Sat Reskrim Polres Lampung Selatan Tangkap 2 Pria Diduga Melakukan Tindak Pidana Kejahatan
OTENTIK (LAMSEL) – Unit Buru Sergap Sat Reskrim Polres Lampung Selatan
bersama Polsek Kalianda melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria yang diduga
melakukan tindak pidana kejahatan penadahan hasil pencurian berinisial SA(30))
dan SL(46).
Tersangka
SL(46) warga Desa Palembapang Kec. Kalianda Lampung Selatan ini ditangkap tim
gabungan buru sergap Polres Lampung Selatan di Ds. Tajimalela Kec. Kalianda
Kab. Lampung Selatan bersama dengan satu unit sepeda motor Honda Beat warna
putih tanpa nopol dengan No Ka. MH1JM8110MK409523 dan No Sin. JM81E1411525 dan
sebuah motor honda beat warna putih hasil kejahatan tkp berbeda di Kec.
Katibung. Rabu (13/7/2022) sekira pukul 16.00 Wib.
“pelaku
SL(46) ditangkap berikut barang bukti kendaraan Honda Beat Warna Putih di Ds
Tajimalela Kec. Kalianda Lampung Selatan” Kata AKP Hendra Saputra Kasat reskim
mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.
“selanjutnya
dilakukan intrograsi dan berhasil mengembangkan informasi dari pelaku sehingga
dapat diamankan juga sdr. SA(30) yang menjual kendaraan tersebut kepada pelaku
SL(46)” Lanjut AKP Hendra Saputra
setelah
dilakukan pengembangan terhadap pelaku SL (46) berhasil didapatkan informasi
bahwa ia mendapatkan sepeda motor hasil curian tersebut dari sdr. SA(30) warga
negara batin Kec. Jabung Lampung Timur.
Pelaku SA(30)
sendiri mengaku bahwa ia mendapatkan kendaraan honda beat warna putih tersebut
dari sdr RA (DPO) yang masih dalam pencarian.
Penangkapan
kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan Sdr. M. Sandi warga Desa
Merbau Mataram Kec. Merbau mataram Kab.Lamsel yang menerangkan bahwa pada hari
rabu tanggal 29 juni 2022 sekira jam 03.40 wib telah terjadi kehilangan sepeda
motor merk Honda beat warna putih pelaku mengambil kendaraan korban yang berada
didalam garasi dengan merusak kunci pintu garasi rumah.
Saat ini
kedua pelaku diamankan di Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan
lebih lanjut dengan disangkakan pasal Pasal 363 KUHP Jo 481 KUHP. (ida/rls)
Comments