Gubernur Lampung Sampaikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy menyampaikan
Jawaban Gubernur Lampung terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi
Lampung atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tentang Laporan
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna
DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, bertempat di Ruang Sidang DPRD
Provinsi Lampung, Rabu (06/07/2022).
Hadir dalam
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD
Provinsi Lampung Mingrum Gumay, tersebut Staf Ahli, Inspektur, Sekretaris
Dewan, Para Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Biro pada jajaran
Pemerintah Provinsi Lampung.
Gubernur
menyatakan, yakin bahwa hal-hal yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi pada
umumnya bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Rancangan
Peraturan Daerah yang telah di sampaikan dan juga dimaksudkan untuk terus
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengantisipasi,
melaksanakan dan menyelesaikan
segenap persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga sesuai tujuan dan sasaran
yang diharapkan bersama.
Menanggapi
pemandangan umum yang telah disampaikan oleh 8 (delapan) Fraksi DPRD Provinsi
Lampung, yaitu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Gerindra,
Fraksi Partai Golongan Karya,Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Nasdem Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai
Amanat Nasional, Gubernur menyampaikan beberapa substansi terkait Pemandangan
Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, secara garis besar
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pertama,
menyampaikan apresiasi dalam rangka
mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI
Perwakilan Lampung yang ke-8 (delapan) kalinya, hal tersebut tidak mungkin
tercapai tanpa adanya campur tangan dari berbagai pihak, termasuk pihak
legislatif sebagai salah satu gerbang pengawasan sehingga dapat tetap bekerja
sesuai koridor peraturan yang berlaku.
Kedua,
kondisi perkembangan pasca Covid-19 yang sudah terkendali diharapkan dapat
mempercepat pemulihan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, peningkatan angka
IPM, penciptaan lapangan pekerjaan dan penurunan angka pengangguran yang
didukung oleh program, kegiatan dan sub kegiatan dalam RKPD dan Kebijakan Umum
APBD (KUA) Provinsi Lampung yang sudah disusun bersama-sama eksekutif dan
legislatif.
Ketiga,
terhadap realisasi Pendapatan Daerah yang mencapai 99,09% dari target APBD Tahun Anggaran 2021,
capaian pendapatan tidak terealisasi sempurna akibat beberapa hal diantaranya
belum terealisasinya target Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat yang
merupakan Komitmen Pengalokasian Anggaran Pelaksanaan Program IPDMIP Tahun
Anggaran 2021 2022. Pendapatan Hibah
tersebut yang semula dianggarkan pada TA 2021, baru bisa direalisasikan melalui
proses reimbursement pada tahun anggaran 2022 oleh Kementerian Keuangan.
Namun
demikian, Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya mengoptimalkan seluruh
potensi pendapatan lain, guna membiayai program kegiatan Pemerintah Provinsi
Lampung. Diharapkan Pendapatan Daerah pada masa yang akan datang dapat lebih
meningkat sehingga Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai ruang fiskal yang
cukup untuk memenuhi program pembangunan menuju masyarakat Lampung Berjaya.
Keempat, pada
sisi Belanja Daerah, Pemerintah Provinsi Lampung merealisasikan sebesar 95,16%.
Diantaranya terdapat belanja daerah yang realisasinya dibawah 90% dan mempunyai
nilai signifikan yaitu Belanja Tidak Terduga. Pada tahun anggaran 2021, Belanja
Tidak Terduga dianggarkan terfokus untuk pengeluaran yang sifatnya urgent dan
tidak direncanakan.
Hal ini
berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana Belanja Tidak Terduga terealisasi
cukup tinggi dikarenakan ploting terhadap belanja-belanja penanganan Covid-19,
tahun anggaran 2021, belanja penanganan Covid-19 penganggarannya sudah
terdistribusi kepada Perangkat Daerah yang membidangi.
Kelima, Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2021
mencapai 383 Milyar yang didalamnya terdapat SiLPA BLUD sebesar 163 Milyar.
Hal ini
terjadi akibat adanya peningkatan pendapatan pada sektor BLUD, terutama pada
RSUD Abdul Moeloek. Pada tahun 2021 klaim terhadap pendapatan akibat penanganan
dan pelayanan Covid-19 dari Pemerintah Pusat terealisasi, hal ini tentu saja
menjadi sumber pendapatan yang sangat besar sehingga nilai SiLPA pada tahun
2021 mengalami peningkatan signifikan yang akan dipergunakan kembali untuk
kebutuhan belanja BLUD.
Keenam,
mengenai kelanjutan pembangunan Kawasan Kota
Baru, sejauh
ini Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan
tindak lanjut untuk keberlangsungan Kota Baru,
dengan
melakukan Review Master Plan Kota Baru,
dilakukannya
pematokan stackingout dan pengukuran untuk
mendukung block plan masing-masing zonasi peruntukan dan dikembangkan pula
infrastruktur
kewilayahan ,yaitu terminal, sport center serta pusat kegiatan Agropark serta
melakukan pengamanan aset dengan
menempatkan Tim Satgas Pengamanan Aset di Kota
Baru yang
diharapkan dapat menjaga aset milik Pemerintah
Provinsi Lampung dan berkoordinasi serta melaporkan kepada Koordinasi
dan Supervisi
Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK-RI terkait progres pengamanan aset
Pemerintah Provinsi Lampung.
Ketujuh,
terkait pengelolaan aset, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan beberapa
langkah strategis yaitu melakukan pra-inventarisasi aset dimana Kepala
Perangkat Daerah sebagai pengguna barang melakukan inventarisasi secara mandiri
terhadap data aset yang tercantum pada neraca serta Kartu Inventaris Barang
(KIB) Perangkat Daerah masing-masing serta mengajukan Sertifikasi bidang tanah
milik Pemerintah Provinsi Lampung terhadap tanah yang belum bersertifikat,
sudah bersertifikat, namun belum atas nama Pemerintah Provinsi Lampung dan
Sertifikat hilang/ Pengganti yang tersebar di 15 Kabupaten Kota se-Provinsi
Lampung.
"Hal ini merupakan bentuk keseriusan
Pemerintah Provinsi Lampung dalam melakukan pengelolaan aset pemerintah daerah,
" kata Gubernur dalam sambutan yang dibacakan plh. Sekdaprov.
Kedelapan,
terhadap dukungan kepada pelaku UMKM terutama yang terdampak Covid-19, yaitu
dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pembinaan
dan pengembangan serta pemberdayaan UMKM guna memperluas pasar dalam bentuk
pameran dan promosi produk-produk UMKM, memfasilitasi UMKM untuk masuk pada
pasar digital melalui inkubator bisnis yang dilakukan dengan pelatihan dan
pembinaan peningkatan kapasitas UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital bagi
pemasaran produk UMKM melalui digital marketing, melakukan pembinaan dan
pedampingan UMKM melalui peningkatan kapasitas SDM, management usaha, kualitas
produk, fasilitas pembiayaan, maupun perluasan jaringan pemasaran.
Selanjutnya
strategi peningkatan kompetensi pelaku UMKM telah dilakukan sinergitas antar
perangkat daerah terkait, untuk standarisasi bahan baku produk UMKM seperti
penerbitan PIRT (pangan industri rumah tangga), Sertifikasi halal, HACCP bagi
UMKM, pembinaan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM potensial untuk masuk dan
memanfaatkan platform digital marketplace yang ada dalam rangka memperluas
akses pemasaran produk UMKM dan memfasilitasi UMKM untuk masuk e-katalog LKPP
dalam rangka pemenuhan kebutuhan belanja pengadaan barang dan jasa bagi
pemerintah. (ida/kominfotik)
Comments