Pastikan Ketersediaan Sembako Hari Pertama Bulan Suci Ramadhan, Polsek Rumbia Patroli Pasar
OTENTIK (LAMTENG) – Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan sembako pada
Bulan Suci Ramadhan 1443H,jajaran Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah melakukan
pengecekan ketersediaan sembako sasar pertokoan dan pasar baru Kamp. Reno
Basuki Kec. Rumbia Lampung Tengah, Sabtu (2/4/2022).
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rumbia
Iptu Hairil Rizal,S.H menjelaskan pengecekan dilakukan anggota Bhabinkamtibmas
untuk memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar
tradisional maupun modern pada Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
”Upaya ini
kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako padaBulan Suci Ramadhan,
serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran, kegiatan
patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya kejahatan berupa
penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta
lonjakan harga. ”kata Kapolsek
‘’Kami ingin
memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di Kabupaten Lampung Tengah
khususnya di Kec. Rumbia aman dan harganya stabil di pasaran sehingga
masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan
sembako bisa terpenuhi dan tercukupi.’’tambahnya
Setelah
bertatap muka langsung dengan pemilik toko , sampai dengan saat ini stok minyak
goreng dan sembako diwilayah Rumbia masih cukup. Untuk harga minyak goreng itu
sendiri berpareasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000 perliter.
Kepada para
pedagang pasar tradisonal, pasar modern, pemilik usaha warung maupun pertokoan
‘’Saya menghimbau agar tidak melakukan penimbunan sembako.”imbau Kapolsek
Menindak
lanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Lampung, jika
ditemukan adanya penimbunan, ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum
para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.’’
tegasnya
Ia meminta
kepada masyarakat Kab. Lampung Tengah “untuk segera melaporkan kepada pihak
Kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang
dilakukan oleh siapapun,’’ pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments