Ungkap 4 Kasus Menonjol di Lampung Tengah, Kapolres Laksanakan Konfrensi Pers
OTENTIK
(LAMTENG) – Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,
S.I.K.,M.Si didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu,S.I.K.,MM, Kasat
Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas,SH MH serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali
menggelar konferensi di depan koridor Sat Reskrim Polres Lampung Tengah terkait
ungkap empat kasus menonjol mulai dari kasus Begal, Praktik Kedokteran Ilegal,
Pemerasan hingga pelanggaran UU ITE. Rabu (20/4/22) pukul 16.00 Wib
Kapolres
Lampung Tengah, AKBP Doffie menerangkan tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan
diwilkum Polres Lampung Tengah termasuk aksi Premanisme. Ia menegaskan akan
Menyapu bersih aksi-aksi Premanisme yang meresahkan masyarakat khusunya
pengguna jalan yang melintasi Kab. Lampung Tengah.
Seperti
pelaku Premanisme berinisial WIN yang kita amankan merupakan residivis begal
pada beberapa tahun silam. Ini ketiga kalinya pelaku tersebut masuk penjara.
"Pelaku
Premanisme ini kerap beraksi di simpang Jalinteng Sumatera Terbanggi Besar,
korban warga Kec. Banjit Kab. Waykanan saat melintas mengendarai mobil Truk
bermuatan kopi dari arah Kotabumi menuju Bandar Lampung tiba-tiba dihadang oleh
pelaku dan meminta uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada Senin
(21/3/22) sekira pukul 03.00 Wib.’’kata Kapolres
‘’Jika tidak
dituruti , pelaku bahkan tak segan-segan mengancam korban menggunakan senjata
tajam. Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara sementara satu orang rekannya lagi masih kami
kejar, identitasnya sudah kami ketahui,’’ungkapnya
Selain itu,
seorang warga Gunung Sugih berinisial RR ditangkap setelah membegal di jalan
Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri. Modus pelaku memepet calon korbannya dan
menodongkan senjata tajam.
"Pelaku
memepet korban, dengan mengendarai sepeda motor, sasarannya juga pengendara
motor, pelaku tidak sendiri, dan saat ini rekannya sedang kami kejar,
identitasnya sudah kami kantongi. Pelaku kami jerat dengan Pasal 365, ancaman
12 tahun penjara," imbuh kapolres.
Tak hanya
itu, Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku pelanggaran UU
Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berinisial B. Pelaku dan korban saling
kenal dan berujung pemerasan dan pangancaman.
"Pelaku
dan korban kenal melalui medsos kurang lebih 11 bulan. Pelaku seorang
laki-laki, meminta korban yang merupakan wanita, untuk mengirim foto tak
senonoh. Setelah dikirimi oleh korban, pelaku memeras korban dengan mengancam
akan diviralkan. Setelah ada laporan, kami kejar pelaku hingga ke Cirebon Jawa
Barat," terang kapolres.
Terakhir,
penangkapan terhadap pelanggaran undang-undang kesehatan, praktik kedokteran
berinisial DF, warga Kp. Adijaya, Lamteng. Dimana orang yang tidak memiliki
latar belakang pendidikan dokter dan keahlian, menawarkan jasa untuk
memperbesar payudara wanita melalui proses penyuntikan.
Ini bukan
silikon, tapi disuntik cairan seperti jeli, kami cek ke laboratorium disebut
filer. Ada korban yang mengalami infeksi akibat perbuatan pelaku dan kini
kondisinya sangat parah hingga payudaranya membusuk sekarang dirawat di ICU.
‘’Pelaku
sempat kabur ke Serang, Prov. Banten. pelaku juga membuka praktik di sana,
namun saat kami gerebek ternyata salonnya tutup. kemudian dilakukan
penyelidikan kembali dilokasi sekitar dan kami berhasil menangkap pelaku di
Kelurahan Barengkok,Serang Banten," tutupnya. (ida/humas lt)
Comments