Kedua Terdakwa Tidak Saling Mengenal, JPU Tuntut dengan Pasal 340 KUHP
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Pengadilan Negeri Klas II Kota
Agung, Kabupaten Tanggamus, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan
terhadap Dede Saputra yang terjadi pertengahan tahun 2021 lalu, Selasa
(14/6/2022).
Sidang kali
ini dengan agenda pembacaan nota
pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Kedua terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas
Maulana alias Alan, atas tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Sidang dimulai
pukul 15.00 WIB, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan S.H., M.H., dan
dua orang hakim anggota masing-masing Zakky Ikhsan Samad S.H., dan Murdian
S.H., dari Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung.
Adapun Tim
Penasehat Hukum kedua terdakwa adalah Wahyu Widiyatmiko S.H., Endy Mardeny
S.H., M.H., Hanna Mukarromah S.H., Irwan S.H., dari kantor pengacara Wahyu
Widiyatmoko dan Partner.
Sedangkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir pada sidang kali ini adalah, Budiawan
S.H., dan Yudi S.H., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung, Kabupaten
Tanggamus.
Menurut
pantauan media, tampak hadir pula keluarga dari kedua terdakwa, dan juga
keluarga dari pihak korban yang dengan tertib dan teratur mengikuti dan
mendengarkan jalannya sidang hingga selesai.
Usai sidang,
Penasehat Hukum kedua terdakwa menyampaikan kepada para awak media bahwa,
agenda hari ini adalah pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum kedua
terdakwa.
"Hari
ini adalah pembelaan terhadap klien kita Syahrial Aswad maupun Bakas Maulana,
dari awal perkara ini kita jelas berdasarkan pakta persidangan banyak
kejanggalan dari tahap penyelidikan dan penyidikan, kenapa kita sampaikan
karena disitulah permulaan perkara ini bisa naik. Pertama adanya proses
penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian yang terkait dengan klien kami yang
bernama Syahrial Aswad," ujar Wahyu.
Masih menurut
Wahyu, "Bahwa pakta-pakta yang selama ini ada di Indonesia, dengan adanya
penangguhan terhadap tersangka yang dengan ancaman penjara seumur hidup baru
kali ini terjadi ditangguhkan, berarti kita pertanyakan ada apa, tapi
perkaranya sangat dipaksakan sehingga sampai proses persidangan," katanya.
Selanjutnya
menurut Wahyu, " Untuk perkara Bakas Maulana, menurut dakwaan jaksa bahwa
tanggal 11 Juni 2021 itu Bakas Maulana menjemput Syahrial Aswad di Bandar
Lampung, tapi menurut keterangan saksi a dechat yang berjumlah enam orang,
berdasarkan pakta persidangan mereka mengatakan bahwa pada tanggal 11 tersebut
mereka bersama Bakas Maulana di kontrakan dari jam empat sore bahkan hingga
pagi hari, berarti jelas apa yang didakwakan oleh jaksa pertanggal 11 sampai
pukul 12.00. WIB, yang didakwakan melakukan pembunuhan, Bakas Maulana bersama
saksi a dechat berada di kontrakan," ungkapnya.
Lanjut Wahyu,
"Kemudian terkait dengan Syahrial Aswad, ada dua saksi a dechat yang kita
hadirkan dan disumpah dalam persidangan, menyatakan bahwa pukul empat sore
Syahrial bersama dengan Novrizal berangkat ke Bandar Lampung menggunakan
kendaraan milik Syahrial Aswad, jadi jelas dari proses berangkat sampai memesan
bingkai mahar, sampai proses makan itu sampai pagi bahkan sampai di hari Selasa
tidak kemana-mana dan saksi a dechat itu bersama Syahrial Aswad dikontrakan di
Bandar Lampung, jadi jelas semua dakwaan jaksa telah kami buktikan terbantahkan"
jelasnya.
