Reskrim Bekerjasama dengan Intelkam Polsek Panjang Ungkap Kasus Anirat
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Romli (36) warga Tanjung Agung
Ketibung Lampung Selatan yang menjadi korban Penganiayaan berat oleh
pelaku DD (33) warga Karang Maritim
Panjang Kota Bandar Lampung, kini korban menjalani perawatan medis.
Kapolresta
Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto S.I.K., yang di wakili oleh Kapolsek Panjang,
Kompol M. Joni, S.H., M.M., mengatakan, kejadian pada hari Senin, tgl 30 Mei 2022 sekira pkl 01.30 wib,
di Jln. Sukarno Hatta depan Cafe JAM Kel. Pidada Kec. Panjang Kota Bandar
Lampung, ungkapnya.
Lebih lanjut,
Kompol Joni menyampaikan, Kamis (2/6/2022), kejadian itu berawal dari cekcok
mulut dan salah paham, kemudian korban
pergi meninggalkan pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor, lalu di kejar pelaku kemudian pelaku langsung
menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis Pisau Kujang hingga mengenai
tubuh korban bagian pinggang belakang, sehingga di lakukan perawatan secara
Intensiv, ujarnya.
Dari
keterangan saksi, awalnya korban dan pelaku
cekcok mulut saja, setelah itu korban pergi dengan mengendarai sepeda
Motornya, lalu di kejar pelaku kemudian pelaku
langsung menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau
Kujang hingga mengenai tubuh korban bagian pinggang belakang, dengan adanya
kejadian tersebut salah satu warga melapor ke Polsek Panjang.
Berdasarkan
laporan kejadian tersebut Tim Opsnal Reskrim dan Intelkam Polsek Panjang,
mendatangi Tempat Kejadian Pekara melakukan penangkapan terhadap pelaku Anirat
yang sedang berada di Jln. Yos Sudarso depan Pelabuhan Panjang Senin, tgl 30
Mei 2022 sekira pkl 02.00 wib, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di
dapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau Kujang yang di simpan pelaku di
pinggang sebelah kiri, selanjutnya pelaku serta Barang Buktinya di bawa dan di
amankan ke Polsek Panjang langsung di serahkan ke piket Reskrim guna diproses
lebih lanjut.
Akibat
perbuatannya pelaku di jerat dengan psl 354 KUHP yo psl 351 ayat (2) KUHP,
dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 8 (delapan) tahun, tutupnya.
(ida/rls)
Comments