Kasus Malpraktik Filler Payudara, Tekab 308 Polres Lampung Tengah Amankan Pelaku
OTENTIK
(LAMTENG) –Tekab 308 Jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Polda
Lampung berhasil meringkus pelaku Kasus Malpraktik Filler Payudara berinisial
DF, warga Kp. Adijaya Lampung Tengah sampai ke Pulau Jawa. Minggu (27/3/22)
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si,Kasat Reskrim
AKP Edi Qorinas menjelaskan dimana orang yang tidak memiliki latar belakang
pendidikan dokter dan keahlian, menawarkan jasa untuk memperbesar payudara
wanita melalui proses penyuntikan.
Pelaku DF
seolah-olah mempunyai keahlian dokter kecantikan melakukan suntikan Silikon
cair di payudara korban warga Seputih Agung Lampung Tengah,sehingga berakibat
fatal pada korban.
‘’Ini bukan
silikon, tapi disuntik cairan seperti jeli, kami cek ke laboratorium disebut
filer. Ada korban yang mengalami infeksi akibat perbuatan pelaku dan kini
kondisinya sangat parah hingga payudaranya membusuk sekarang dirawat di
ICU,’’kata Qorinas
Kejadian
berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Anggota
Unit II Tipidter melakukan Penyelidikan di Simpang Agung Kec. Seputih Agung
Kab. Lampung Tengah berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan dugaan
tindak pidana tersebut.
Diketahui
korban merasakan sakit dibagian payudara serta demam sesaat setelah melakukan
penyuntikan pada kedua payudaranya.
Karena tidak
ada perubahan dan kondisi korban mengalami penurunan,pihak keluarga membawa
korban ke RS. HARAPAN BUNDA dan dilakukan rawat inap selama lebih kurang 9
(sembilan) hari dan menurut keterangan dari pihak RS. Harapan Bunda untuk
dilakukan operasi namun beresiko tinggi dan keluarga korban menolak untuk
dilakukan operasi sehingga memilih untuk dirawat dirumah.
Setelah
mendapatkan Informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan guna
dilakukan pemeriksaan namun pelaku sudah tidak ada di kediamanya.
Pelaku
diketahui sempat kabur ke wilayah Serang, Prov. Banten, ternyata pelaku juga
membuka praktik di sana, namun saat kami gerebek ternyata salonnya sudah tutup.
Kemudian
dilakukan penyelidikan kembali oleh team Tekab 308 Polres Lamteng dengan di
back up polsek tigaraksa, dan polsek cisoka karena lokasi berada di antara atau
perbatasan wilayah hukum polsek tersebut.
Pelaku
akhirnya berhasil kami amankan di Kel. Barengkok Kec. Kibin Kab. Serang Prov.
Banten berikut Barang bukti berupa koper dengan isi,peralatan suntik,dan obat
silikon cair.
Pelaku DF
berikut barang bukti kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 Pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan dan Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran.
”Setiap orang
yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah Tenaga Kesehatan yang
telah memiliki izin dan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan metode atau cara lain dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang
bersangkutan adalah Dokter atau Dokter gigi yang telah memiliki surat tanda
registrasi Dokter atau surat tanda registrasi Dokter gigi atau surat izin
dengan acaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (ida/humas lt)
Comments