Satgas Pangan Jajaran Polsek Terusan Nunyai Galakan Patroli Pasar
OTENTIK
(LAMTENG) – Pastikan pendistribusian minyak goreng aman dan lancar
pada Bulan Suci Ramadhan 1443H,Satgas pangan jajaran Polsek Terusan Nunyai
Polres Lampung Tengah Polda Lampung terus melakukan pengecekan ketersediaan
bahan pokok akan minyak goreng di pasar Bandar Agung Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah. Rabu
(20/4/2022).
Perintah
Langsung Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si
kepada Kapolsek jajaran serta Para Kasatfung untuk melakukan Pengecekan
disejumlah pasar serta berkordinasi dengan Pihak Dinas Perdagangan Kab. Lampung
Tengah guna memastikan ketersediaan stok
bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai dengan
menjelang Idul Fitri 1443 H.
Jajarah
Polsek Terusan Nunyai melalui Kapolsek AKP Tarmuzi,SH menjelaskan Anggota
melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memonitoring
ketersediaan sembilan bahan pokok khususnya minyak goreng di kios-kios pasar
Bandar Agung .
Upaya ini
kita lakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok pada bulan Suci
Ramadhan, serta memastikan pendistribusian bahan pokok lancar dan tepat
sasaran.
‘’Kegiatan
tersebut juga untuk mencegah terjadinya penimbunan yang dapat mengakibatkan
terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga. ”kata Kapolsek
Setelah
bertatap muka langsung dengan pemilik kios, sampai dengan saat ini stok minyak
goreng dan bahan pokok lainya masih ada dan tidak terjadi kelangkaan.
‘’Untuk harga
minyak goreng itu sendiri berpareasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000
perliter."tambahnya
Kepada para
pedagang, pemilik usaha warung maupun pertokoan, ‘’Saya menghimbau agar tidak
melakukan penimbunan bahan pokok baik itu minyak goreng kemasan maupun curah.”imbau
Kapolsek
Jika
ditemukan adanya penimbunan ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para
pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun
penjara.’’tegasnya
’Kami ingin
memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilkum Polres Lampung Tengah
aman dan harganya stabil di pasaran sehingga masyarakat bisa beribadah dengan
tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan bahan pokok bisa terpenuhi dan
tercukupi serta menghimbau masyarakat untuk tetap disiplin Prokes Covid-19,’’ pungkasnya.
(ida/humas lt)
Comments