Sehingga
menurut Wahyu, "Tadi ada tanggapan dari jaksa penuntut umum tetap pada
tuntutannya, kami pun juga tetap pada pembelaannya berdasarkan pakta-pakta
persidangan, itu yang kami ungkap dengan sebenar-benarnya, yang sudah kita
saksikan bersama bahwa itulah pakta yang sebenarnya" Tandas Wahyu.
Ditempat yang
sama, Salah satu Tim Penasehat Hukum Terdakwa Endy Mardeny S.H., M.H.,
menambahkan, "Terkait Syahrial Aswad, pertama kali dia diduga sebagai
pelaku pembunuhan berdasarkan alat bukti CCTV dan keterangan saksi, sementara
pakta persidangan CCTV tersebut tidak dapat dibuktikan, tidak ada hasil digital
forensik nya dan tidak ada juga saksi ahli nya. Dan kemudian hanya berdasarkan
keterangan saksi, bagaimana bisa hasil keterangan saksi bila tidak ada hasil
laboratorium forensik nya, tidak ada keterangan saksi ahli, apakah kapasitas
keterangan saksi itu bisa dibuat sebagai suatu pengakuan yang menyatakan
Syahrial itu adalah pelakunya" Kata Endy.
Kemudian
mengenai perencanaan pembunuhan menurut Endy, "Dalam dakwaan, pada hari
Sabtu tanggal 10 Juni 2021 pukul empat sore Bakas Maulana menghubungi Syahrial
Aswad untuk melakukan perencanaan pembunuhan, tapi nyatanya dalam persidangan
Bakas Maulana dan Syahrial Aswad tidak saling kenal, dan terkait perencanaan
melalui telepon itu tidak terbukti, bahwa Handphone milik Syahrial Aswad
sendiri tidak disita dan tidak dijadikan alat bukti dalam persidangan dan Bakas
Maulana sendiri tidak memiliki Handphone, jadi bagaimana bisa seorang JPU
bilang ada perencanaan pembunuhan tapi tidak dapat membuktikannya," ujar
Endy.
Selain itu
menurut Endy, mengenai alat yang digunakan untuk membunuh korban, "Hanya saksi dari Forensik yang bilang
bahwa alat untuk membunuh korban adalah sebuah pisau, akan tetapi selama persidangan
kita tidak melihat adanya senjata itu, tidak dihadirkan senjata itu. Seharusnya
Pasal 340 KUHP kan harus dibuktikan membunuhnya menggunakan apa, kan harus
jelas juga pembuktiannya sementara kita tidak lihat senjata itu ada dan dimana
kan tidak dibuktikan juga" Tegas Endy.
Endy
menambahkan, "Semua pakta persidangan sudah kita sampaikan pada nota
pembelaan kami, pledoi kami. Tapi rupanya tadi jaksa memberikan tanggapan bahwa
tetap pada tuntutannya, dan kami juga
tetap pada pembelaan kami sesuai dengan pakta persidangan" Pungkas Endy.
Dilain pihak,
Salah satu keluarga dari terdakwa Bakas Maulana mengatakan,
"Kami
sekeluarga bukan mau menghitamkan yang putih dan memutihkan yang hitam, kami
sekeluarga bukan membela anak kami yang salah, kalau memang anak kami salah,
tunjukkan bukti salahnya dimana tunjukkan saksi siapa yang melihat, semua itu
mereka disiksa dianiaya disuruh mengakui perbuatan yang tidak mereka
lakukan" Katanya.
Selanjutnya
harapannya, " Semoga hakim berpihak pada keadilan dan kebenaran, dan saya
yakin hakim masih punya hati nurani," Ungkapnya.
Ditempat yang
sama, Nina Triana kakak kandung terdakwa Syahrial Aswad mengatakan,
"Harapan saya kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan terhadap
Syahrial Aswad dan Bakas Maulana dengan seadil-adilnya," ucap Nina. (**/ida/rls)
Comments