Jajaran Polsek Terbanggi Besar Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
OTENTIK (LAMTENG) – Jajaran Polsek Terbanggi Besar,Polres Lampung
Tengah,Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan
(Curat) inisial AS (35) warga Kp. Adi Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah. Selasa (12/7/22)
Pelaku AS
masuk ke dalam konter Hp milik korban Afrizal
(43) yang berada di Kp. Adi
Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab.Lamteng
dengan cara merusak plafon dan menggasak barang-barang yang ada di konter
tersebut. Sabtu (9/7/22) sekira pukul 09.30 WIB.
Saat korban
membuka konter miliknya, korban melihat etalase sudah dalam keadaan kosong dan
terbuka serta atap plafon dalam keadaan jebol.
Atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit Hp Oppo A3s warna ungu berikut kotak Hp , 1 unit
Hp Oppo A12 warna biru berikut kotak Hp dan berbagai jenis voucer kuota
M3,XL,3,Telkomsel,Smatfreen,Exis sehingga total kerugian lebih kurang Rp
4.000.000 (empat juta rupiah) kemudian melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar.
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, SH, S.I.K
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si,pada
Jumat (15/7/22).
Kapolsek
Kompol Tatang Maulana menjelaskan modus operandi pelaku yaitu masuk ke dalam
konter Hp milik korban dengan cara memanjat plavon dari sore hari kemudian
bersembunyi di plavon sampai menunggu konter tersebut tutup.
Setelah
konter tersebut tutup lalu pelaku turun dengan cara merusak plafon dan
mengambil Hp serta berbagai voucer kuota
selanjutnya keluar melalui plavon dan pergi meninggalkan konter.
Lebih lanjut,sambung
Kapolsek, setelah menerima laporan korban dan dilakukan penyelidikan, kami
mendapat informasi terkait keberadaan pelaku berada diwilayah Adi Jaya, Kemudian Anggota Opsnal dipimpin Panit 1 dan
2 Reskrim Polsek Tebas menuju TKP untuk melakukan penangkapan.
‘’Pelaku AS
berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar guna pemeriksaan
lebih lanjut,’’ungkapnya.
Pelaku AS
dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan
(curat),ancaman hukuman 7 tahun Penjara.’’ tegasnya. (ida/humas lt)
Comments