Berita Hangat

Gondol Hp Tukang Antar Gas Elpiji, Pria Pemilik Warung Ini Ditangkap Polsek Seputih Banyak

OTENTIK (LAMTENG) – Operasi Sikat Krakatau 2022, seorang Pria inisial SA (28) warga Kp.Tanjung Kerajan Kec. Seputih Banyak Kab. Lamteng berhasil ditangkap oleh Anggota Opsnal Anti Bandit jajaran Polsek Seputih Banyak,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung. Jum’at (3/6/22) pukul 00.30 Wib dini hari saat berada di rumahnya.

 

SA ditangkap Petugas karena diduga mengambil satu unit handphone (Hp) milik korban Yunta Ariani (54) warga Kp.Tanjung Kerajan Kec.Seputih Banyak Kab. Lamteng yang tertinggal di warung SA saat suami korban mengantar gas elpiji,pada Sabtu (18/9/21) lalu.

 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Seputih Banyak Iptu Iptu Chandra Dinata, S.H, M.H menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira pukul 11.30 Wib, Adil Javed (36) yang merupakan suami korban  mengantar gas elpiji ke warung pelaku SA untuk dijual.

 

Setelah itu, sambung Kapolsek,Adil Javed menaruh 1 (satu) Unit Hp merk Oppo Reno 4 F warna hitam di atas kardus lalu ia pergi dan lupa mengambil Hp tersebut.

 

Berjarak 300 meter, Adil Javed ingat dan kembali ke warung SA untuk menanyakan keberadaan Hp nya yang di taruh di atas kardus tetapi SA menjawab "Tidak ada Hp yang ketinggalan, tadi ada pembeli, kalaupun ada Hp ketinggalan mungkin di ambil pembeli tersebut’’.kata Kapolsek

 

Kemudian Adil Javed pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada istri nya. Atas kejadian tersebut korban, mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit Hp merk Oppo Reno 4 F warna hitam yang ditaksir sebesar Rp.3.799.000,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) lalu korban melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa Hp merk OPPO Reno 4 F warna hitam ada di tangan atau digunakan oleh SA, kemudian Anggota Opsnal Anti Bandit Polsek Seputih Banyak menuju ke rumah SA untuk melakukan penangkapan.

 

‘’Pelaku berhasil ditangkap dirumah nya berikut barang bukti 1 (satu) Unit Hp merk Oppo Reno 4 F warna hitam ada di tangan SA untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut,’’ungkapnya.

 

Pelaku SA dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih”tegas Kapolsek. (ida/humas lt)

Comments