Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ringkus Pelaku Pemerasan Sopir Truk
OTENTIK
(LAMTENG) – Team Tekab 308 jajaran Sat Reskrim Polres Lampung
Tengah Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pemerasan terhadap sopir truk
berinisial AS Als Wiwin (36) warga kamp.Terbanggi Besar Kec.Terbanggi Besar
Kab. Lampung Tengah yang kerap berasksi di Jalinteng Sumatera Kec. Terbanggi
Besar. Rabu (20/4/2022) sekira pukul 01.00 Wib dini hari.
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kasat Reskrim
AKP Edi Qorinas,SH MH menjelaskan pelaku AS Als Wiwin ditangkap berdasarkan
laporan korban Rohmad (sopir) warga Kec. Banjit Kab. Waykanan.
Kronologi
kejadian pada hari Senin, 21 Maret 2022 sekira pukul 03.00 Wib, saat korban
melintasi Jalinteng Sumatera Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dengan
mengendarai mobil Truk bermuatan kopi dari arah Kotabumi menuju Bandar Lampung.
Tiba-tiba
korban dihadang oleh pelaku dengan menggunakan motor beat warna hitam, meminta
uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun korban tidak memberikan
uang yang diminta oleh pelaku, sehingga pelaku marah-marah sambil megancam dan
mematikan kunci kontak mobil truk korban.
Pelaku mengancam
akan menusuk korban dengan senjata tajam jenis badik sehingga membuat korban
merasa takut,akhirnya korban memberikan uang yang ada sejumlah Rp.900.000,-
(sembilan ratus ribu rupiah) kepada pelaku dan langsung pergi meninggalkan
korban.
‘’Atas kejadian
tersebut korban melapor ke Polres Lampung Tengah,’’ jelas Qorinas
Setelah
menerima laporan korban dan mengantongi ciri-ciri pelaku , Team Tekab 308
Polres lamteng bersama Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum dan Katim Tekab
melakukan operasi sapu bersih premanisme di pertigaan Jalinteng Sumatera Kec.
Terbanggi Besar.
‘’Dari hasil
operasi tersebut,Tekab 308 berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku
premanisme dan pemerasan kemudian dibawa ke Polres Lampung Tengah guna
pemeriksaan lebih lanjut,’’tambahnya
Kapolres AKBP
Doffie telah berkomitmen akan menindak tegas dan menyapu bersih aksi-aksi
premanisme diwilkum Polres Lampung Tengah yang meresahkan masyarakat khususnya
pengguna jalan.
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pelaku AS Als Wiwin dijerat dengan Pasal
368 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
Kami
menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pemerasan diwilkum Polres
Lampung Tengah agar segera melapor ke layanan Kepolisian 110 gratis bebas pulsa
atau ke Polsek terdekat maupun ke Polres Lampung Tengah,’’ tutup Kasat Reskrim.
(ida/humas lt)
Comments