Gondol Hp Tukang Antar Gas Elpiji, Pria Pemilik Warung Ini Ditangkap Polsek Seputih Banyak
OTENTIK
(LAMTENG) – Operasi Sikat Krakatau 2022, seorang Pria inisial SA
(28) warga Kp.Tanjung Kerajan Kec. Seputih Banyak Kab. Lamteng berhasil
ditangkap oleh Anggota Opsnal Anti Bandit jajaran Polsek Seputih Banyak,Polres
Lampung Tengah,Polda Lampung. Jum’at (3/6/22) pukul 00.30 Wib dini hari saat
berada di rumahnya.
SA ditangkap
Petugas karena diduga mengambil satu unit handphone (Hp) milik korban Yunta
Ariani (54) warga Kp.Tanjung Kerajan Kec.Seputih Banyak Kab. Lamteng yang
tertinggal di warung SA saat suami korban mengantar gas elpiji,pada Sabtu
(18/9/21) lalu.
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Seputih
Banyak Iptu Iptu Chandra Dinata, S.H, M.H menjelaskan pada hari Sabtu tanggal
18 September 2021 sekira pukul 11.30 Wib, Adil Javed (36) yang merupakan suami
korban mengantar gas elpiji ke warung
pelaku SA untuk dijual.
Setelah itu,
sambung Kapolsek,Adil Javed menaruh 1 (satu) Unit Hp merk Oppo Reno 4 F warna
hitam di atas kardus lalu ia pergi dan lupa mengambil Hp tersebut.
Berjarak 300
meter, Adil Javed ingat dan kembali ke warung SA untuk menanyakan keberadaan Hp
nya yang di taruh di atas kardus tetapi SA menjawab "Tidak ada Hp yang
ketinggalan, tadi ada pembeli, kalaupun ada Hp ketinggalan mungkin di ambil
pembeli tersebut’’.kata Kapolsek
Kemudian Adil
Javed pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada istri nya. Atas
kejadian tersebut korban, mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit Hp merk Oppo
Reno 4 F warna hitam yang ditaksir sebesar Rp.3.799.000,- (tiga juta tujuh
ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) lalu korban melaporkan ke Polsek
Seputih Banyak.
Setelah
menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa Hp
merk OPPO Reno 4 F warna hitam ada di tangan atau digunakan oleh SA, kemudian
Anggota Opsnal Anti Bandit Polsek Seputih Banyak menuju ke rumah SA untuk
melakukan penangkapan.
‘’Pelaku
berhasil ditangkap dirumah nya berikut barang bukti 1 (satu) Unit Hp merk Oppo
Reno 4 F warna hitam ada di tangan SA untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Seputih
Banyak guna penyidikan lebih lanjut,’’ungkapnya.
Pelaku SA
dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
atau lebih”tegas Kapolsek. (ida/humas lt)
Comments