Patroli Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Sasar Pertokoan dan Pasar-Pasar
OTENTIK
(LAMTENG) – Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan sembako pada
Bulan Suci Ramadhan 1443H,Satgas pangan jajaran Sat Reskrim Polres Lampung
Tengah lakukan pengecekan ketersediaan sembako sasar pertokoan dan pasar-pasar
tradisional maupun modern. Sabtu (9/4/2022).
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Rekskrim
AKP Edi Qorinas,SH.,MH menjelaskan pengecekan dan monitoring dilakukan karena
sebelumnya terjadi kelangkaan minyak goreng disejumlah pasar, maka dari itu
anggota melaksanakan Patroli sasar pasar modern di Plaza Bandar Jaya dan pasar
tradisional di Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah.
”Upaya ini
kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan,
serta untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan
terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga,”kata Qorinas
Setelah
bertatap muka langsung dengan para pedagang , sampai saat ini stok minyak
goreng dan sembako diwilayah Bandar Jaya dan Gunung Sugih masih ada dan tidak
terjadi kelangkaan. Untuk harga minyak goreng itu sendiri berpareasi dari mulai
Rp. 23.000 – 25.000 perliter.
Kami ingin
memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok seperti minyak goreng,dll di
Kabupaten Lampung Tengah aman dan harganya stabil di pasaran. Jadi masyarakat
tidak perlu khawatir dengan kelangkaan atau kekurangan minyak goreng.
‘’Supaya di
bulan suci Ramadhan,masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan
pokok akan minyak goreng bisa terpenuhi dan tercukupi, ”tambahnya
Kepada para
pedagang atau pemilik usaha warung maupun toko sembako pihaknya menghimbau agar
tidak melakukan penimbunan bahan pokok utamanya minyak goreng baik curah maupun
kemasan dengan alasan apapun.
Jika
ditemukan adanya penimbunan, ‘’Kami tidak segan untuk memproses hukum para
pelaku sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana
selama lima tahun penjara.’’tegas Qorinas
Ia meminta
kepada masyarakat Kab. Lampung Tengah untuk segera melaporkan kepada pihak
Kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang
dilakukan oleh siapapun. (ida/humas lt)
Comments