Berita Hangat

Akhirnya Ketua Komisi I DPRD Lamtim Akan Panggil Kepala Badan Syahrul

OTENTIK (LAMTIM)–Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamtim Armada Gunawan dalam waktu dekat ini akan memanggil kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Lamtim, Syahrul untuk melakukan hearing terkait adanya kegiatan pelatihan jurnalis kades yang dilakukan beberapa waktu lalu di salah satu hotel di Bandarlampung, Rabu (23/5).

Menurut Ketua Komisi I DPRD Lamtim Armada Gunawan, guna mengetahui apa dan mengapa Badan PMPD Lamtim melakukan kegiatan jurnalis bagi Kades yang dilakukan pada 25 April lalu di salah satu Hotel yang ada di Bandarlampung tersebut, maka Komisi I akan mengundang Badan PMPD Lamtim untuk hearing.

“Kita akan panggil dulu Badan PMPD, karena dari informasi yang berkembang beberapa hari ini, banyak kami lihat kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan jurnalis kades tersebut. Bahkan dari berita yang ada, Plt. Bupati Lamtim Zaiful Bokhari juga tidak mengetahui atau tidak ada pemberitahuan terkait adanya kegiatan yang dilakukan oleh PMPD tersebut,” ujar Armada.

Lanjut Armada, kalau memang benar informasi yang berkembang saat ini, dimana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan dana desa, maka hal tersebut memang kurang baik. Maka dan hal ini, kami agak sependapat dengan Plt. Bupati, seharunya PMPD Lamtim dapat lebih selektif lagi dalam melakukan kegiatan.

Namun untuk memastikan apa dan mengapa PMPD Lamtim melakukan pelatihan jurnalistik itu, maka kami dari Komisi I DPRD Lamtim akan melakukan pemagilan guna melakukan dengar perdapat.


“Untuk mengetahui lebih jelasnya, nanti kita akan panggil sehingga kita semua bisa mengetahui secara jelas terkait persolan itu. Karena selain persoalan pelatihan jurnalis bagi kades tersebut, bukan kami juga mempunyai beberapa temuan-temuan dilapangan yang perlu dipertanyakan pada Badan PMPD Lamtim,” ucapnya yang dirilis gema nusantara.com.


Kemudian terkait adanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Lampung Timur yang telah melaporkan hal tersebut di Kejaksaan Negeri Sukadana, itu merupakan hak dari LSM tersebut.


“Kita harus memisahkan hal itu, biarlah itu urusan para pihak penegak hukum kita yang ada di kejaksaan negeri Sukadana,” ungkapnya. (ynt/ded)


Comments