Kemendagri Sebut Kenaikan Dana Pemda di Bank Bisa Disebabkan Pendapatan Daerah yang Naik
OTENTIK
(JAKARTA) – Banyaknya dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang
"parkir" di Bank menjadi perhatian serius Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri). Tercatat per Maret 2022 terjadi lonjakan dana Pemda di Bank yang
mencapai Rp 202,35 triliun. Hal tersebut terungkap pada acara Regio Hub, yang
dilaksanakan CNBX TV Indonesia,, Kamis (28/04/2022).
Dirjen Bina
Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyebutkan bahwa dana Pemda yang ada
di Bank itu, adalah dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Bukan
semata-mata dismpan untuk mendapatkan keuntungan. Kalau dana tersebut belum
digunakan, posisinya ada di Bank. Bertambahnya dana di Bank bisa disebabkan
bertambahnya pendapatan daerah. "Peningkatan dana yang ada di Bank juga
karena peningkatan pendapatan. Dengan pemasukan yang bertambah tentu akan
meningkat juga jumlahnya (dana di Bank), " terang Fatoni
Meski
demikian, Mantan Penjabat Gubernur Sulut ini mengingatkan, bahwa ada sanksi
jika penyerapan APBD terlambat.
"Dalam
mekanisme pemerintahan tentu ada sanksi, tetapi juga ada pembinaan.
Kita berikan
pembinaan dulu, setelah itu diberikan sanksi, diantaranya penundaan dana
perimbangan," kata Fatoni.
Dijelaskannya
bahwa serapan anggaran dilihat dari dua sisi yaitu pendapatan dan belanja.
Banyak penyebab sehingga serapannya berbeda-beda antara daerah yang satu dengan
daerah yang lain. Menurutnya, keterlambatan serapan anggaran bisa disebabkan
keterlambatan dana transfer dari pusat. Termasuk petunjuk teknisnya.
"Kalau petunjuk dari pusat segera (turun), (kegiatan cepat) dilaksanakan,
maka cepat terserap, " jelasnya.
Permasalahan
yang lain adalah persoalan SDM. Terkait dengan pemahaman regulasi tentang
pengelolaan keuangan sangat penting. Oleh karena itu, mutasi jabatan harus
sesuai kompetensi, artinya orang-orang yang ditempatkan di keuangan memiliki
kemampuan. Fatoni menguraikan, lambatnya realisasi APBD,
"Bisa
disebabkan karena terlambat lelang bahkan ada yang ditunda lelang hingga akhir
tahun. Ada juga penyebabnya penunjukkan pejabat pengelola keuangan yang setiap
tahun harus diajukan. Faktor teknis juga penyebabnya, ada juga dari sisa dana
penghematan yang tidak terpakai, dana bagi hasil terlambat ditransfer dari
provinsi ke kabupaten/kota, kekhawatiran pengelola keuangan untuk menyetujui
penggunaan anggaran seperti di pandemi covid lalu, penetapan juknis Dana
Alokasi Khusus termasuk keterlambatan pembuatan laporan pertanggungjawaban,
"jelas Fatoni.
Stigma
terkait menghabiskan anggaran di akhir tahun, tambah Fatoni, biasanya
dikarenakan oleh pihak ke tiga yang mengajukan pembayarannya diakhir tahun.
Padahal pihak ke tiga bisa mengajukan anggaran nya per termin, sehinnga tidak
perlu menunggu di akhir tahun.
"Langkah
yang diambil kemendagri yaitu dengan melakukan koordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait. Misalnya dengan LKPP, sehingga menghasilkan
langkah percepatan seperti mengeluarkan Surat Edaran percepatan lelang, ada
e-katalog, ada toko daring untuk percepatan pengadaan barang dan jasa. Fatoni
menegaskan, "selain iitu, kami mengawal melakukan analisa, evaluasi,
supervisi dan juga pendampingan bersama kementerian keuangan bagi daerah yang
rendah serapan nya," pungkasnya. (herman IT)


Comments