Satreskrim Polsek Kedondong Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pengangkutan BBM
OTENTIK
(PESAWARAN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek
Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, S.Ip bersama anggota, telah berhasil
mengamankan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Pengangkutan dan/atau Niaga
Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang
disubsidi Pemerintah, Selasa (12/04/22) sekira Pukul 22.00 Wib di Desa Kota
Dalom, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan
Surat Laporan Polisi Nomor : LP/A/ /IV/2022/Reskrim/Polres Pesawaran/Polda
Lampung, Tanggal 12 April 2022, Bahwa setiap orang yang menyalah gunakan
pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau
Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dalam
Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian
Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022
tentang jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Dikatakan
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik, M.Si (Han) didampingi Kasat
Reskrim Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar Pukul 22.00 Wib, pada saat Unit
Reskrim Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, sedang melaksanakan
kegiatan rutin Patroli malam, kemudian anggota mendapatkan Informasi dari
masyarakat setempat bahwa ada seorang warga yang sedang mengangkut Bahan Bakar
Minyak (BBM) Jenis Pertalite dalam jumlah banyak di Desa Kuto Dalom Kecamatan
Waylima, Kabupaten Pesawaran,” ungkap Kapolsek.
Kemudian
setelah dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, ditemukan
terduga pelaku berinisial YT (45), yang diketahui berprofesi Petani tersebut berasal dari Desa
Gunung Sari, kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, "Tersangka YT saat
itu sedang memindahkan BBM jenis Pertalite dari tengki mobilnya ke Jerigen
ukuran 35 Liter yang telah disiapkan terduga pelaku,” ujar Kapolsek.
Setelah
dilakukan penggeledahan, Mobil tersebut memuat 12 Jerigen yang berisi 420 Liter
Minyak Jenis Pertalite yang diakui pelaku didapat dari membeli secara berulang
dengan menggunakan mobil Jenis Carry Pick Up lalu dipindahkan ke Jerigen yang
telah dibawanya kemudian dipindah kedalam Jerigen lalu belasan Jerigen tersebut
ditutup menggunakan Terpal warna biru, "Pelaku tak dapat mengelak dan
mengakui bahwa setelah membeli minyak jenis Pertalite, minyak-minyak tersebut
akan dijual kembali kepada Konsumen untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Kapolsek.
Untuk Barang
Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) Unit Mobil jenis Suzuki Carry
dengan Plat BE 8036 RM, Warna Putih dan terdapat 12 (Dua Belas) Buah Jerigen
dengan kapasitas masing-masing per Jerigen kurang lebih 35 (Tiga Puluh Lima)
Liter dengan rincian 12 (Dua Belas) Jerigen dengan total 420 (Empat Ratus Dua
Puluh) Liter BBM jenis Pertalite.
“Saat ini
pelaku dan Barang Bukti telah kita amankan di Mapolsek Kedondong Polres
Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kita kenakan Pasal 55
Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022
tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan,” tutup Kapolres. (ida/rls)
Comments