Penggunaan Helm Tak Berstandar SNI Banyak Ditindak Polisi Hari ke-2 Operasi Patuh Krakatau 2022
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung
menindak sebanyak 75 orang pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggar
lalulintas tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) pada hari ke
dua Operasi Patuh Krakatau 2022.
"Hari ke
dua pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau, kita telah menindak 75 pengendara yang
tak mengenakan helm berstandar SNI," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro
Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di
mapolda setempat, Rabu (15/6/2022).
Dia
melanjutkan selain penggunaan helm berstandar SNI, Polda Lampung juga menindak
sebanyak sepuluh pelanggaran lalulintas yang melawan arus.
"Total
untuk kendaraan bermotor pada hari ke dua ini mencapai sebanyak 85 orang. Hasil
penindakan tersebut juga, mengalami kenaikan pada Operasi Patuh Krakatau Tahun
2021 di hari yang sama. Perlu kita ketahui juga bahwa pentingnya helm SNI untuk
melindungi pengendara sepeda motor apabila mengalami kecelakaan di jalan.
Selain itu juga melawan arus dapat membahayakan bagi pengendara sendiri dan
lainnya," kata dia.
Lanjut Pandra
selain pelanggaran untuk jenis kendaraan sepeda motor, Polda Lampung juga telah
menindak pelanggaran terhadap kendaraan mobil. Jenis pelanggaran yang dilakukan
kepada kendaraan mobil yakni berupa sepuluh pelanggar melawan arus dan 18
pelanggar yang melebih batas kecepatan.
"Total
pelanggaran kendaraan mobil mencapai sebanyak 28 pelanggaran dan juga mengalami
kenaikan," kata dia lagi.
Operasi Patuh
Krakatau 2022 yang dilaksanakan Polda Lampung bersama instansi terkait
dilaksanakan selama 14 hari ke depan mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Pada
pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2022 tersebut, Polda Lampung menurunkan
sebanyak 641 personel gabungan. Tujuan pelaksanaan Operasi Patuh Karakatau 2022
itu sendiri untuk memberikan keselamatan bagi pengguna jalan dalam berlalu
lintas.
Tindakan yang
akan dilakukan Polda Lampung sendiri di antaranya berupa tindakan persuasif dan
simpatik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas untuk
keselamatan dirinya sendiri dan orang lain. (ida/rls)


Comments