Jual Beli Online, Pria Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah
OTENTIK
(LAMTENG) – Gegara mencuri Handphone dirumah kosong yang ditinggal
pemiliknya dan digunakan untuk jual beli online di media sosial menggunakan
data pribadi milik korban, seorang pria warga Kp. Lempuyang Bandar Kec. Way
Pengubuan Kab. Lampung Tengah inisial RA (20) digelandang ke Mapolres Lampung
Tengah oleh Petugas. Rabu (11/5/22)sekira pukul 14.30 Wib.
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si, Kasat Reskrim
AKP Edi Qorinas, SH, MH menjelaskan pihaknya telah mengamankan RA berdasarkan
laporan korban Khairunisa warga Kp.Tanggul Angin Kec. Punggur Kab. Lampung
Tengah,’’kata Qorinas
Awalnya
korban mengalami kehilangan Handpone tipe Xiaomi Redmi Note 3 yang ditinggal
dirumahnya, diduga rumahnya dalam keadaan kosong disatroni oleh pelaku dan
sudah melaporkan ke Polsek Punggur pada tanggal 20 Januari 2022.
Kemudian pada
tanggal pada tanggal 20 April 2022, korban mengecek Facebook, Ia melihat sebuah
akun Facebook menggunakan Foto dan Nama miliknya yang digunakan untuk jual beli
online oleh pelaku, Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Lampung
Tengah.
Setelah
menerima laporan korban dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan
transaksi COD penjualan jam tangan, Team Tekab 308 jajaran Polres Lampung
Tengah Polda Lampung dengan teknik Undercover berhasil mengajak pelaku untuk
bertemu dan menentukan tempat bertransaksi jam tangan (COD).
Pada saat
bertemu dilokasi COD , ternyata pelaku menyuruh rekanya yang bernama Tabrani
dan Abihan, mereka mengaku bahwa jam tangan tersebut bukan milik mereka namun
milik pelaku.
‘’Setelah
dilakukan introgasi kepada Tabrani dan Abihan, mereka menunjukan dimana tempat
keberadaan pelaku yaitu di kos-kosan yang berada di Kel. Bandar Jaya Barat Kec.
Terbanggi Kab. Lampung Tengah,’’ungkapnya
Petugas
langsung menuju ke TKP dan melakukan penggeledahan di kamar tersebut bahwa
benar pelaku sedang ada dikamar dan memegang Handpone yang digunakan untuk
mengakses Facebook dengan menggunakan nama dan foto korban seolah-olah data
yang otentik.
Pelaku RA
berikut barang bukti satu Unit Handphone berwarna biru tipe Redmi 9, Satu
lembar STNK sepeda motor HONDA atas nama Fahrur Rosi FL, NOPOL BE 3348 FL, Satu
dompet warna coklat yang berisikan KTP atas nama pelaku, ATM BRI, ATM BCA, ATM Mandiri, Kartu Vaksin, ATM BCA XPRESI,
Satu buah baterai Handphone tipe OPPO dan Satu buah jam tangan warna silver
merk Alexandre Christy dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih
lanjut.
Menurut
keterangan pelaku, Ia telah melakukan pencurian berupa 1 Unit Hanphone dirumah
kosong wilayah Kec.Punggur dan di dalam Hp tersebut terdapat foto-foto serta
data Pribadi milik korban Khairunisa yang dikuasai oleh pelaku.
‘’Sehingga
pelaku membuat akun Facebook menggunakan foto dan nama milik korban untuk jual
beli online seolah-olah data yang otentik,’’jelas Qorinas
Untuk Hp
milik korban sendiri sudah dijual oleh pelaku dan masih kami lakukan
pengembangan lebih lanjut.
Sebagaimana
dimaksud “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan,
Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik sebagaimana diatur dalam pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik”
Pelaku RA
dijerat dalam pasal berikut dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,’’ tutup
Kasat Reskrim. (ida/humas lt)
Comments