BRAVO! Hanya Kurun Waktu Satu Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Terbanggi Besar
OTENTIK
(LAMTENG) – Baru Satu Jam Pelaku
Curanmor,lakukan Aksinya,berhasil di Tangkap Team Opsnal Anti Bandit jajaran Polsek
Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah,Polda Lampung .
Uniknya,pelaku
ini, mengambil sepeda motor milik korban dan meninggalkan sepeda motor
miliknya, sehingga dengan cepat dapat terendus keberadan Pelaku oleh Petugas.
Kejadian
pencurian sepeda motor tersebut di lakukan Pelaku pada Hari Kamis(19/5/22) di
Kp. Endang Sari Kec. Seputih Agung, Lampung Tengah sekitar Pukul 17.30 WIB.
Pelaku ZK
(33) warga Kp. Haji Pemanggilan Kec. Anak TuhaK Kab. Lampung Tengah, berhasil
ditangkap dirumah nya oleh petugas sekira pukul 18.30 Wib pada hari yang sama,
kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar tanpa ada perlawanan.
Hal itu
jelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Terbanggi Besar
Kompol Tatang Maulana, SH, S.I.K.
Petugas
dengan mudah meringkus pelaku ZK, karena diduga telah melakukan aksi pencurian
kendaraan bermotor (Curanmor), dirumah Korban Sriyati (41) warga Kp. Endang
Sari Kec. Seputih Agung, Lampung Tengah .
Korban
Sriyati memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya merk Honda Beat warna
Silver BE 2612G di ruang tamu dan posisi kunci masih mengantung di motornya.
‘’Kunci motor
masih tergantung dan pintu ruang tamu dalam keadaan terbuka ketika korban sedang
berada di dapur,’’kata Kompol Tatang.
"Saat
korban ke ruang tamu, kaget karena motornya sudah tidak ada lagi ditempat
parkir semula, Namun korban juga terkejut melihat ada satu unit sepeda motor
Honda Revo warna hitam tanpa Nopol yang kondisinya tidak bagus , terparkir di
pinggir Jalan depan rumahnya. "ujarnya.
Setelah
ditanya kesana kemari motor tersebut milik siapa tidak ada yang tahu, korban
akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
Berbekal
laporan korban, Team Opsnal Anti Bandit yang di pimpin oleh Panit 1 dan 2
Reskrim Polsek Terbanggi Besar menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan
memeriksa saksi-saksi
Dari hasil
olah TKP dan keterangan sejumlah warga, akhirnya kami mendapati identitas
pemilik motor revo tersebut. Tanpa mengulur waktu Petugas bergerak ke rumah
pelaku dengan diback up oleh Anggota Reskrim Polsek Padang Ratu di Kp. Haji Pemanggilan Kec. Anak Tuha, Lampung
Tengah.
‘’Dengan di
Back Up oleh Anggota Reskrim Polsek Padang Ratu karena pelaku berada diwilayah
hukum nya, akhirnya pelaku ZK dapat diamankan oleh petugas sekira pukul 18.30
Wib dirumah nya,’’ungkapnya
Pelaku
berikut barang bukti 1 (satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver
tahun 2020 Nopol BE 2612 G milik korban di bawa ke Polsek Terbanggi besar guna
penyidikan lebih lanjut.
Pada saat di
periksa, pelaku mengaku dirinya dari
rumah sengaja berkeliling kampung untuk
mencari kesempatan melakukan aksi kejahatan dengan mengendarai sepeda motor
Honda Revo warna Hitam tanpa Nopol sendirian.
Disaat pelaku
hunting mencari warga yang lengah, kebetulan saat itu rumah korban sedang sepi.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksi pencurian, bahkan saat membawa kabur
motor korban, pelaku tanpa kendala.
"Pada
petang hari tersebut, rumah korban kebetulan
pintunya terbuka, dengan motor terparkir diruang tamu, kunci kontaknya
tergantung. Sedangkan pemiliknya berada didapur, sehingga pelaku dengan mudah
membawa kabur motor korban, " imbuhnya.
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatan nya, Pelaku ZK dijerat dengan Pasal 362
KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara.
Kembali,
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang mengingatkan kepada masyarakat untuk
selalu waspada. Kunci pintu rumah dan berikan kunci ganda ataupun menambahkan
gembok sepeda motor saat di parkir menjadi salah satu solusi untuk menjaga
sepeda motor dari incaran para pelaku.
‘’Belajar
dari pengalaman yang sudah-sudah, Motivasi pelaku itu spontanitas dan pelaku
ada kesempatan," tutup Kapolsek. (ida/humas lt)
Comments