Berita Hangat

Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Seorang Residivis HF, DPO 2 Tahun

OTENTIK (LAMTENG) – Tim Tekab 308 jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus seorang residivis inisial HF yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 tahun, Rabu (13/7/2022).

 

Residivis yang dikenal lihai menghindari sergapan petugas,selalu berpindah-pindah tempat, agar tidak tertangkap oleh Polisi.

 

Namun. Tim Tekab 308 Polres Lamteng tidak tinggal diam, selalu mencari informasi sekecil apapun menyangkut keberadaan orang yang masuk radar pencarian petugas.

 

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas SH. MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si. Kamis (14/7/2022).

 

AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku HF merupakan warga di salah satu kampung Kec. Gunung Sugih yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas ), pada Jumat  (11/11/ 2016) sekira Pukul 13.00 WIB.

 

Terhadap korban Raisa (29) seorang Guru SD, warga Kp. Fajar Bulan Kec. Gunung Sugih Lamteng yanh saat itu hendak pulang ke rumahnya di Kp. Fajar Bulan, mengendarai sepeda motor dari arah Gunung Sugih.

 

"Sesampainya di jembatan Way kali Waya, korban di hadang dua orang pelaku, dan langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau," jelasnya.

 

Selanjutnya pelaku mengambil paksa satu buah tas yang berisi barang-barang milik korban berupa Hp, KTP dan SIM.

 

"Selanjutnya pelaku juga mengambil paksa sepeda motor merk Honda Vario nopol BE 4167 EI milik korban," katanya.

 

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 16.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih, " terangnya.

 

Lebih lanjut selain perkara tersebut, sambung Kasat Reskrim, HF juga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020 di tempat kejadian perkara (TKP) Tugu Gajah Gunung Sugih.

 

Dua tahun menghilang dan masuk DPO, HF selalu berpindah-pindah tempat, untuk menghindari kejaran petugas.

 

Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan  Pelaku HF sedang menginap dirumah mertuanya, Tim Tekab 308 dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan.

 

 

"HF berhasil kami amankan saat sedang telelap tidur dan tanpa ada perlawan, " tegas AKP Edi Qorinas.

 

"Untuk barang-bukti 1unit sepeda motor merk Honda Vario milik korban sudah di sita dalam perkara sebelumnya, "tegas Kasat Reskrim.

 

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

 

HF dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) , ancaman hukuman sembilan tahun penjara,’’ tutup Kasat Reskrim (ida/humas lt)

Comments