Tim Anti Begal Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Curanmor
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Personel Anti Begal polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung Polda
Lampung berhasil menciduk dua pelaku curanmor yang aksinya terekam kamera
pengawas CCTV. Penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan
seorang korban pada hari rabu tanggal 30 Maret 2022 di polsek Sukarame.
Berdasarkan
bukti rekaman CCTV, pelaku menggasak 2 unit
sepeda motor merk Honda jenis Beat diantaranya milik SYAHID AMRULLAH
yang terparkir di halaman parkir tempat kost dan NEVRITA WULANDA.
"Diketahui
masing-masing pelaku merupakan warga Jabung Kaupaten Lampung Timur berinisial
YN (25), dan AM (35) " Ucap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino
Harianto, S.I.K yang diwakili Kapolsek Sukarame Kompol Warsito pada saat
konferensi Pers di Polsek Sukarame, Kamis (28/4/2022).
Kapolsek
Menuturkan, kedua pelaku ditangkap oleh Unit Tim Anti Begal Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung
berdasarkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Bandar Lampung dan Hendak
melakukan pencurian.
Modus Para
pelaku melakukan pencurian ini adalah berkeliling di malam hari untuk mencari
rumah atau kos dan ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di halaman, mereka kemudian berhenti dan masuk
kedalam pekarangan dengan cara merusak kunci gembok pagar lalu menggunakan
Kunci Leter T merusak Kunci Sepeda Motor Korban dan membawanya pergi dan
menitipkannya di rumah kosan pelaku di Wilayah Kampung Baru labuhan Ratu Bandar
Lampung, lalu setelah itu mereka kembali lagi ke kosan tersebut dan mengambil lagi sepeda motor yang lain, Ucap
Kapolsek.
Kapolsek
Sukarame Kompol Warsito, Kamis 28 April 2022, mengungkapkan kronologi
penangkapan komplotan spesialis maling motor waktu subuh antara pukul 02.00
hingga pukul 04.00 WIB. Kawanan ini merupakan Residivis dengan catatan tiga
kali keluar-masuk penjara. Pencurian motor di TKP rumah kos Waydadi, Sukarame,
dengan modus keliling, merusak pagar, dan membobol kontak motor dengan kunci T.
Mereka beraksi waktu subuh dnegan asumsi pemilik atau penghuni kos masih tidur
lelap.
Penangkapan tersangka dibarengi penelusuran dan penyitaan
barang bukti tiga motor curian, satu motor pelaku, dan satu set kunci T dengan
tiga anak kunci. Motor curian masih tersimpan di rumah karena belum sempat
terjual.
“Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Polsek
Sukarame, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," sebut Kapolsek. (ida/rls)
Comments