Berita Hangat

Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya Memberikan Pembekalan kepada Anggota Bhabinkamtibmas

OTENTIK (LAMTENG) – Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si memberikan arahan dan pembekalan kepada seluruh Anggota Bhabinkamtibmas,bertempat di Aula Atmani Wedhana Polres Lampung Tengah. Jum’at (10/6/22) pukul 14.00 WIB

Hadir dalam giat tersebut Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu,S.I.K.,M.M,Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto,S.H.,M.M,Kasat Sabhara AKP Joni Maputra,SH,Kasi Propam Iptu Eko Heri, SH, Kasium Polres Lamteng Ipda Wahyu, KBO Sat Binmas Polres Lamteng Ipda Yusrizal dan Anggota Sat Binmas Polres Lamteng serta 162 (seratus enam puluh dua) Anggota Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Lampung Tengah.

 

 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si dalam arahanya menyampaikan Anggota Bhabinkamtibmas adalah garda terdepan yang langsung besentuhan dengan masyarakat dalam pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan rasa aman dan kenyamanan di desa binaan masing-masing wilayah.

 

 

Maka dari itu,Anggota Bhabin harus meningkatkan Profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dilapangan,berikan manfaat kepada masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik Instansi Polri khususnya nama baik Polres Lampung Tengah.

 

 

Tugas Polri tidak hanya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat tapi harus juga mengedepankan sisi humanis, sehingga prinsip yang harus dipegang.

 

 

Kapolres menekankan kepada seluruh Anggota Bhabinkamtibmas, pertama berbuat sesuai dengan aturan dan jangan sampai mencederai nama Institusi, kedua harus memegang teguh prinsip, ketiga buka komunikasi.

 

 

‘’0rang yang cerdas adalah orang yang dapat menghindar dari setiap masalah,bukan orang yang sibuk menyelesaikan masalah," tegas Kapolres.

 

Kapolres meminta kepada seluruh jajaran Bhabinkamtibmas juga harus mampu membantu fungsi Intelijen, Reskrim dalam penanganan tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama (Restorative Justice) dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

 

‘’Dimana Restorative Justice sejalan dengan kearifan local untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat,saling memaafkan, dan pihak- pihak yang bermasalah mendapat keadilan yang seimbang,”jelasnya.

 

Pendekatan Restorative justice (keadilan restoratif) digunakan jika perkara memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam sejumlah Surat Edaran dan Telegram Kapolri.

 

Selain itu, Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya juga membahas terkait penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Ia menyampaikan kepada seluruh Anggota Bhabin jajaran Polsek di kewilayahan  untuk melakukan pendampingan dan pengawasan serta sosialisasi kepada warga yang mempunyai hewan ternak terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan melibatkan semua pihak terkait.

‘’Lakukan langkah antisipatif,upaya pencegahan, berikan himbauan dan edukasi secara door to door kepada masyarakat (peternak) dalam penanggulangan PMK seperti Sterilisasi kandang,Sanitasi Kandang serta Biosecurity kandang (Karantina),’’ujarnya.

Diharapkan kita semua bekerja secara maksimal, solid ,saling bersinergi dengan pihak terkait untuk menghadapi wabah PMK. Karena dampak nya akan sangat terasa bagi perekonomian,’’ungkapnya.

 

Terakhir, Kapolres berpesan kepada seluruh Anggota Bhabinkamtibmas agar setiap menginjakan kaki ke luar untuk bertugas, niatkan setiap langkah untuk beribadah dan dilakukan dengan iklhas.

 

‘’Laksanakan tugas-tugas dengan prinsip Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas dan Kerja Tuntas, sehingga hasilnya akan maksimal,’’tutup Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si (ida/humas lt)

Comments