seorang residivis yang sudah berulang kali melakukan tindakan
kejahatan, tandasnya.
” Dapat saya
sampaikan bahwa operasi Pekat ini, Satreskrim Pesawaran mengungkap ada dua
belas perkara, pertama, kasus curat, pencurian kendaraan bermotor, barang
buktinya berupa 1 unit sepeda motor, kemudian, tujuh potong kabel, satu buah
tang, curat ini pencurian kabel Tower antena BTS Diwilayah Gedong Tataan,
kemudian, ucap Kapolres.
” Yang kedua
Curas, satu perkara dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario,
kemudian Curanmor, satu perkara dengan barang bukti, satu unit sepeda motor
dengan jenis Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi Be 4835 RR, kemudian
kasus senjata tajam, dengan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis Badik,
kemudian perjudian satu perkara dengan barang bukti, satu lembar uang pecahan
Rp, 100.000. dan satu lembar uang pecahan Rp. 50.000. dan beberapa Handphone, Imbuh
Kapolres.
“Yang ke enam
tindak pidana pertambangan, satu perkara dan barang bukti, dua belas glondong
alat untuk mengolah emas, yang terbuat dari besi baja, kemudian dua buah karung
yang berisi bebatuan barang bukti mentah ada dilokasi dan sudah kami lihat,
kemudian, lanjut Kapolres, yang ketujuh, pencabulan anak dibawah umur, dengan
barang bukti satu helai baju, kaos lengan pendek, celana dalam, dan kaos, kemudian
kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, satu perkara dengan barang bukti
yang sudah ditetapkan, satu baju lengan pendek, satu celana panjang dan lain –
lain, tambahnya.
“Kemudian
sambung kapolres, penipuan dan penggelapan, tiga perkara, ini barang buktinya
ada sembilan (9) jenis kendaraan roda dua dengan berbagai merk, modus
operandinya adalah pelaku berusaha menawarkan untuk pembelian motor dengan
sistem COD, ketika motordiantarkan kepada pelaku, korban mengantarkan motor
kepada pelakubdan oleh pelaku kemudian motor itu dirampas sebelumnya korban
diajak muter muter ditempat sepi motornya dirampas, kemudian korban
ditinggalkan begitu saja dan pulang dengan berjalan kaki, ungkap Kapolres
Pratomo.
” Kemudian
yang kedua, modusnya pelaku pegawai leasing yang akan menarik motor, jadi motor
milik korban itu ditarik dan diambil dan dibawa oleh pelaku, dan barang
buktinya ada sembilan unit sepeda motor, dan saya akan memberikan data –
datanya, apabila masyarakat ada yang merasa memiliki baik Diwilayah pesawaran
ataupun diluar pesawaran dengan surat surat yang dimiliki, silahkan untuk
menemui Satreskrim, imbau Kapolres.
” Kemudian
kasus yang ke sepuluh, pengancaman melalui ITE yang melibatkan salah satu
pimpinan ormas yang ada di Kabupaten Pesawaran, bener Kapolres.
” Semua ini
tentunya keberhasilan Satreskrim, yang dipimpin oleh Pak Kasat, (AKP,
Supriyanto Husin, red) dalam kegiatan operasi cipta kondisi, penyakit
masyarakat menjelang bulan suci ramadhan, dan saya ucapkan terimakasih kepada
seluruh tim, Satreskrim, dan jajaran Polsek, terutama Polsek Kedondong, saya
ucapkan trimakasi, telah melaksanakan tugas dengan baik dan kita sampaikan
kepada masyarakat agar selalu mendukung tugas – tugas keplisian dilapangan,
dalam pengungkapan perkara – kriminalitas, pungkasnya.
Diketahui,
barang bukti sembilan (9) unit sepeda motor dari berbagai merk disita
kepolisian dikediaman pelaku HY karna korban penipuan berasal dari Kabupaten
Pringsewu, dari sembilan motor yang telah disita kemungkinan besar adalah milik
korban yang tidak diketahui alamatnya, dan Satreskrim Polres Pesawaran siap
mengembalikan barang bukti motor tersebut kepada pemilik dengan menunjukan
bukti – bukti kepemilikan, dan kondisi motor tersebut masih dapat digunakan.
(ida/rls)
Comments