Stranas PK: Banyaknya Aplikasi Pengelolaan Keuangan Buka Celah Praktik Korupsi
OTENTIK (JAKARTA) – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)
mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menyetop pemborosan aplikasi. Sebagai
gantinya, Stranas PK mendorong Pemda memaksimalkan penggunaan aplikasi umum
dalam pengelolaan keuangan daerah.
Koordinator
Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan, kementerian/lembaga di
Indonesia memiliki ribuan aplikasi. Namun sayangnya aplikasi tersebut tidak
seluruhnya dapat terintegrasi, sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan bagi
keuangan negara. Lebih buruk, banyaknya aplikasi ini justru membuka celah
praktik korupsi terutama dalam pengelolaan keuangan.
Pahala
mengungkapkan, Stranas PK sejak 2019 telah mendorong transformasi digital
pengelolaan keuangan terutama di daerah, melalui Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah (SIPD). Saat ini setiap daerah memiliki aplikasi perencanaan keuangannya
masing-masing, sehingga tidak terintegrasi dan kurang sinerginya sistem perencanaan
dan penganggaran dari daerah ke pusat.
“Yang hendak
dicapai dari SIPD adalah integrasi keuangan dari desa ke daerah dan daerah ke
pusat. Karena itu dibutuhkan sebuah aplikasi umum yang dapat digunakan seluruh
daerah agar terintegrasi pula ke pusat,” ujar Pahala saat melakukan pertemuan
dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dan Kepala BPKP
Muhammad Yusuf Ateh, di Kantor BPKP, Jakarta, Jumat (1/07/2022).
Stranas PK
juga melihat korupsi anggaran sering terjadi sejak tahap perencanaan. Ketika
proses perencanaan tidak dilakukan dengan baik dan transparan maka intervensi
dari pihak-pihak luar pasti terjadi. Dengan adanya satu aplikasi umum seperti
SIPD maka diharapkan dapat menutup celah penyelewengan.
“Melalui
SIPD, akan ada satu dasbor nasional untuk melihat dan mengawasi proses
perencanaan dan penganggaran. Sistem ini akan menyediakan data dan informasi
tentang proses perencanaan-penganggaran, pengelolaan keuangan maupun informasi
tentang hasil pembangunan, sehingga kita bisa mengetahui misalnya berapa ribu
kilometer jalan atau berapa banyak sekolah yang sudah dibangun," jelas
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK tersebut.
Pahala juga
menegaskan, optimalisasi aplikasi SIPD menjadi penting karena memuat informasi
keuangan dan pembangunan daerah yang disajikan dalam suatu sistem informasi
pemerintahan daerah. Selain itu, SIPD juga berperan sebagai perekam transaksi
aktivitas belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penerapan
SIPD bisa berjalan optimal jika didukung informasi dan data yang terus
diperbarui daerah, utamanya yang menyangkut realisasi belanja serta output dan
outcomes dari belanja tersebut,” papar Pahala.
Rencananya,
SIPD akan ditetapkan sebagai aplikasi umum bertepatan pada Hari Sumpah Pemuda
28 Oktober 2022. Selanjutnya akan dilakukan pendampingan secara intensif
sehingga pada 2023 seluruh tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah
sudah menggunakan satu sistem informasi pengelolaan keuangan daerah yang
terpadu dan terintegrasi. Ini mulai dari
perencanaan-penganggaran/penetapan-penatausahaan-pelaporan hingga
pertanggungjawaban.
Untuk
mengakselerasi program ini, Senin (11/7/2022) Stranas PK juga telah
berkoordinasi dengan stakeholders terkait. Hal itu mulai dari Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Keuangan
(Kemenkeu). Penerapan SIPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(herman IT)
Comments