BKPSDM Gelar Pelatihan DUFAK bagi Tenaga Fungsional Guru
OTENTIK (LAMBAR)–Pelatihan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit bagi Tenaga Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018 di ruang rapat Pakuwon Bappeda Lampung Barat, Senin (16/4/2018), dibuka oleh Staf Ahli Bidang Adminstrasi Umum Drs. M. Mansolihi.
Acara tersebut dihadiri oleh peserta pelatihan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Tenaga Fungsional Guru.
Dalam sambutannya Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Drs. M. Mansolihi menyampaikan DUFAK bagi ASN pada jabatan Fungsional sangat penting artinya, karena tanpa adanya angka kredit berupa DUFAK maka seorang ASN pada jabatan fungsional tidak dapat melakukan kenaikan kepangkatan sehingga tentunya akan meghambat karier pegawai yang bersangkutan.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepangkatan kepada aparatur pemerintah dengan kualifikiasi jabatan fungsional guru. "Permasalahan yang sering terjadi adalah kurangnya pemahaman ASN pada jabatan fungsional tentang kepangkatan yang berkaitan dengan penetapan angka kredit, dengan harapan pelatihan ini dapat meningkatkan pahaman dan kemampuan teknis ASN jabatan fungsional dalam hal kepangkatan dan penyusun angka kredit khususnya bagi tenaga fungsional guru," jelasnya.
Terakhir, diharapkan materi yang disampaikan oleh narasumber dapat diikuti dengan seksama dan sungguh-sungguh agar berbagai kesalahan dan kekurangan dalam penyusunan angka kredit dan kepangkatan bagi ASN pada jabatan fungsional selama ini di hadapi makin dapat dikurangi bahkan nantinya tidak terdapat kesalahan sama sekali.
Sementara
itu laporan ketua pelaksana Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Bernaria, S.Sos M.M menyampaikan dasar penyelenggaraan
pelatihan daftar usul penetapan angka kredit bagi para pejabat fungsional yaitu
berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
(lembaran negara republik Indonesia nomor 5494), Peraturan pemerintah nomor 12
tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000
tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil, Keputusan menteri pendidikan
Nasional nomor 38 tahun 2010 tentang penyesuaian jabatan fungsional guru,
keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor 16 tahun 2009 tentang
jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, DPA-SKPD BKPSDM Kab. Lambar tahun
anggaran 2018.
Selanjutnya tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam bidang kepangkatan dan penyusunan daftar usul penetapan angka kredit bagi tenaga fungsional guru, dengan sasaran untuk dapat memahami ketentuan-ketentuan khusus kepangkatan dan daftar usul penetapan angka kredit yang merupakan salah satu persyaratan utama dalam mengajukan usul kenaikan pangkat bagi PNS jabatan fungsional tenaga guru. Dapat mengembangkan atau memberikan pengetahuan yang didapat dalam pelatihan kepada PNS jabatan fungsional guru khususnya dilingkungan tempat tugas yang bersangkutan.
"Acara ini dihadiri oleh 40 peserta yang berasal dari guru, dilaksanakan selama 5 hari 16-20 April 2018 dimulai pukul 7.30 WIB," tutupnya. (pho/ptr)
Comments