Polsek Pugung Tangkap Remaja Tersangka Dugaan Curas Jambret terhadap Anak 9 Tahun
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Upaya penyelidikan oleh Polsek
Pugung Polres Tanggamus terkait laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan
kekerasan (Curas) modus jambret yang korbannya merupakan anak 9 tahun di Jalan
Raya Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus akhirnya membuahkan
hasil.
Hasil
tersebut diantaranya menangkap seorang tersangka, mengamankan barang bukti juga
mengidentifikasi seorang pelaku lain yang merupakan eksekutor serta
menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek
Pugung Polres Tanggamus, Polda Lampung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, pihaknya
berhasil menangkap remaja berusia 17 tahun, berinisial IM, seorang pelajar yang
merupaka tersangka dugaan Curas modus jambret dengannya korbannya anak 9 tahun
bernama Mutira Aqila warga Pekon Suka Agung, Bulok.
Anak 9
tersebut menjadi korban penjambretan pada Selasa tanggal 05 April 2022 sekitar
pukul 05.30 WIB tidak jauh dari rumah korban atau tepatnya di Jalan Raya Pekon
Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
Orang tua anak
tersebut juga telah melaporkan perkara tersebut ke Polsek Pugung Polres
Tanggamus pada hari yang sama, sebab selain mengalami kerugian handphone
senilai Rp3,8 juta, korban juga mengalami trauma pasca kejahatan yang
menimpanya.
"Berdasarkan
hasil penyelidikan, pelaku dapat teridentifikasi berinisial IM. Terhadapnya
dilakukan penangkapan saat berada di rumahnya pada Jum'at tanggal 27 Mei 2022
pukul 14.00 WIB," ungkap Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus
Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Minggu (29/5/2022).
Sambungnya,
saat menangkap tersangka tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti
handphone Oppo A92 hasil curian milik korban yang dikuasai tersangka.
Menurut
Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka bahwa dalam tindak pidana tersebut
ia tidak seorang diri, melainkan bersama seorang dewasa berinisial RH yang
berperan sebagai eksekutor jambret.
"Tersangka
IM, berperan sebagai joki motor. Sementara eksekutornya berinisial RH masih
dalam pengejaran sebab telah meninggalkan kediamannya, terhadapnya juga
ditetapkan DPO," ujarnya.
Salah satu
pelaku langsung menarik secara paksa 1 unit Handphone merk Oppo A92 dari tangan
korban dari arah belakang. Sempat terjadi tarik menarik, namun korban kalah
tenaga sehingga handphone korban berhasil direbut oleh para pelaku dan pelaku
kabur ke arah Bulok.
Saat itu,
warga mendengar teriakan korban bahkan melakukan pengejaran ke arah Pekon
Tanjung Agung, namun para pelaku menghilang tidak dapat ditemukan oleh warga.
"Akibat
perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami trauma dan mengalami kerugian
materil senilai Rp3.800.000,-. Lalu didampingi orang tuanya, melapor ke Polsek
Pugung," jelasnya.
Ditambahkannya,
saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung guna proses penyidikan
lebih lanjut.
"Terhadapnya
dijerat pasal 365 KUHPidana. Ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun dalam
penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya.
Sementara
itu, berdasarkan keterangan tersangka IM, aksi kejahatannya itu dilakukan
karena melihat kesempatan adanya anak yang sedang memegang handphone ketika
mereka melintas dari arah Pugung.
"Saat
itu ada kesempatan, sehingga saya meminta teman saya menjambret handphone
korban," kata IM di Polsek Pugung.
IM mengaku,
handphone tersebut sementara dikuasainya dengan rencana akan dijual dan uangnya
akan dibagi kepada pelaku RH yang belum tertangkap. "Rencannya dijual,
uangnya dibagi dua," tutupnya. (*/ida)
Comments