Berita Hangat

Reskrim Bekerjasama dengan Intelkam Polsek Panjang Ungkap Kasus Anirat

OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Romli (36) warga Tanjung Agung Ketibung Lampung Selatan yang menjadi korban Penganiayaan berat oleh pelaku  DD (33) warga Karang Maritim Panjang Kota Bandar Lampung, kini korban menjalani perawatan medis.

 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto S.I.K., yang di wakili oleh Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni, S.H., M.M., mengatakan, kejadian pada hari  Senin, tgl 30 Mei 2022 sekira pkl 01.30 wib, di Jln. Sukarno Hatta depan Cafe JAM Kel. Pidada Kec. Panjang Kota Bandar Lampung, ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Kompol Joni menyampaikan, Kamis (2/6/2022), kejadian itu berawal dari cekcok mulut dan  salah paham, kemudian korban pergi meninggalkan pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor,  lalu di kejar pelaku kemudian pelaku langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis Pisau Kujang hingga mengenai tubuh korban bagian pinggang belakang, sehingga di lakukan perawatan secara Intensiv, ujarnya.

 

Dari keterangan saksi, awalnya korban dan pelaku   cekcok mulut saja, setelah itu korban pergi dengan mengendarai sepeda Motornya, lalu di kejar pelaku kemudian pelaku  langsung menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau Kujang hingga mengenai tubuh korban bagian pinggang belakang, dengan adanya kejadian tersebut salah satu warga melapor ke Polsek Panjang.

 

Berdasarkan laporan kejadian tersebut Tim Opsnal Reskrim dan Intelkam Polsek Panjang, mendatangi Tempat Kejadian Pekara melakukan penangkapan terhadap pelaku Anirat yang sedang berada di Jln. Yos Sudarso depan Pelabuhan Panjang Senin, tgl 30 Mei 2022 sekira pkl 02.00 wib, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau Kujang yang di simpan pelaku di pinggang sebelah kiri, selanjutnya pelaku serta Barang Buktinya di bawa dan di amankan ke Polsek Panjang langsung di serahkan ke piket Reskrim guna diproses lebih lanjut.

 

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan psl 354 KUHP yo psl 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 8 (delapan) tahun, tutupnya. (ida/rls)

Comments