Berita Hangat

Desperindag dan Polres Lampung Tengah Cek Minyak Goreng di Sejumlah Pasar Tradisional

OTENTIK (LAMTENG) – Guna mencegah terjadinya Kelangkaan Minyak Goreng Disejumlah Pasar Tradisional maupun Moderen , warung, Toko di Wilayah Lampung Tengah, Polres Lampung Tengah dan Jajaran Polsek serta Dinas Perdagangan melakukan Pendistribusian dan Pengecekan guna Mensetabilkan Harga Minyak Goreng Diwilayah Lampung Tengah, Kamis (07/04/2022).

Perintah Langsung Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si kepada Kapolsek Jajaran serta Para Kasatfung untuk melakukan Pengecekan disejumlah pasar serta berkordinasi dengan Pihak Dinas Perdagangan Kab Lampung Tengah  guna memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri 1443 H..

Pendistribusian Minyak Goreng Curah  Sebanyak 9.075 Liter Oleh PT. perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Kab. Lampung Tengah Melalui Agen a.n BANDRIO Dengan Titik Lokasi Toko maju jaya komplek pasar Plaza Bandar Jaya Kel. Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Besar.

Komitmen Penjualan penjualan kepada Konsumen Akhir dengan harga yang sesuai HET dalam PERMENDAG yang berlaku (Rp. 14.000/liter inc PPn atau Rp. 15.500/kg inc PPn) serta  Pembeli Wajib Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk.

 Pengecer Wajib memasang sticker dengan standard sesuai SE No. 09 Permendag Tahun 2022 di lokasi pengecer untuk menginformasikan kepada konsumen HET Minyak Goreng Curah yang berlaku.

”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga. ” Kata Kasat Intel AKP Sukoco, SP, SH, MH  mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si.

‘’Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Lampung Tengah aman dan harganya stabil di pasaran sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan sembako bisa terpenuhi dan tercukupi.’’tambahnya

Kepada para pemilik usaha warung,gudang maupun pertokoan sembako ‘’Saya menghimbau agar tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok.”imbahnya

Menindak lanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan, ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara,’’ tegasnya. (ida/rls)

Comments