Berita Hangat

Jajaran Polsek Padang Ratu Amankan Pelaku Pencurian

OTENTIK (LAMTENG) – Jajaran Polsek Padang Ratu,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku inisial SW (27) yang mencuri tas milik korban yakni sopir truck dengan modus pura-pura menumpang. Senin (11/7/22) sekira pukul 05.30 Wib.

 

 

Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.S.i menjelaskan pihaknya telah mengamankan SW (27) warga Kp. Tanjung Harapan Kec. Anak Tuha berdasarkan laporan korban Anam warga Kp. Negara Bumi Udik Kec. Anak Tuha Kab. Lamteng.

 

Kejadian berawal saat korban sedang mengendarai mobil truck hendak ke pabrik di jalan raya Kp. Kuripan Kec. Padang Ratu, Lampung Tengah kemudian pelaku menyetop kendaraan korban dengan modus berpura-pura menumpang sampai ke Dsn. Tugumulyo kampung setempat.’’jelasnya.

 

 

Kemudian korban memberi tumpangan dan di perjalanan pelaku meminta rokok, setelah itu pelaku meminjam Hp korban dengan alasan untuk menelfon temanya, namun korban menjawab tidak ada pulsa.

 

 

Selanjutnya setibanya di persawahan perbatasan Kp. Tanjung Harapan dengan Kp. Kuripan, pelaku meminta turun dan mengambil topi korban dengan berkata “saya pinjam topinya”.

 

 

Setelah korban melajukan mobil nya, sekitar 2 (dua) meter, karena korban curiga, ia mengecek tasnya yang berisi KTP, SIM B1 umum serta uang Rp.254.000,- (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang berada di belakang kursi sudah tidak ada.

 

 

Seketika korban berhenti dan berteriak meminta tolong lalu korban bersama warga yang berada disekitar langsung mengejar pelaku dan berhasil menemukan pelaku di persawahan.

 

 

 

Mendapat informasi dari masyarakat, Anggota Polsek Padang Ratu yang sedang melaksanakan patroli langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku guna menghindari amukan massa.’’terangnya

 

 

Pelaku SW dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut.

 

Pelaku SW dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,’’pungkasnya. (ida/humas lt)

Comments