Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya Memberikan Pembekalan kepada Anggota Bhabinkamtibmas
OTENTIK
(LAMTENG) – Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi
Sanjaya,S.I.K.,M.Si memberikan arahan dan pembekalan kepada seluruh Anggota
Bhabinkamtibmas,bertempat di Aula Atmani Wedhana Polres Lampung Tengah. Jum’at
(10/6/22) pukul 14.00 WIB
Hadir dalam
giat tersebut Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa
Sidanu,S.I.K.,M.M,Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto,S.H.,M.M,Kasat Sabhara AKP
Joni Maputra,SH,Kasi Propam Iptu Eko Heri, SH, Kasium Polres Lamteng Ipda Wahyu,
KBO Sat Binmas Polres Lamteng Ipda Yusrizal dan Anggota Sat Binmas Polres
Lamteng serta 162 (seratus enam puluh dua) Anggota Bhabinkamtibmas Polsek
jajaran Polres Lampung Tengah.
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si dalam arahanya
menyampaikan Anggota Bhabinkamtibmas adalah garda terdepan yang langsung
besentuhan dengan masyarakat dalam pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat serta menciptakan rasa aman dan kenyamanan di desa binaan
masing-masing wilayah.
Maka dari
itu,Anggota Bhabin harus meningkatkan Profesionalisme dalam pelaksanaan tugas
dilapangan,berikan manfaat kepada masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran
yang dapat merusak nama baik Instansi Polri khususnya nama baik Polres Lampung
Tengah.
Tugas Polri
tidak hanya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat tapi harus juga
mengedepankan sisi humanis, sehingga prinsip yang harus dipegang.
Kapolres
menekankan kepada seluruh Anggota Bhabinkamtibmas, pertama berbuat sesuai
dengan aturan dan jangan sampai mencederai nama Institusi, kedua harus memegang
teguh prinsip, ketiga buka komunikasi.
‘’0rang yang
cerdas adalah orang yang dapat menghindar dari setiap masalah,bukan orang yang
sibuk menyelesaikan masalah," tegas Kapolres.
Kapolres meminta
kepada seluruh jajaran Bhabinkamtibmas juga harus mampu membantu fungsi
Intelijen, Reskrim dalam penanganan tindak pidana ringan yang dapat
diselesaikan dengan kesepakatan bersama (Restorative Justice) dalam
menyelesaikan suatu permasalahan.
‘’Dimana
Restorative Justice sejalan dengan kearifan local untuk menyelesaikan masalah
dengan musyawarah mufakat,saling memaafkan, dan pihak- pihak yang bermasalah
mendapat keadilan yang seimbang,”jelasnya.
Pendekatan
Restorative justice (keadilan restoratif) digunakan jika perkara memenuhi
syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam sejumlah Surat Edaran dan
Telegram Kapolri.
Selain itu,
Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya juga membahas terkait penanggulangan
penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Ia menyampaikan kepada seluruh
Anggota Bhabin jajaran Polsek di kewilayahan
untuk melakukan pendampingan dan pengawasan serta sosialisasi kepada
warga yang mempunyai hewan ternak terkait penanganan penyakit mulut dan kuku
(PMK) dengan melibatkan semua pihak terkait.
‘’Lakukan
langkah antisipatif,upaya pencegahan, berikan himbauan dan edukasi secara door
to door kepada masyarakat (peternak) dalam penanggulangan PMK seperti
Sterilisasi kandang,Sanitasi Kandang serta Biosecurity kandang
(Karantina),’’ujarnya.
Diharapkan
kita semua bekerja secara maksimal, solid ,saling bersinergi dengan pihak
terkait untuk menghadapi wabah PMK. Karena dampak nya akan sangat terasa bagi
perekonomian,’’ungkapnya.
Terakhir,
Kapolres berpesan kepada seluruh Anggota Bhabinkamtibmas agar setiap
menginjakan kaki ke luar untuk bertugas, niatkan setiap langkah untuk beribadah
dan dilakukan dengan iklhas.
‘’Laksanakan
tugas-tugas dengan prinsip Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas dan Kerja Tuntas,
sehingga hasilnya akan maksimal,’’tutup Kapolres AKBP Doffie Fahlevi
Sanjaya,S.I.K.,M.Si (ida/humas lt)
Comments