Libatkan Ratusan Personel, Polres Tanggamus Amankan Eksekusi Rumah dan Bangunan di Sedayu
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Polres Tanggamus melaksanakan
pengamanan eksekusi rumah dan bangunan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Dusun
Sridadi Pekon Sedayu Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus di ratakan dengan
tanah, Rabu (18/5/22) siang.
Pembongkaran
tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, lantaran
perkara sengketa dimenangkan oleh Bonasir alias Kusir, seiring telah terbitnya
surat perintah Ketua PN Tanggamus tentang pengosongan area sengketa.
Pantuan di
lokasi, ratusan personel Polres Tanggamus itu dibackup personel Sat Brimob dan
Dit Sabhara Polda Lampung, TNI Kodim 0424/TGM melaksanakan pengamanan dipimpin
langsung Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.
Sebelum
eksekusi, Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi terlebih dahulu menemui tergugat
atau penguasa lahan untuk menyampaikan maksud kedatangan pihaknya melakukan
pengamanan pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan oleh juru sita PN Kota
Agung.
Pun demikian,
sebelum juru sita membacakan putusan, petugas kepolisian terlebih dahulu
mengosongkan halaman rumah makan dengan memindahkan kendaraan-kendaraan yang
berada di halaman rumah makan baik dengan mendorongnya atau meminta para sopir
untuk meninggalkan area tersebut.
Usai halaman
kosong, dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, akhirnya juru sita PN Kota
Agung dapat berdiri tegak dihadapan tergugat guna membacakan putusan eksekusi.
"Kami
dari Pengadilan Negeri Kota Agung menjalankan tugas melaksanakan eksekusi dari
Ketua Pengadilan Kota Agung, yang akan kami bacakan pada hari ini juga tanggal
18 Mei 2022. Penetapan nomor 3/PDT.G/Eks/2021/PNKOT. Demi Keadilan berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung telah membaca
surat permohonan eksekusi tanggal 3 Februari 2021 yang diajukan kuasa hukum
pemohon eksekusi Kusir alias Bonasir pada pokok agar PN Kota Agung dapat
melaksanakan isi putusan nomor 19/PDT.G/2020/PNKOT tanggal 23 Desember 2020 dalam
perkara antara Kusir alias bonasir melawan Supardi. M, dan kawan kawan,"
kata Juru Sita melalui pengeras suara.
Sempat
terjadi penolakan baik oleh tergugat maupun keluarganya, namun dengan kesiapan
personel pengamanan disana, petugas berhasil menenangkan tergugat dan personel
Tekab 308 Satreskrim mengamankan keluarga tergugat sehingga pembacaan eksekusi
berjalan lancar.
Tiba pada
inti eksekusi, tergugat juga tampak pasrah dengan sukarela bersama
keluarganya mengeluarkan barang-barang yang berada di dalam rumah maupun warung
maupun rumah dengan lancar.
Juru sita
juga meminta petugas PLN untuk mencabut seluruh aliran listrik dan kemudian
memerintahkan operator alat berat untuk merobohkan bangunan permanen tersebut
sehingga rata dengan tanah.
Pada akhir
perobohan, alat berat juga melakukan penggalian saluran air di depan lokasi
yang telah di eksekusi guna mencegah terjadinya penyumbatan apabila terjadi
hujan serta mencegah kendaraan yang akan masuk ke area tersebut.
Kapolres
Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi mengungkapkan, pihaknya melaksanakan
kegiatan atas dasar permintaan pengamanan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kota
Agung. Dimana objek eksekusi adalah sebidang lahan yang berada di Kecamatan
Semaka tepatnya di Dusun Sridadi Pekon Sedayu yang merupakan hasil putusan
pengadilan.
"Panitera
dan juru sita datang untuk mengeksekusi atas dasar permintaan dari pemohon. Dan
kami disini dibantu oleh personel TNI demikian juga perbantuan kekuatan dari
Polda yaitu Sat Brimob Polda Lampung dan Dit Samapta Polda Lampung, dengan
jumlah 280 personel," ungkap AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Kapolres
mengaku, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti
walaupun ada sedikit insiden namun berhasil dikendalikan.
"Semuanya
berjalan lancar, walaupun sedikit ada insiden, namun berhasil diamankan. Yang
kita imbau adalah kepentingan masyarakat sebab harus kita jaga, karena lokasi
eksekusi tepat berada di pinggir jalan jalur lintas barat. Yang mana
menghubungkan Provinsi Lampung dengan Bengkulu," ucapnya.
Kapolres
menambahkan, bahwa keluarga tergugat yang akan di eksekusi telah berdiskusi
sejenak dan disampaikan bahwa adalah amanat undang-undang yang harus
dilaksanakan
"Syukur
Alhamdulillah dari tergugat saat ini, dia menerima dan dapat dilihat bersama
bahwa dari bantuan kendaraan untuk memindahkan barang-barangnya juga ditolak
dan ada kesanggupan dari tergugat untuk memindakan sendiri barang-barang yang
ada di lokasi bangunan, sehingga ini bisa kami apresiasi daripada pengelola
lahan saat ini, bahwasannya dia dengan kesadaran untuk memindahkan sendiri
barang-barangnya," tutupnya.
Sementara itu
menurut, Juru Sita PN Kota Agung Wahyu Kardiansyah mengaku bersama 7 orang
timny bersyukur bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan yang berada di
Sedayu prosesnya sudah berjalan dengan lancar.
"Sudah
dilakukan eksekusi dengan dengan lancar, kami lakukan untuk proses eksekusi
pengosongan objeknya berupa rumah dan bangunan," kata Agung Wahyu.
Wahyu
mengaku, dalam eksekusi tersebut tidak ada kendala berarti lantaran didukun
pihak keamanan. "Alhamdulillah kegiatan lancar, pengamanan sangat
kondusif," ucapnya.
Ia
menambahkan ucapan terima kasig kepada seluruh personel pengamanan baik
TNI/Polri maupun personel kesehatan yang ikut tergabung dalam kegiatan.
"Saya
ucapkan terimakasih banyak untuk Kapolres Tanggamus, jajaran TNI dan kesehatan
yang sudah membantu kami dalam hal pengamanan eksekusi dan alhamdulillah sudah
dengan adanya pengamanan ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses,"
tutupnya. (*/ida)
Comments