Berita Hangat

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM

OTENTIK (PESAWARAN) Polisi melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah berikut barang bukti disita, Senin (11/04/2022).

 

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.IK., M.Si (Han) melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa saat itu petugas dilapangan sedang melaksanakan penyelidikan terkait tersebut.

 

” Dan mendapatkan Informasi dari warga masyarakat bahwa ada seseorang warga yang sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar di SPBU 24.353.52 Jl. A. Yani, Dusun gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” ujarnya AKP Supriyanto Husin, kepada wartawan, Selasa (12/04/2022).Menurutnya bahwa penyelidikan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan benar ditemukan pelaku sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar dari mobil pelaku.

 

” Penangkapan dan penggeladahan dilakukan terhadap pelaku Ferdiansyah di Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” ungkap AKP Supriyanto Husin.

 

Kasat juga menjelaskan bahwa dari hasil dilapangan, selain menangkap dan penggeledahan terhadap pelaku juga ditemukan bukti berupa 16 (enam belas) buah jerigen kapasitas kurang lebih 34 (tiga puluh empat) Liter.Dengan rincian 6 (enam) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Solar dan sebanyak 10 (sepuluh) buah jerigen berisi Bahan bakar jenis Pertalite,” jelas AKP Supriyanto Husin.

 

Tidak itu saja, sambung Kasat, bukti ditemukan juga terdapat Tangki BBM mobil yang sudah di modifikasi kurang lebih berisi 68 (enam puluh delapan) Liter Bahan bakar jenis Solar.

 

” Pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.Ia juga menambahkan, terkait perkara tersebut sebagaimana Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak.

 

” Jadi perkara ini dalam proses penyidikan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, sesuai regulasi tentang Jenis Bahan Bakar Minyak itu,” tandasnya. (ida/rls)

Comments