Melawan Petugas, Residivis DPO Curas Dihadiahi Timah Panas oleh Polsek Padang Ratu
OTENTIK (LAMTENG) – Dalam Operasi Sikat Kraktau 2022, jajaran Polsek Padang
Ratu,Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil melumpuhkan HS alias Herman
Kaleng (23), DPO pelaku pencurian dengan
kekerasan (curas) di salah satu rumah warga di Dusun Proyek Cermin Kampung
Haduyang Ratu Kec. Padang Ratu, Lamteng. Rabu (25/5/22).
Pelaku HS
alias Herman Kaleng (23) merupakan warga Kampung Padang Ratu yang masuk kedalam
daftar pencarian orang (DPO) Polsek Padang Ratu sejak Tahun 2018 silam.
Hal itu dijelaskan
oleh Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.
Menurut
Kompol Rahmin, bermula dari korban Miswanto (44) warga Dusun Sidodadi Kampung
Haduyang Ratu Padang Ratu, saat sedang mengendarai motornya merk Prisma atau
Super X warna merah hitam Nopol BE 7525 HV tahun 2008 hendak pulang kerumah,
tiba-tiba dihadang oleh pelaku (Herman Kaleng) yang keluar dari semak-semak.
Kamis (2/8/2018) sekira pukul 11.30 Wib.
“Saat korban berhenti, selanjutnya pelaku
langsung membacok punggung korban menggunakan sajam jenis laduk sehingga korban
terjatuh, kemudian pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,’’
jelasnya
Karena sepeda
motor korban putus rantai, pelaku lalu kabur dan meninggalkan sepeda motor
milik korban.
Sementara,
lanjut Kapolsek, korban yang terjatuh dan terluka, secara spontan berteriak,
Maling! Maling! Maling, hanya dalam hitungan detik warga sekitar langsung
berkumpul dan mengejar pelaku.
“Pelaku
berhasil lolos dari kepungan warga. Dan sejak itulah Herman Kaleng masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO) Polsek Padang Ratu berdasarkan laporan dari
korban,”tambahnya.
Setelah
mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, Kapolsek Padang Ratu turun
langsung bersama Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek untuk melakukan
penangkapan terhadap pelaku di salah satu rumah warga di Dusun Proyek Cermin
Kampung Haduyang Ratu Padang Ratu, Lamteng.
Saat
dilakukan penggerebekan, pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu belakang
dan kepergok petugas lalu pelaku berusaha menyerang petugas dengan kayu
sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas untuk melumpuhkan
pelaku.
‘’Alhamdulillah,
Pelaku berhasil diamankan selanjutnya kami bawa ke klinik Sri Agung Medika
untuk dilakukan pengobatan, setelah selesai kemudian pelaku di bawa ke Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih
lanjut,’’ungkapnya
Pelaku
dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas)
dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara berikut barang bukti 1 (satu) unit
sepeda motor Prisma/Super X No.pol : BE 7525 HV, warna merah hitam tahun 2008
sudah diamankan.
Dalam catatan
Kepolisian, Pelaku Herman Kaleng juga merupakan Residivis dalam perkara yang
sama pada tahun 2017,’’ tutup Kapolsek. (ida/humas lt)
Comments