Sat Lantas Polres Tanggamus Identifikasi Truk Melintang Tutup Jalan Sedayu saat Eksekusi Lahan
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Polres Tanggamus Polda Lampung
bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Tanggamus melaksanakan identifikasi terkait
truk fuso melintang yang menutup Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera, Pekon
Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Truk fuso
melintang Nopol BE 9371 C tersebut ditemukan saat Polres Tanggamus melaksanakan
eksekusi bangunan yang dikuasai tergugat Supardi pada Rabu (18/5/2022),
sehingga kemacetan arus lalu lintas munuju lokasi eksekusi.
Pasalnya,
truck melintang menutup 90 persen badan jalan membuat geram lantaran diduga
merupakan tindakan sabotase dengan meletakan kendaraan untuk menghalangi
eksekusi dua hari lalu tersebut.
Guna membuka
jalan, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K langsung
memerintahkan alat berat guna memindahkan truck ke sisi jalan dan membuka arus
lalu lintas sehingga tim pengamanan maupun pengguna jalan dapat melintas.
Kasat Lantas
Polres Tanggamus AKP Amsar mengungkapkan, saat hendak melaksanakan pengamanan
eksekusi lahan dan bangunan, pihaknya menemukan truk melintang di tanjakan yang
menutupi badan Jalinbar Sumatera.
Lantas,
pihaknya pun memindahkan menggunakan alat berat, menindaklanjutinya dengan
berkoordinasi bersama Dishub Tanggamus untuk melakukan pengecekan truk tersebut
melalui pencocokan standardisasi rangka bangun kendaraan sesuai KIR.
"Jadi,
kita turun ke lapangan dengan melakukan pengukuran, baik panjang kendaraan,
lebar, dan dimensi. Diketahui, semuanya sesuai standar KIR yang ada, kemarin
Kamis, 19 Mei 2022," kata AKP Amsar, Jumat (20/5/2022) pagi.
"Yang
kedua, kita lakukan identifikasi kendaraan sesuai dengan nomor polisi (nopol)
yang terlampir pada identitas kendaraan. Diketahui, terdaftar pada Samsat
berplat Bandar Lampung," ujarnya.
Kasat
menjelaskan, usai melakukan pengecekan, kesimpulan didapatkan bahwa semuanya
sesuai dengan kepemilikan yang ada, sesuai identitas kendaraan, jadi tidak ada
indikasi kendaraan bodong.
Berkenaan
dengan kendaraan tersebut, Kasat mengatakan, seharusnya pemilik ataupun sopir
truk segera menginformasikan kepada petugas kepolisian atas kejadian tersebut.
"Jadi
ada informasi dan pemberitahuan agar petugas dapat turun ke lapangan memberikan
upaya rekayasa jalan. Jangan semaunya mereka, apatis tanpa informasi, sebab
merugikan pengguna jalan lain," imbuhnya.
Kasat
menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian keberadaan sopir
maupun pemilik kendaraan. Jika telah diketahui keberadaan dan identitas sang
sopir, pihak Reskrim Polres Tanggamus akan melakukan pemanggilan.
"Namun,
apabila sopir melarikan diri maka pemilik kendaraan yang akan dipanggil,"
ujarnya.
Kasat
membeberkan, pada saat pengecekan, pihaknya menemukan sejumlah tanda-tanda yang
mencurigakan lantaran badan jalan tertutup 90 persen oleh truck fuso tersebut
dalam kondisi penggerak sumbu roda atau as mobil telah dicopot.
"Tanda-tanda
yang ditemukan di jalan, patah as. Namun tidak ada jejak, minimal ada jejak
pengereman, atau karena jalan menurun sehingga ada beban kendaraan menurun ada
bekas-bekas seretan ban. Namun kemarin tidak ada," terangnya.
Kasat
menambakan, untuk dugaan-dugaan sabotase pihaknya masih menunggu keterangan
sopir maupun pemeriksaan Sat Reskrim nantinya.
"Untuk
dugaan-dugaan sabotase, lebih lanjut akan dilakukan proses oleh Satreskrim
Polres Tanggamus," tandasnya.
Untuk
diketahui, Polres Tanggamus melaksanakan pengamanan eksekusi di area tanjakan
Jalinbar Sumatera, Dusun Sridadi, Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten
Tanggamus berupa sebuah rumah, warung, dan lahan yang dikuasai tergugat seorang
warga setempat bernama Supardi alias Pardi.
Pergerakan
personel sempat tersendat, lantaran di tanjakan Sedayu Jalinbar Sumatera
terdapat mobil truk melintang yang diduga sebagai bentuk sabotase untuk
menghalangi melintasnya kendaraan dari kedua arah sehingga menjadi kemacetan.
Kapolres
Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi langsung memerintahkan personelnya
menurunkan alat berat guna menggeser kendaraan tersebut sehingga dalam tempo 30
menit, kendaraan dapat disingkirkan dan arus lalu lintas kembali normal.
Saat dilokasi,
Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi menyampaikan permohonan maaf
kepada masyarakat atas kejadian yang tak terduga itu.
Saat
disinggung adanya dugaan sabotase guna menghalangi eksekusi lahan dan bangunan
tersebut, Kapolres mengaku tidak melihat ke arah tersebut. Ia hanya memandang,
semuanya demi kepentingan masyarakat, sebab jalan tersebut merupakan jalur
vital.
"Kita
tidak melihat ke arah sana (sabotase), namun kita upayakan membuka jalur lintas
barat demi kepentingan masyarakat umum. Kita upayakan evakuasi dulu, tetapi
pendalaman akan dilaksanakan baik dari sisi fungsi reskrim maupun fungsi
lainnya," tegasnya. (*/ida)
Comments