DPO Pelaku Begal Berhasil Diringkus oleh Polsek Gunung Sugih dalam Ops Sikat Krakatau 2022
OTENTIK
(LAMTENG) – Team Opsnal jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung
Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus DPO pelaku Curas inisial RB Als Robi
(29) yang merupakan TO (target operasi) dalam Operasi Sikat Krakatau 2022. Rabu
(25/5/22) sekira pukul 15.00 Wib
Pelaku RB Als
Robi warga Kp. Komering Agung Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah berhasil
diringkus oleh petugas saat sedang nongkrong di salah satu warung kampung
setempat.
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kapolsek
Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto menjelaskan ditangkapnya pelaku RB Als Robi
karena sebelumnya petugas telah mengamankan RR dalam kasus yang sama
berdasarkan laporan dari Ayah korban sdra. Siswanto (47) warga Kp. Wates Kec.
Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah.
‘’Dari hasil
pengembangan RR, akhirnya petugas dapat menangkap rekan pelaku yakni RB Als
Robi yang sempat melarikan diri dari kejaran Petugas,’’kata Kapolsek
Dalam
menjalankan aksinya, Sambung Kapolsek, para pelaku menggunakan modus operandi,
kejar, pepet, todong dan rampas.
Kronologi
kejadian, pada hari Minggu tanggal 03 April 2022 sekira pukul 15.00 Wib, saat
anak korban An. Andika mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol : BE 2363 IP
warna merah hitam di Jalan Raya Bekri menuju ke Kampung Kesumadadi, tiba-tiba
dari arah belakang dihadang 2 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor
Honda Scoopy warna silver yang langsung menghentikan sepeda motor korban.
Dimana peran
pelaku RR (sudah tertangkap) yang mengendarai sepeda motor memepet korban dan
lansgung mencabut kunci motor milik korban, sementara peran pelaku RB Als Robi
(yang di bonceng) turun dan mengancam menggunakan sajam jenis pisau dengan
berkata ‘’Turun Kamu Saya Bunuh Kamu,’’ancam pelaku.
Setelah
korban takut, pelaku RB Als Robi menggeledah dan mengambil paksa Hp merk Pocco
X3 warna biru dongker milik korban yang berada di kantong celana, kemudian
pelaku RB Als Robi mengambil alih sepeda motor milik korban dan membawa
kabur.’’jelas Kapolsek
Atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.17.000.000,-(tujuh belas juta
rupiah) dan melaporkanya ke Polsek Gunung Sugih.
‘’Kini Pelaku
RB Als Robi berikut barang bukti 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna
merah hitam yang disita dalam ungkap sebelumnya sudah diamankan di Mapolsek
Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut,’’ungkapnya.
Pelaku RB Als
Robi dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan
(curas) , ancaman hukuman sembilan tahun penjara,’’ tutup Kapolsek (ida/Humas
Lt)
Comments