Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polsek Selagai Lingga Terus Giatkan Patroli Pasar
OTENTIK
(LAMTENG) – Pastikan pendistribusian minyak goreng aman dan lancar
menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443H,Satgas pangan jajaran Polsek Selagai
Lingga Polres Lampung Tengah Polda Lampung terus melakukan pengecekan
ketersediaan bahan pokok di pasar Tradisional Kp. Nyukang Harjo Kec. Selagai
Lingga Kab. Lampung Tengah. Rabu (27/4/2022).
Perintah
langsung Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si
kepada Kapolsek jajaran serta Para Kasatfung untuk melakukan Pengecekan
disejumlah pasar serta berkordinasi dengan Pihak Dinas Perdagangan Kab. Lampung
Tengah guna memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan
pasar-pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai dengan menjelang Idul Fitri 1443 H.
Jajarah
Polsek Selagai Lingga melalui Kapolsek Iptu Akmaludin turun langsung
melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bersama Anggota untuk
memonitoring ketersediaan sembilan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasar
Tradisional Kp. Nyukang Harjo.
‘’Upaya ini
kita lakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok menjelang Idul Fitri
1443 H serta memastikan pendistribusian bahan pokok lancar dan tepat
sasaran,’’kata Kapolsek
‘’Kegiatan
tersebut juga untuk mencegah terjadinya penimbunan yang dapat mengakibatkan
kelangkaan serta lonjakan harga. ”tambahnya
Setelah
bertatap muka langsung dengan para pedagang, sampai dengan saat ini stok minyak
goreng dan bahan pokok lainya masih ada dan tidak terjadi kelangkaan.
Untuk harga
minyak goreng itu sendiri berpareasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000 perliter.
Kepada para
pedagang, pemilik usaha warung/kios maupun pertokoan, ‘’Saya menghimbau agar
tidak melakukan penimbunan bahan pokok baik itu minyak goreng kemasan maupun
curah.”imbau Kapolsek
Jika
ditemukan adanya penimbunan ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para
pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun
penjara.’’tegasnya
Kami ingin
memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilkum Polres Lampung Tengah
aman dan harganya stabil di pasaran sehingga masyarakat bisa beribadah dengan
tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan bahan pokok bisa terpenuhi dan
tercukupi.
‘’Kami juga
menghimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan dalam
beraktivitas mengingat situasi masih pandemi
Covid-19,’’ pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments