Desperindag dan Polres Lampung Tengah Cek Minyak Goreng di Sejumlah Pasar Tradisional
OTENTIK
(LAMTENG) – Guna mencegah terjadinya Kelangkaan Minyak Goreng
Disejumlah Pasar Tradisional maupun Moderen , warung, Toko di Wilayah Lampung
Tengah, Polres Lampung Tengah dan Jajaran Polsek serta Dinas Perdagangan
melakukan Pendistribusian dan Pengecekan guna Mensetabilkan Harga Minyak Goreng
Diwilayah Lampung Tengah, Kamis (07/04/2022).
Perintah
Langsung Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si
kepada Kapolsek Jajaran serta Para Kasatfung untuk melakukan Pengecekan
disejumlah pasar serta berkordinasi dengan Pihak Dinas Perdagangan Kab Lampung
Tengah guna memastikan ketersediaan stok
bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai
menjelang Idul Fitri 1443 H..
Pendistribusian
Minyak Goreng Curah Sebanyak 9.075 Liter
Oleh PT. perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Kab. Lampung Tengah Melalui
Agen a.n BANDRIO Dengan Titik Lokasi Toko maju jaya komplek pasar Plaza Bandar
Jaya Kel. Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Besar.
Komitmen
Penjualan penjualan kepada Konsumen Akhir dengan harga yang sesuai HET dalam
PERMENDAG yang berlaku (Rp. 14.000/liter inc PPn atau Rp. 15.500/kg inc PPn)
serta Pembeli Wajib Membawa fotocopy
Kartu Tanda Penduduk.
Pengecer Wajib memasang sticker dengan
standard sesuai SE No. 09 Permendag Tahun 2022 di lokasi pengecer untuk menginformasikan
kepada konsumen HET Minyak Goreng Curah yang berlaku.
”Upaya ini
kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan,
serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan
patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako
yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga. ” Kata
Kasat Intel AKP Sukoco, SP, SH, MH
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,
M.Si.
‘’Kami ingin
memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Lampung
Tengah aman dan harganya stabil di pasaran sehingga masyarakat bisa beribadah
dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan sembako bisa terpenuhi dan
tercukupi.’’tambahnya
Kepada para
pemilik usaha warung,gudang maupun pertokoan sembako ‘’Saya menghimbau agar
tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok.”imbahnya
Menindak
lanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Lampung, jika
ditemukan adanya penimbunan, ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum
para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara,’’ tegasnya.
(ida/rls)
Comments