Kapolres Lampung Tengah Laksanakan Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Melibatkan Satu Keluarga
OTENTIK
(LAMTENG) – Dalam rilisnya Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie
Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH
serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali di
Koridor Satuan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Senin ( 04/04/2022).
Akibat
Kelakuan Sang kakak,yang sudah
meresahkan Lingkungan dan Keluarga,akhirnya meregang nyawa di Tangan Adik dan
Orang tuanya.
Korban Firman
Firdaus Bin Sahri (36) warga Kecamatan Bekri Kampung Simpang rengas,tewas di
tangan adik adiknya dan Ayah Kandung Sendiri,akibat kelakuan Korban yang sudah
meresahkan Masyarakat dan keluarga.
Kapolres
Lampung tengah AKBP Dofei Fahlefie Sanjaya saat pres Rilis menjelaskan bahwa
Firman Firdaus (korban), merupakan Residivis
sudah dua Kali masuk Penjara,dan korban juga sangat meresahkan
Masyarakat ujarnya.
Ini termasuk
Kasus unik, dimana Tersangkanya merupakan masih Satu darah yaitu dua orang
adik,dan satu Ayahnya sendiri melakukan pembunuhan pada Kakaknya.
" Sahri
(65) merupakan Ayah dari Korban, warga Kecamatan Bekri Kampung Rengas, Deni
Irawan bin Sahri (31) warga Bekri
kampung Rengas merupakan Adik Kandung Korban dan Riswan Efendi Bin Sahri (27) adik Kandung Korban," kata
Kapolres.
AKBP Doffie
Fahlevi Sanjaya,kembali menjelaskan,Ketiga Pelaku ini, melakukan Pembunuhan
Terhadap Saudara Kandung,karena Sudah Egak Tahan melihat Ibunya Diperlakukan
tidak baik oleh Korban .
"Tempramen
Korban sangat kasar,pada Ibunya,bahkan sudah sering diperlakukan kasar, bahkan sampai
di Tampar oleh Korban,padahal itu Ibu kandungnya sendiri," papar
Kapolres .
Dalam posisi
ini,kita sebagai penegak Hukum, wajib mejalankan proses Hukum walau kita
ketahui kejadian ini karena pelaku sudah
egak tahan lihat Ibunya di perlakukan tidak baik dan kasar oleh Korban.
Saya minta
pada Masyatakat,hendaknya janganlah main hakim,sendiri apa pun bentuknya itu
tidak dibenarkan ,dalam melakukan Sesuatu,seperti Khasus ini, kita melihat
sangat miris,hendaknya bila ada apa apa,di Kampung itu Babinkabtimas dan
Babinsa yang bisa di mintai pertolongan Hukum.
Sementara
Kasat Reskim Polres Lampung tengah AKP Edi Qorinas kronologis Terungkapnya
khasus ini,bukan dari Laporan
masyarakat, namun ada pemberitahuan bahwa korban itu meninggalnya tidak
wajar.
Pada hari kamis tanggal 24 Maret 2022 bertempat
Dusun VII Kampung Rengas Kecamatan Bekri,korban hendak makan di rumah Ibunya
dan melihat lauk yang tidak Sesuai dengan apa yang di inginkanya,kemudian meja
dan piring di tumpahkanya oleh korban.
Kemudian Korban
mendatangani Ibunya Nur Aminah,kemudian korban mendorong Ibunya hingga
jatuh, mendengar adanya keributan
Tersebut Deni Irawan
(Pelaku) Masuk ke dalam dapur, Saat masuk ke dalam dapur Deni
Irawan(Pelaku)
Melihat Sdr.
NUR AMINAH Sudah jatuh di lantai dalam kondisi lemas dan tidak berdaya, melihat
kejadian tersebut Sdr. Deni Irawan langsung berlari dan Memukul korban
menggunakan kayu hingga korban terjatuh, saat korban terjatuh tiba-tiba datang
Sdr, Riswan Efendi (Pelaku).
keduanya
merupakan Adik kandung Korban, yang langsung memegang korban, saat korban di
dekap oleh Sdr. Riswan kemudian Sdr. Deni irawan Langsung menjerat leher korban
dengan dibantu oleh bapaknya Sahri, yang mengikat kedua belah tangan korban
menggunakan tali tambang yang di temukanya di dapur. Tali tambang tersebut di
ikatkan di leher menyambung kedua tangan korban hingga korban berposisi
tengkurap dengan leher dan tangan terikat kebelakang.
setelah itu Sdr. Deni Irawan Kembali memukul
korban menggunakan kayu (Balok kayu) dan membenturkan kepala korban ke lantai
hingga korban meninggal dunia, Setelah korban meninggal dunia. Sdr. Deni Irawan
Menariknya ke kamar mandi untuk di bersihkan darah yang membekas di bagian
kepala korban, dan setelah itu Sdr. Deni Irawan Menyuruh warga untuk menyiarkannya
di masjid bahwa ada kabar duka yaitu Sdr. Firman Firdaus (korban) Meninggal
dunia karena terjatuh dari Tower.
Adanya
kenjanggalan kematian korban,pihak polres lakukan penyelidikan dan benar bahwa
korban memang di bunuh oleh adik adiknya
dan ayahnya, kita akan jerat pelaku dengan pasal 338 dan 170 ancaman 20 tahun
penjara. (ida/humas lt)
Comments