Buat Laporan Palsu, Polres Lampung Tengah Tangkap Seorang Pria di Anak Ratu Aji
OTENTIK
(LAMPUNG TENGAH) – Gara-gara menyebarkan video berita
bohong dengan modus berpura-pura menjadi korban perampokan sehingga viral di
masyarakat, Seorang pria inisial SJ (37) warga Kp. Gedung Sari Kec. Anak Ratu
Aji diamankan oleh Unit Reaksi Cepat Anti Begal jajaran Polres Lampung Tengah
Polda Lampung lantaran nekat membuat laporan palsu, Senin (25/4/22) kemarin.
Kapolres
Lampung Tengah AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim
AKP. Edi Qorinas, SH., MH menjelaskan, pihaknya telah mengamankan SJ karena
menyebarkan video berita bohong dengan modus berpura-pura menjadi korban
perampokan di jalan Kp. Bandar Putih Kec. Anak Ratu Aji Lampung Tengah sehingga
viral di masyarakat.
AKP. Edi
Qorinas menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu (24/4) sekira pukul 19.00
WIB, SJ mengaku dihadang oleh 8 orang pelaku menggunakan 1 unit mobil dan 2
unit sepeda motor.
Kemudian SJ
dipukul sehingga tidak sadarkan diri, Lalu beredar vidio di TKP bahwa korban
pingsan dan dibantu oleh keluarganya sehingga keluarga korban melaporkan
kejadian tersebut Ke Polsek Anak Ratu Aji.
“Terkait
video viral perampokan tersebut yang beredar di masyarakat, Bapak Kapolres
langsung memerintahkan kami, Unit Reaksi Cepat Anti Begal Polres Lampung Tengah
untuk langsung turun melakukan penyelidikan di lapangan” Kata Kasat
Dari hasil
penyelidikan ditemukan sebuah kejanggalan setelah mengumpulkan keterangan para
saksi yang mengetahui pristiwa tersebut .
“Perawat
Klinik sdra. Berto yang memeriksa kesehatan SJ setelah kejadian tersebut,
ternyata tidak adanya luka memar, lecet ataupun benturan benda keras yg bisa
mengakibatkan pingsan. Kemudian dilakukan introgasi terhadap istri SJ dimana
antara keterangan SJ dan istrinya tidak
sama.” Imbuh AKP. Edi Qorinas.
Unit Reaksi
Cepat Anti Begal Polres Lampung Tengah terus melakukan introgasi kembali dan
menunjukkan fakta-fakta di lapangan.
Akhirnya SJ
mengakui bahwa peristiwa perampokan tersebut adalah rekayasa yang dibuat oleh
SJ sendiri.
‘’Dan untuk
lebih meyakinkan, saat itu SJ pura-pura pingsan setelah dirinya memberi kabar
kepada keluarganya,’’ jelas Kasat.
Sementara itu,
SJ mengaku aksi nekatnya itu dilatarbelakangi karena terlilit hutang serta
banyak tuntutan dari istri maupun keluarga SJ sendiri .
SJ tetap kita
proses secara hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
"Pelaku
SJ dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun
1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo UU No 73 Tahun 1958 Tentang berlakunya
UU RI No 1 Tahun 1946 diseluruh wilayah Republik Indonesia Subsider Pasal 220
KUH. dengan hukuman penjara selama tujuh tahun,’’ tegas AKP Qorinas. (ida/humas
lt)
Comments