Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Seorang Residivis HF, DPO 2 Tahun
OTENTIK (LAMTENG) – Tim Tekab 308 jajaran Polres Lampung Tengah, Polda
Lampung berhasil meringkus seorang residivis inisial HF yang masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO) selama 2 tahun, Rabu (13/7/2022).
Residivis
yang dikenal lihai menghindari sergapan petugas,selalu berpindah-pindah tempat,
agar tidak tertangkap oleh Polisi.
Namun. Tim
Tekab 308 Polres Lamteng tidak tinggal diam, selalu mencari informasi sekecil
apapun menyangkut keberadaan orang yang masuk radar pencarian petugas.
Hal itu
dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas SH. MH, mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si. Kamis (14/7/2022).
AKP Edi
Qorinas mengatakan, pelaku HF merupakan warga di salah satu kampung Kec. Gunung
Sugih yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan
(Curas ), pada Jumat (11/11/ 2016)
sekira Pukul 13.00 WIB.
Terhadap
korban Raisa (29) seorang Guru SD, warga Kp. Fajar Bulan Kec. Gunung Sugih
Lamteng yanh saat itu hendak pulang ke rumahnya di Kp. Fajar Bulan, mengendarai
sepeda motor dari arah Gunung Sugih.
"Sesampainya
di jembatan Way kali Waya, korban di hadang dua orang pelaku, dan langsung
menodongkan senjata tajam jenis pisau," jelasnya.
Selanjutnya
pelaku mengambil paksa satu buah tas yang berisi barang-barang milik korban
berupa Hp, KTP dan SIM.
"Selanjutnya
pelaku juga mengambil paksa sepeda motor merk Honda Vario nopol BE 4167 EI
milik korban," katanya.
Akibat
peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 16.000.000,- dan
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih, " terangnya.
Lebih lanjut
selain perkara tersebut, sambung Kasat Reskrim, HF juga diduga telah melakukan
tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020 di tempat kejadian
perkara (TKP) Tugu Gajah Gunung Sugih.
Dua tahun
menghilang dan masuk DPO, HF selalu berpindah-pindah tempat, untuk menghindari
kejaran petugas.
Setelah
mendapatkan informasi terkait keberadaan
Pelaku HF sedang menginap dirumah mertuanya, Tim Tekab 308 dengan
dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas langsung menuju TKP untuk
melakukan penangkapan.
"HF
berhasil kami amankan saat sedang telelap tidur dan tanpa ada perlawan, "
tegas AKP Edi Qorinas.
"Untuk
barang-bukti 1unit sepeda motor merk Honda Vario milik korban sudah di sita
dalam perkara sebelumnya, "tegas Kasat Reskrim.
Saat ini
pelaku diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih
lanjut.
HF dijerat
dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) , ancaman
hukuman sembilan tahun penjara,’’ tutup Kasat Reskrim (ida/humas lt)
Comments