Jajaran Polsek Padang Ratu Amankan Pelaku Pencurian
OTENTIK (LAMTENG) – Jajaran Polsek Padang Ratu,Polres Lampung Tengah,Polda
Lampung berhasil mengamankan pelaku inisial SW (27) yang mencuri tas milik
korban yakni sopir truck dengan modus pura-pura menumpang. Senin (11/7/22)
sekira pukul 05.30 Wib.
Kapolsek
Padang Ratu Kompol Rahmin,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie
Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.S.i menjelaskan pihaknya telah mengamankan SW (27)
warga Kp. Tanjung Harapan Kec. Anak Tuha berdasarkan laporan korban Anam warga
Kp. Negara Bumi Udik Kec. Anak Tuha Kab. Lamteng.
Kejadian
berawal saat korban sedang mengendarai mobil truck hendak ke pabrik di jalan
raya Kp. Kuripan Kec. Padang Ratu, Lampung Tengah kemudian pelaku menyetop
kendaraan korban dengan modus berpura-pura menumpang sampai ke Dsn. Tugumulyo
kampung setempat.’’jelasnya.
Kemudian
korban memberi tumpangan dan di perjalanan pelaku meminta rokok, setelah itu
pelaku meminjam Hp korban dengan alasan untuk menelfon temanya, namun korban
menjawab tidak ada pulsa.
Selanjutnya
setibanya di persawahan perbatasan Kp. Tanjung Harapan dengan Kp. Kuripan,
pelaku meminta turun dan mengambil topi korban dengan berkata “saya pinjam
topinya”.
Setelah
korban melajukan mobil nya, sekitar 2 (dua) meter, karena korban curiga, ia
mengecek tasnya yang berisi KTP, SIM B1 umum serta uang Rp.254.000,- (dua ratus
lima puluh empat ribu rupiah) yang berada di belakang kursi sudah tidak ada.
Seketika
korban berhenti dan berteriak meminta tolong lalu korban bersama warga yang
berada disekitar langsung mengejar pelaku dan berhasil menemukan pelaku di
persawahan.
Mendapat
informasi dari masyarakat, Anggota Polsek Padang Ratu yang sedang melaksanakan
patroli langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku guna menghindari amukan
massa.’’terangnya
Pelaku SW dan
barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Padang Ratu guna penyidikan lebih
lanjut.
Pelaku SW
dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun
penjara,’’pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments