Satgas Pangan Polsek Seputih Raman melaksanakan Patroli Pasar
OTENTIK
(LAMTENG) –Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan sembako pada
Bulan Suci Ramadhan 1443H,Satgas pangan jajaran Polsek Seputih Raman Polres
Lampung Tengah melakukan pengecekan ketersediaan sembako sasar pertokoan dan
pasar modern di Kamp. Rukti Harjo Kec. Seputih Raman Kab. Lampung Tengah.
Senin(4/4/2022).
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seputih
Raman Iptu Admar,S.Pd menjelaskan pengecekan dilakukan anggota Bhabinkamtibmas
bersama anggota Reskrim untuk memastikan ketersediaan stok bahan pokok di
pertokoan dan pasar-pasar pada Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
”Upaya ini
kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan,
serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran, kegiatan
patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya kejahatan berupa
penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta
lonjakan harga. ”kata Kapolsek
‘’Kami ingin
memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di Kabupaten Lampung Tengah
khususnya di Kec. Seputih Raman aman dan harganya stabil di pasaran sehingga
masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan
sembako bisa terpenuhi dan tercukupi.’’tambahnya
Setelah
bertatap muka langsung dengan pemilik toko , sampai dengan saat ini stok minyak
goreng dan sembako diwilayah Seputih Raman masih ada dan tidak terjadi
kelangkaan. Untuk harga minyak goreng itu sendiri berpareasi dari mulai Rp.
23.000 – 25.000 perliter.
Kepada para
pedagang pasar tradisonal, pasar modern, pemilik usaha warung maupun pertokoan
‘’Saya menghimbau agar tidak melakukan penimbunan sembako.”imbau Kapolsek
Menindak
lanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Lampung, jika
ditemukan adanya penimbunan, ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum
para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara,’’ tegasnya
Ia meminta kepada masyarakat Kab. Lampung Tengah untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang dilakukan oleh siapapun. Demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments