Satgas Pangan Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Monitoring Distribusi Migor
OTENTIK (LAMTENG) – Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan sembako pada
Bulan Suci Ramadhan 1443H,Satgas pangan jajaran Sat Intelkam Polres Lampung
Tengah melakukan pengecekan ketersediaan sembako sasar gudang sembako dan
pertokoan milik sdra. Sagala Muda dan sdra. Amri,di Kel. Bandar jaya Timur Kec.
Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah. Selasa(5/4/2022).
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si melalui Kasat Intelkam
AKP Sukoco,SH.MH menjelaskan pengecekan dilakukan Kanit Kamneg Ipda Jupriyanto
dan Kanit Ekonomi Aipda Daswin bersama anggota untuk memonitoring distribusi
migor (minyak goreng) serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di
pertokoan dan pasar-pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri.
”Upaya ini
kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan,
serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan
patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako
yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga. ”kata
Kasat Intelkam
‘’Kami ingin
memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Lampung
Tengah aman dan harganya stabil di pasaran sehingga masyarakat bisa beribadah
dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan sembako bisa terpenuhi dan
tercukupi.’’tambahnya
Setelah
bertatap muka langsung dengan pemilik toko, sampai dengan saat ini stok minyak
goreng dan sembako masih ada dan tidak terjadi kelangkaan. Untuk harga minyak
goreng itu sendiri berpareasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000 perliter.
Kepada para
pemilik usaha warung,gudang maupun pertokoan sembako ‘’Saya menghimbau agar tidak
melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok.”imbau Kasat Intelkam
Menindak
lanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Lampung, jika
ditemukan adanya penimbunan, ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum
para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.’’
Tegasnya.
Ia meminta
kepada masyarakat Kab. Lampung Tengah untuk segera melaporkan kepada pihak
Kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang
dilakukan oleh siapapun demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan
kondusif.’’ demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments