Berita Hangat

Kedua Terdakwa Tidak Saling Mengenal, JPU Tuntut dengan Pasal 340 KUHP

OTENTIK (TANGGAMUS) – Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra yang terjadi pertengahan tahun 2021 lalu, Selasa (14/6/2022).

 

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan  nota pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Kedua terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana alias Alan, atas tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

 

Sidang dimulai pukul 15.00 WIB, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan S.H., M.H., dan dua orang hakim anggota masing-masing Zakky Ikhsan Samad S.H., dan Murdian S.H., dari Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung.

 

Adapun Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa adalah Wahyu Widiyatmiko S.H., Endy Mardeny S.H., M.H., Hanna Mukarromah S.H., Irwan S.H., dari kantor pengacara Wahyu Widiyatmoko dan Partner.

 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir pada sidang kali ini adalah, Budiawan S.H., dan Yudi S.H., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

 

Menurut pantauan media, tampak hadir pula keluarga dari kedua terdakwa, dan juga keluarga dari pihak korban yang dengan tertib dan teratur mengikuti dan mendengarkan jalannya sidang hingga selesai.

 

Usai sidang, Penasehat Hukum kedua terdakwa menyampaikan kepada para awak media bahwa, agenda hari ini adalah pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum kedua terdakwa.

"Hari ini adalah pembelaan terhadap klien kita Syahrial Aswad maupun Bakas Maulana, dari awal perkara ini kita jelas berdasarkan pakta persidangan banyak kejanggalan dari tahap penyelidikan dan penyidikan, kenapa kita sampaikan karena disitulah permulaan perkara ini bisa naik. Pertama adanya proses penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian yang terkait dengan klien kami yang bernama Syahrial Aswad," ujar Wahyu.

 

Masih menurut Wahyu, "Bahwa pakta-pakta yang selama ini ada di Indonesia, dengan adanya penangguhan terhadap tersangka yang dengan ancaman penjara seumur hidup baru kali ini terjadi ditangguhkan, berarti kita pertanyakan ada apa, tapi perkaranya sangat dipaksakan sehingga sampai proses persidangan," katanya.

 

Selanjutnya menurut Wahyu, " Untuk perkara Bakas Maulana, menurut dakwaan jaksa bahwa tanggal 11 Juni 2021 itu Bakas Maulana menjemput Syahrial Aswad di Bandar Lampung, tapi menurut keterangan saksi a dechat yang berjumlah enam orang, berdasarkan pakta persidangan mereka mengatakan bahwa pada tanggal 11 tersebut mereka bersama Bakas Maulana di kontrakan dari jam empat sore bahkan hingga pagi hari, berarti jelas apa yang didakwakan oleh jaksa pertanggal 11 sampai pukul 12.00. WIB, yang didakwakan melakukan pembunuhan, Bakas Maulana bersama saksi a dechat berada di kontrakan," ungkapnya.

 

Lanjut Wahyu, "Kemudian terkait dengan Syahrial Aswad, ada dua saksi a dechat yang kita hadirkan dan disumpah dalam persidangan, menyatakan bahwa pukul empat sore Syahrial bersama dengan Novrizal berangkat ke Bandar Lampung menggunakan kendaraan milik Syahrial Aswad, jadi jelas dari proses berangkat sampai memesan bingkai mahar, sampai proses makan itu sampai pagi bahkan sampai di hari Selasa tidak kemana-mana dan saksi a dechat itu bersama Syahrial Aswad dikontrakan di Bandar Lampung, jadi jelas semua dakwaan jaksa telah kami buktikan terbantahkan" jelasnya.

 

Sehingga menurut Wahyu, "Tadi ada tanggapan dari jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya, kami pun juga tetap pada pembelaannya berdasarkan pakta-pakta persidangan, itu yang kami ungkap dengan sebenar-benarnya, yang sudah kita saksikan bersama bahwa itulah pakta yang sebenarnya" Tandas Wahyu.

 

Ditempat yang sama, Salah satu Tim Penasehat Hukum Terdakwa Endy Mardeny S.H., M.H., menambahkan, "Terkait Syahrial Aswad, pertama kali dia diduga sebagai pelaku pembunuhan berdasarkan alat bukti CCTV dan keterangan saksi, sementara pakta persidangan CCTV tersebut tidak dapat dibuktikan, tidak ada hasil digital forensik nya dan tidak ada juga saksi ahli nya. Dan kemudian hanya berdasarkan keterangan saksi, bagaimana bisa hasil keterangan saksi bila tidak ada hasil laboratorium forensik nya, tidak ada keterangan saksi ahli, apakah kapasitas keterangan saksi itu bisa dibuat sebagai suatu pengakuan yang menyatakan Syahrial itu adalah pelakunya" Kata Endy.

 

Kemudian mengenai perencanaan pembunuhan menurut Endy, "Dalam dakwaan, pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2021 pukul empat sore Bakas Maulana menghubungi Syahrial Aswad untuk melakukan perencanaan pembunuhan, tapi nyatanya dalam persidangan Bakas Maulana dan Syahrial Aswad tidak saling kenal, dan terkait perencanaan melalui telepon itu tidak terbukti, bahwa Handphone milik Syahrial Aswad sendiri tidak disita dan tidak dijadikan alat bukti dalam persidangan dan Bakas Maulana sendiri tidak memiliki Handphone, jadi bagaimana bisa seorang JPU bilang ada perencanaan pembunuhan tapi tidak dapat membuktikannya," ujar Endy.

 

Selain itu menurut Endy, mengenai alat yang digunakan untuk membunuh korban,  "Hanya saksi dari Forensik yang bilang bahwa alat untuk membunuh korban adalah sebuah pisau, akan tetapi selama persidangan kita tidak melihat adanya senjata itu, tidak dihadirkan senjata itu. Seharusnya Pasal 340 KUHP kan harus dibuktikan membunuhnya menggunakan apa, kan harus jelas juga pembuktiannya sementara kita tidak lihat senjata itu ada dan dimana kan tidak dibuktikan juga" Tegas Endy.

 

Endy menambahkan, "Semua pakta persidangan sudah kita sampaikan pada nota pembelaan kami, pledoi kami. Tapi rupanya tadi jaksa memberikan tanggapan bahwa tetap pada tuntutannya,  dan kami juga tetap pada pembelaan kami sesuai dengan pakta persidangan" Pungkas Endy.

 

Dilain pihak, Salah satu keluarga dari terdakwa Bakas Maulana mengatakan,

"Kami sekeluarga bukan mau menghitamkan yang putih dan memutihkan yang hitam, kami sekeluarga bukan membela anak kami yang salah, kalau memang anak kami salah, tunjukkan bukti salahnya dimana tunjukkan saksi siapa yang melihat, semua itu mereka disiksa dianiaya disuruh mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan" Katanya.

 

Selanjutnya harapannya, " Semoga hakim berpihak pada keadilan dan kebenaran, dan saya yakin hakim masih punya hati nurani," Ungkapnya.

 

Ditempat yang sama, Nina Triana kakak kandung terdakwa Syahrial Aswad mengatakan, "Harapan saya kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan terhadap Syahrial Aswad dan Bakas Maulana dengan seadil-adilnya," ucap Nina.  (**/ida/rls)

Comments