Polres Lampung Tengah Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Pengusaha di Rajabasa
OTENTIK
(LAMTENG) – Ungkap kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha asal
Rajabasa, Bandar Lampung yang terjadi di area Bukit Danau Bekri, Kec. Bekri,
Kab.Lampung Tengah, jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung menggelar
Konfrensi Pers. Rabu (29/6/2022).
Kegiatan
tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi
Sanjaya, S.I.K.,M.Si dengan didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa
Sidanu,S.I.K.,MM, Kabag Ops Kompol H.D.Pandiangan,SH MH Kasat Reskrim Polres Lamteng
AKP Edi Qorinas,SH MH, serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali di depan koridor
Mapolres Lampung Tengah.
Kapolres AKBP
Doffie dalam rillisnya menjelaskan beberapa hari yang lalu, kita digegerkan
dengan penemuat mayat laki-laki di area Bukit Danau Bekri dan sempat viral di
media sosial.
Dimana jasad
tersebut pertama kali ditemukan oleh Ujang (40), saat mencari kayu bakar di
sekitar TKP.
”Ada warga
sedang mencari kayu bakar melihat sesuatu yang nampak seperti boneka tertutup
sampah dedaunan kering, terlihat hanya kaki dan tangan yang sudah terlihat
putih, pada Sabtu (25/6/22) sekira pukul 15.00 WIB," kata Kapolres.
Mendapat
informasi tersebut,Team Tekab 308 Polres Lamteng langsung melakukan
penyelidikan dari segala kemungkinan dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edi
Qorinas, bergerak cepat dan petunjuk itu didapat.
‘’Kita
mengetahui identitas korban dan terus kita kumpulkan saksi-saksi hingga hari
terakhir korban bersama siapa, kita kejar terus sampai mengerucut terhadap para
pelaku,’’jelasnya.
Pelaku utama
terhadap korban Tarmizi (57) warga Rajabasa, Kota Bandar Lampung, adalah FK
alias caca alias Chelsea (21), warga Kemiling Kota Bandar Lampung yang tak lain
merupakan kekasih gelap atau wanita simpanan korban.
Motif pelaku
Caca itu sendiri,sambung Kapolres karena kesal dan sakit hati terhadap korban
lantaran selalu menjanjikan mau membelikan rumah, mobil, serta memberikan usaha
namun selalu ingkar janji.
‘’Selama
kurang lebih 8 bulan pacaran, korban menjanjikan mau membelikan rumah, mobil,
serta memberikan usaha namun selalu ingkar janji sehingga muncul niat jahat
Caca untuk menghabisi kekasih gelapnya,’’tambahnya.
Saat
merencanakan pembunuhan terhadap Tarmizi, Caca bersekongkol dengan pacarnya BG
(22), seorang mahasiswa semester VI di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandar
Lampung, warga kampung Gorasjaya Kecamatan Bekri Kabupaten Lamteng, yang juga
dibantu adik kandungnya AT (17), dan seorang rekan AT yakni, AD (18), warga
Desa Tanjungrejo Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Selanjutnya,Caca
janjian bertemu dengan korban di sebuah penginapan di Rajabasa,lalu keduanya
keluar menggunakan mobil Toyota Fortuner milik korban kearah Panjang menemui
BG, AD dan AT kemudian mereka menuju ke pantai Sebalang,Lampung Selatan.
Saat
diperjalanan, salah seorang pelaku mencekik korban. Namun, ternyata pengusaha
tersebut, hanya pingsan belum meninggal dunia.
Setelah itu korban
dibawa berputar-putar dan sampailah diwilayah Bekri, korban kembali dihajar
oleh 3 pelaku dengan menghantamkan batu ke kepala korban hingga tewas.
Kemudian, para pelaku menggali tanah dan menguburkan korban sekira pukul 10.00
WIB, Rabu (22/6/2022).
Para pelaku
kemudian berkumpul di salah satu rumah Caca di Rajabasa, merencanakan pergi ke
Jakarta, untuk menjual mobil korban keesokan harinya, pada Kamis (23/6/2022).
Alhamdulillah,
berkat kerja keras,kerja cerdas, dan kerja ikhlas akhirnya tuntas, hanya dalam
waktu tiga hari, Team Tekab 308 Polres Lamteng dengan di back up oleh Team
gabungan Resmob Polda Lampung berhasil menangkap para pelaku beserta barang
bukti.
‘’AT dan AD
kita tangkap di Lampung sedangkan Caca dan BG berhasil kita ringkus di Ogan
Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa
(28/06/2022),” ungkapnya.
Para pelaku
kita jerat dengan pasal 340 subsider 339 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal seumur hidup,’’ tegasnya, (ida/humas lt)
Comments